Rabu, Juli 29, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

DR (C) Nofal Habibi, S.H.,M.H., M.P.,: Penetapan Dirut PT SMU Dinilai Prematur dan Abaikan Fakta Hukum

Chairul Husen by Chairul Husen
19 Oktober 2025
in Hukum
0
DR (C) Nofal Habibi, S.H.,M.H., M.P.,: Penetapan Dirut PT SMU Dinilai Prematur dan Abaikan Fakta Hukum
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Majalengka, 19 Oktober 2025| Penetapan Dede Sutisna sebagai Direktur Utama PT SMU sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025 menuai kritik keras. Kuasa hukumnya, DR (C) Nofal Habibi, S.H., M.H., M.P., menyatakan bahwa langkah kejaksaan tidak sejalan dengan asas profesionalitas dan kehati-hatian yang menjadi roh KUHAP. Ia menegaskan, potensi kerugian negara justru berawal dari tindakan sejumlah pejabat internal perusahaan, yakni Direktur Umum Dewi Maharani, Direktur Operasional Aep Saepulloh, Kepala Divisi Agribisnis Redi Sugara, serta beberapa koordinator petani. Keterangan mereka telah disampaikan kepada Inspektorat selaku APIP, dan secara hukum seharusnya menjadi landasan awal analisis penyidik.

Alih-alih memperhatikan hasil audit APIP, penyidik justru menetapkan direktur utama yang tidak terlibat langsung dalam proses yang diduga menimbulkan kerugian negara. Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut menunjukkan pengabaian terhadap asas due care dan kewajiban pembuktian awal. Jabatan direktur utama memang melekat dengan tanggung jawab struktural, tetapi asas fiksi hukum (recht fiksi) tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka tanpa bukti konkret. Dalam prinsip hukum pidana “actus reus non facit reum nisi mens sit rea”, seseorang tidak dapat dibebani kesalahan tanpa niat jahat yang nyata.

You might also like

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Kuasa hukum menilai tidak ditemukan unsur mens rea maupun actus reus pada diri Dede Sutisna. Ia hanya menjalankan mandat struktural berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengharuskan direksi bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian. Tanpa adanya perbuatan melawan hukum yang dapat diuji secara sah, penetapan tersangka dinilai tidak berdasar dan berpotensi melanggar prinsip due process of law serta asas legalitas dalam hukum pidana.

Dalam konteks kerja sama sewa lahan dengan pemerintah daerah, regulasi telah mengatur mekanisme secara jelas dan berlapis. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menjadi fondasi hukum dalam pemanfaatan aset daerah. Setiap proses sewa atau pemanfaatan aset wajib melalui penilaian, persetujuan kepala daerah, dan pengawasan APIP. Jika terdapat penyimpangan administratif, penyelesaiannya harus didahulukan melalui mekanisme pengawasan internal, bukan kriminalisasi instan.

DR (C) Nofal Habibi menegaskan bahwa penegakan hukum pidana, khususnya terkait dugaan korupsi, wajib menjunjung asas profesional, proporsional, dan transparan. Penyidik tidak boleh mengabaikan fakta-fakta lapangan, hasil audit resmi, dan standar pembuktian yang termuat dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Dalam perkara ini, direktur utama lebih tepat diposisikan sebagai saksi yang mengetahui kebijakan korporasi, bukan sebagai pihak utama yang dikriminalisasi secara terburu-buru.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka dapat dinyatakan cacat formil maupun materiil. Jika cara seperti ini dibiarkan, bukan hanya merusak asas praduga tak bersalah, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum korporasi dan tata kelola aset daerah. Kepastian hukum harus dijaga sebagai pilar utama, bukan dikorbankan atas dasar asumsi dan tekanan penindakan semata.[]

Tags: DirekturMajalengkaPTSMUUtama
Previous Post

Dugaan Peredaran Ekstasi Merk Transformer di Anda Karaoke Siantar, Aparat Diminta Bertindak Tegas!

Next Post

Inilah Tampang Khaeran, Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Aparat dan Gubernur Aceh

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Next Post
Inilah Tampang Khaeran, Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Aparat dan Gubernur Aceh

Inilah Tampang Khaeran, Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Aparat dan Gubernur Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pelindo Regional 1 Hadiri Pelatihan Upskilling Community Development Bersertifikasi BNSP

Pelindo Regional 1 Hadiri Pelatihan Upskilling Community Development Bersertifikasi BNSP

21 Agustus 2025
Tanah Tak Pernah Dijual, Sertifikat Sah, Tanah Raib! Dugaan Mafia Tanah Hantui Warga Cilacap

Tanah Tak Pernah Dijual, Sertifikat Sah, Tanah Raib! Dugaan Mafia Tanah Hantui Warga Cilacap

25 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence
Info Korupsi

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

29 Juli 2026
LMND Luncurkan Manifesto Arah Juang, Faisol Riza Tekankan Pengetahuan sebagai Basis Industrialisasi Nasional
Info Publik

LMND Luncurkan Manifesto Arah Juang, Faisol Riza Tekankan Pengetahuan sebagai Basis Industrialisasi Nasional

29 Juli 2026
HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat
Info Daerah

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

29 Juli 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

28 Juli 2026
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

28 Juli 2026
Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel
Info Publik

Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel

28 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News