Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Komisi III DPR Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Jembrana: SHM Dibatalkan, Tanah Warga “Hilang”

Komisi III DPR Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Jembrana: SHM Dibatalkan, Tanah Warga “Hilang”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
  • visibility 101
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta 25 Oktober 2025| Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk merespons aduan serius terkait dugaan penyerobotan dan penghilangan hak atas tanah di Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasus ini diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana dan perusahaan swasta,
PT. Sungai Mas Indonesia (PT SMI). Dalam RDPU tersebut, perwakilan masyarakat dan kuasa Hukum dari kantor Lusiana Giron & Partners melaporkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga dibatalkan secara sepihak, sementara jalur Hukum yang ditempuh korban justru dihentikan.

Ketua tim kuasa Hukum pemohon, Umar Usman, menilai pembatalan sertifikat tersebut menciptakan ketidakpastian Hukum dan merugikan hak konstitusional warga dalam mempertahankan kepemilikan tanahnya yang sah.

“Kami memohon agar DPR RI, khususnya Komisi III, dapat menjadi mediator untuk membuka ruang penyelesaian yang adil. SK pembatalan itu kami nilai cacat Hukum dan merugikan hak konstitusional warga,” ujar Usman di hadapan Pimpinan Komisi III.

Ia berharap Komisi III dapat memfasilitasi proses klarifikasi sekaligus mendorong pemulihan hak atas tanah warga sesuai mekanisme Hukum yang berlaku. SHM Dibatalkan, Tanah Warga Dikuasai Tambak. Sengketa ini bermula dari tanah milik Ni Wayan Dontri seluas 1,7 hektar (SHM 7395), yang didapatkan melalui program PTSL BPN Jembrana.
Lokasi tanah tersebut berdekatan dengan objek milik Ibu Silviana Ekawati (SHM 2541), yang suaminya merupakan owner PT SMI.

Usman menjelaskan, penyerobotan terjadi ketika anak Ni Wayan Dontri mendapati tanah mereka telah dikerjakan oleh PT. SMI untuk dibuat tambak.

Proses Hukum “Singkat”
Pada Februari 2025, Ni Wayan Dontri melaporkan Ibu Silviana dan PT. SMI ke Polres Jembrana atas dugaan penyerobotan tanah. Laporan Balik dan Pembatalan SHM PT. SMI kemudian merespons dengan membuat laporan informasi ke Polda Bali (Ditreskrimsus) mengenai dugaan korupsi oleh oknum ASN ATR BPN Jembrana.

Laporan ini, menurut pihak pelapor, dijadikan dasar oleh Kepala ATR BPN Jembrana untuk merekomendasikan pembatalan SHM Ni Wayan Dontri. SK Pembatalan Kanwil Kepala Kanwil
ATR BPN Provinsi Bali lantas mengeluarkan SK pembatalan dalam tempo hanya 1,5 bulan. Pihak pelapor menyebut kecepatan proses ini sebagai gerakan yang “sangat masif” dan “tiktokan” antara Polda dan Kepala ATR BPN Jembrana. Tanah “Hilang”. Pihak Dontri menyesalkan bahwa sertifikatnya dibatalkan dan tanahnya dinyatakan “hilang” karena telah dikuasai
PT. SMI. Ironisnya, laporan polisi yang mereka buat di Polres Jembrana justru dihentikan penyelidikannya.
Indikasi Tumpang Tindih yang Janggal.

Kuasa Hukum Ni Wayan Dontri menyoroti kejanggalan pada alasan pembatalan SHM, yakni klaim tumpang tindih dengan objek tanah Silviana. Padahal, kedua objek tanah tersebut memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan riwayat perolehan yang berbeda.

“Tanah Ni Wayan Dontri berasal dari PTSL, sementara tanah Silviana dibeli dari Pan Dontri, ayah Silviana,” jelas Usman.

Anggota DPR RI menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh “oknum-oknum” terkait dalam kasus ini.
Komisi III Akan Panggil Pihak Terkait. Menanggapi aduan ini, Pimpinan Rapat RDPU, Bimantoro Wiyono, S.H, menyatakan Komisi III akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme internal.

“Komisi III akan menggunakan tenaga ahli untuk mendalami, memetakan, dan mengambil keputusan yang seadil- adilnya,” ujar Bimantoro.
Ia menegaskan, Komisi III akan segera memanggil dan mengklarifikasi semua pihak yang dilaporkan, termasuk Kepolisian, BPN (ATR/BPN), dan pihak swasta (PT SMI), dalam rapat-rapat selanjutnya. “Komisi III berjanji akan memproses kasus ini untuk mencari solusi, titik temu, dan menemukan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Meskipun upaya Hukum yang diajukan kepada Kapolri, Presiden, dan Menteri ATR/ BPN belum membuahkan hasil, Komisi III menegaskan komitmen untuk tetap mengawal dalam memberikan perlindungan Hukum dan mendukung upaya pemulihan hak atas tanah warga.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Industri dan Pendidikan: Universitas Paramadina Sukses Gelar Footwear Design Competition

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Februari 2026| Program Studi Desain Produk Universitas Paramadina bekerja sama dengan Outdoor Pro dan PT Mitra Alas Selaras (PT MAS) secara resmi mengumumkan para pemenang Neo Gen Footwear Design Competition 2025 di Jakarta. Ajang bergengsi skala nasional ini ditujukan khusus bagi pelajar pra-perguruan tinggi (SMA/SMK) sebagai wadah untuk menyalurkan kreativitas di bidang perancangan […]

  • Marak Peredaran Obat Keras Daftar G di Tangsel, KOMPI Jakarta Desak Kapolda Metro Jaya Bersih-Bersih

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 600
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,5 Agustus 2025| Maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan telah menjadi perhatian publik. Gelombang gerakan masyarakat pun tak terbendung lagi guna mendesak kepolisian, Pemerintah dan lembaga-lembaga kontrol lainnya ikut andil dalam pemberantasan. Aksi demo Koalisi Mahasiswa Pemuda Jakarta atau yang disingkat KOMPI bergerak mendukung tegaknya supremasi hukum terkhusus […]

  • Update Terkini: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Dukungan dari jajaran petinggi Polri mulai bermunculan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina Rismala Soetarya, seorang ibu muda yang sempat ditahan bersama bayinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar pada Kamis (14/8/2025), Komjenpol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dengan tegas menyebut kasus ini sebagai […]

  • Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jepara, 23 Desember 2025 (GMOCT)| Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi. Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), […]

  • Gelar Razia Gabungan Anti Premanisme, Polres Bogor Beserta Polsek Jajaran Amankan Puluhan Pelaku Premanisme

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna menciptakan situasi yang aman dan tertib, Polres Bogor Polda Jabar bersama TNI, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Operasi Gabungan Anti Premanisme pada Jumat (16/5/). Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., di halaman Mapolres Bogor. Ratusan personel gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621, […]

  • Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Dishub
    • visibility 90
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur layanan ojek online (ojol) guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi serta konsumen. Regulasi ini dibahas dalam rapat lanjutan yang digelar secara hybrid pada Selasa 27 Mei 2025, dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr. Agustinus […]

expand_less