Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI

Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
  • visibility 83
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 01 Nopember 2025| Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang melaporkan kasusnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) setelah menerima surat pemberitahuan lelang rumah dari pihak bank. Padahal, nasabah tersebut mengaku masih aktif membayar cicilan kredit sebesar Rp1 juta per bulan dan sudah melakukannya selama 17 bulan berturut-turut, Pukul 08:00 WIB, 1 November 2025.

Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, membenarkan telah menerima pengaduan resmi tersebut. Ia menilai kebijakan Bank Mandiri Cabang Pemalang yang tetap melelang rumah nasabah aktif merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas keadilan dan perlindungan konsumen. “Kalau nasabah masih bayar dan ada bukti kuat, maka kebijakan lelang ini jelas keliru. Kami melihat ada indikasi pelanggaran prinsip kepatutan dan prosedur internal bank,” tegas Agung.

Menurut Agung, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dengan memanggil manajemen Bank Mandiri Cabang Pemalang untuk dimintai klarifikasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran, LPK-RI akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN agar dilakukan evaluasi terhadap kebijakan dan penanganan konsumen di lembaga perbankan tersebut. “Kami tidak ingin lembaga besar justru merugikan rakyat kecil yang punya itikad baik,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima LPK-RI, Bank Mandiri menerbitkan surat bernomor SAM.RCR/RAM VII.01000923/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa agunan rumah akan dilelang dengan nilai limit Rp418 juta. Dalam surat itu disebutkan sisa kewajiban kredit sebesar Rp355,7 juta dan batas waktu pelunasan hingga 31 Oktober 2025. Namun, adanya bukti pembayaran rutin membuat keputusan lelang tersebut disoal oleh pihak nasabah.

LPK-RI menduga terjadi ketidaksinkronan data antara kantor pusat dan cabang Bank Mandiri. Dalam konfirmasi awal, pihak pusat disebut telah mengakui adanya setoran angsuran dari nasabah, namun di tingkat cabang, data itu tidak diakomodasi. “Kalau benar terjadi perbedaan data internal seperti ini, maka sistem pelaporan Bank Mandiri harus diaudit,” ujar Agung Sulistio menegaskan.

LPK-RI mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaga keuangan wajib memberikan perlakuan yang adil dan transparan terhadap nasabah. Eksekusi agunan tidak bisa dilakukan secara sepihak bila pembayaran masih berlangsung dan debitur menunjukkan itikad baik. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan besar dan keadilan bagi konsumen kecil.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Peringatan Kenaikan Isa Almasih

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 29 Mei 2025| Dalam rangka peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada Kamis (29/5/2025), Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengamanan di sejumlah gereja yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor. Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat […]

  • Perkuat Sinergi, Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Belawan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 58
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Labuhan Deli, 6 Februari 2026| Dalam rangka mempererat hubungan kerja dan meningkatkan sinergi antar aparat penegak hukum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Polres Belawan, Kamis (05/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, dan disambut hangat oleh Kapolres Belawan, Rosef Efendi, beserta […]

  • Hadiri Penutupan ICI 2025, Menteri Nusron Dan Wamen Ossy Dapat Pesan Presiden Sederhanakan Perizinan Dan Pengadaan Lahan

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Rls/Re
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, Hadiri Penutupan International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, Kamis (12/6-2025). Acara yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC) tersebut dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan komitmen […]

  • Proyek Normalisasi Drainase Rancaekek Mangkrak: Wabup Bandung Akui Belum Tahu Penyebabnya

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, Jawa Barat (GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Proyek normalisasi drainase di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, hingga kini masih mangkrak. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Matainvestigasi.com, menyebutkan kondisi ini telah menimbulkan keresahan warga karena akses jalan terganggu akibat pembongkaran jembatan di […]

  • Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, 31 Juli 2025| Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong diduga kuat tidak menjalankan prosedur persidangan atas kasus sengketa tanah, yang melibatkan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) yang menggugat Samuel Hamonangan Sitorus, dengan benar dan profesional. Hal itu terlihat dari enggannya sang Ketua PN Sorong, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, untuk menyampaikan putusan […]

  • Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rĺs/Red
    • visibility 270
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, (GMOCT) 16 Oktober 2025| Insiden kurang menyenangkan terjadi di lingkungan Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu (15/10), ketika Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Rita Syafira, menunjukkan sikap yang dinilai tidak profesional dan kurang beretika saat menerima kunjungan sejumlah wartawan. Informasi ini diperoleh GMOCT dari laporan media online Matainvestigasi.com. Kejadian bermula saat tiga pewarta dari […]

expand_less