Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Proyek Rp15 Miliar Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon Diduga Bermasalah: Beton Retak, Mutu Buruk, dan CCO Diduga Melampaui Batas!

Proyek Rp15 Miliar Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon Diduga Bermasalah: Beton Retak, Mutu Buruk, dan CCO Diduga Melampaui Batas!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
  • visibility 117
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 4 Nopember 2025| Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dengan tegas menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, (3/11).

Proyek dengan nilai kontrak Rp15.087.412.000, bersumber dari APBN, dan memiliki masa pelaksanaan 113 hari kalender, dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten di bawah pimpinan Tubagus Saeful Rizal selaku Direktur Utama. Proyek ini diawasi oleh CV Raventama sebagai konsultan pengawas, dan berada di bawah program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, di balik besarnya anggaran dan tujuan mulia proyek tersebut, muncul indikasi kuat adanya penyimpangan teknis, pelanggaran kontraktual, dan dugaan penyelewengan wewenang di dalam proses pelaksanaannya.

Menurut hasil pantauan lapangan dan sejumlah laporan teknis, mutu pekerjaan di lokasi proyek jauh dari standar kualitas yang ditetapkan. Beton mengalami retakan dini berbentuk diagonal, material beton tidak homogen, dan diduga mengalami setting time yang menyebabkan turunnya mutu. Tak hanya itu, struktur rigid tidak dilengkapi dengan dowel bar dan wire mesh sebagai pengikat antar bidang beton, padahal kedua komponen tersebut merupakan syarat utama dalam sistem konstruksi rigid pavement.

Uyun Saeful Yunus, SE., MM, aktivis asal Jawa Barat, menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk nyata dari pelanggaran teknis dan potensi tindak pidana korupsi. “Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan dokumen teknis jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berpotensi mengandung unsur korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Uyun.

Lebih lanjut, Uyun menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memaparkan dan menjelaskan dokumen teknis utama sebagai dasar pelaksanaan proyek, antara lain:

1. Detail Engineering Design (DED) jalan beton sebagai acuan teknis pelaksanaan.

2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan angka penawaran lelang agar dana terserap sesuai alokasi.

3. Contract Order (CO) yang disahkan saat pelaksanaan Mutual Check 0 (MC0) sebagai dasar kesepakatan pekerjaan.

4. Change Contract Order (CCO) beserta usulan dan kajian teknis yang disusun oleh kontraktor dan konsultan pengawas serta disetujui secara resmi oleh PPK dinas terkait.

Hal tersebut menjadi krusial karena muncul dugaan bahwa PPK bersama konsultan pengawas telah menyetujui CCO yang melampaui batas maksimal 10%, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika benar perubahan tersebut melebihi batas yang diizinkan, maka proyek ini patut diduga mengalami gagal perencanaan (planning failure) dan dapat dikategorikan sebagai proyek gagal (project failure).

Diduga pula, mutu jalan beton yang buruk adalah akibat langsung dari penyelewengan wewenang PPK dalam menyetujui CCO proyek tanpa dasar teknis yang sah. Persetujuan tersebut diduga dilakukan secara tertutup dan tanpa kajian komprehensif bersama konsultan pengawas, sehingga terjadi penurunan kualitas pekerjaan dan inefisiensi penggunaan dana APBN. “Perubahan yang melampaui batas wajar tanpa dasar teknis dan persetujuan yang sah adalah pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran,” ujar Uyun menambahkan.

Dugaan ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai layak untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) — termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP — guna melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek senilai Rp15 miliar tersebut. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga PPK dan pejabat dinas terkait, harus diperiksa untuk memastikan tidak adanya mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun pembiaran terhadap mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Agung Sulistio dalam keterangannya menyampaikan dengan tegas bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap dugaan penyimpangan ini. “Negara tidak boleh dirugikan oleh permainan proyek. Jika ditemukan unsur korupsi atau kelalaian fatal, maka harus ada tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu. APH jangan diam — rakyat berhak tahu kemana uang negara mengalir,” ujarnya dengan nada tajam.

Ia menambahkan, proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus menjadi simbol pembangunan yang bersih dan berintegritas, bukan menjadi ladang bancakan bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga menjadi bukti nyata bobroknya sistem pengawasan dan lemahnya integritas aparatur pelaksana proyek pemerintah.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • DKPP Periksa Dugaan Gratifikasi Rp 3,7 Miliar Ketua KPU Kota Bogor

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 270
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 12 Desember 2025| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor: 205-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (11/12/2025). Perkara ini diajukan oleh Fahrizal, yang mengadukan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi. Teradu diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,7 miliar […]

  • Berkedok Toko Kosmetik Peredaran Obat Terbatas Nekat Jual Bebas di Wilayah Pemukiman Padat Penduduk di Kebon Baru, Tebet

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Febuari 2026| Praktik jual beli obat-obatan terlarang Golongan G, khususnya Tramadol dan Excimer, kian meresahkan warga di kawasan Jalan Kebon Baru Jalan T Kecamatan Tebet. Meski masuk dalam kategori obat keras yang memerlukan resep dokter ketat, pil-pil “perusak saraf” ini diduga dijual bebas kepada kalangan remaja dan pelajar di wilayah tersebut. Lebih mirisnya […]

  • Kementrian ATR/ BPN Badan Pertanahan Sumatra Utara : Implementasi  Integrasi Data 

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 102
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id  | Dalam rangka mendukung kebijakan satu data nasional dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, kantir wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Sumatra Utara menggelar rapat pilot Project integrasi data pertanahan kota Medan dan pemerintah kota Medan pada Rabu ( 18 / 06 / 2025 ) Pilot Project ini bertujuan untuk mengintegrasikan basis data pertahanan dengan […]

  • Gema Kosgoro Banten Bongkar Vendor Bermasalah di Kantor PLN UID Banten

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 4 Nopember 2025| Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menerima audiensi dari Gema Kosgoro Banten di kantor PLN UID Banten, Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babakan, Kota Tangerang, Senin (4/11). Pertemuan dihadiri oleh Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten Indo Gilang Nesia, bersama jajaran pejabat managemen unit induk Distribusi PLN Banten […]

  • Proyek Normalisasi Drainase Mangkrak Di Rancaekek, Dampak Ekonomi Warga Merosot Tajam

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, Jawa Barat 14 Juni 2025|(GMOCT)- Proyek normalisasi drainase di Jalan Raya Rancaekek Majalaya, Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang dimulai sejak Maret 2025, hingga kini mangkrak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Informasi ini didapat dari media online Matainvestigasi.com dan telah dikonfirmasi oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Pembongkaran saluran […]

  • Kodim 0509/Kab Bekasi Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Binter

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Kodim 0509/Kabupaten Bekasi menerima kunjungan kerja Tim Penilaian Lomba Pembinaan Teritorial (Binter) Tingkat Kodim Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh Letkol Arm Dudung Hasanuddin dari Sterdam Jaya. Kegiatan berlangsung pada Selasa (15/7) dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB di Makodim 0509/Kab. Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Selasa. 15/07/2025 […]

expand_less