Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Proyek Rp15 Miliar Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon Diduga Bermasalah: Beton Retak, Mutu Buruk, dan CCO Diduga Melampaui Batas!

Proyek Rp15 Miliar Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon Diduga Bermasalah: Beton Retak, Mutu Buruk, dan CCO Diduga Melampaui Batas!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
  • visibility 135
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 4 Nopember 2025| Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dengan tegas menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, (3/11).

Proyek dengan nilai kontrak Rp15.087.412.000, bersumber dari APBN, dan memiliki masa pelaksanaan 113 hari kalender, dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten di bawah pimpinan Tubagus Saeful Rizal selaku Direktur Utama. Proyek ini diawasi oleh CV Raventama sebagai konsultan pengawas, dan berada di bawah program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, di balik besarnya anggaran dan tujuan mulia proyek tersebut, muncul indikasi kuat adanya penyimpangan teknis, pelanggaran kontraktual, dan dugaan penyelewengan wewenang di dalam proses pelaksanaannya.

Menurut hasil pantauan lapangan dan sejumlah laporan teknis, mutu pekerjaan di lokasi proyek jauh dari standar kualitas yang ditetapkan. Beton mengalami retakan dini berbentuk diagonal, material beton tidak homogen, dan diduga mengalami setting time yang menyebabkan turunnya mutu. Tak hanya itu, struktur rigid tidak dilengkapi dengan dowel bar dan wire mesh sebagai pengikat antar bidang beton, padahal kedua komponen tersebut merupakan syarat utama dalam sistem konstruksi rigid pavement.

Uyun Saeful Yunus, SE., MM, aktivis asal Jawa Barat, menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk nyata dari pelanggaran teknis dan potensi tindak pidana korupsi. “Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan dokumen teknis jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berpotensi mengandung unsur korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Uyun.

Lebih lanjut, Uyun menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memaparkan dan menjelaskan dokumen teknis utama sebagai dasar pelaksanaan proyek, antara lain:

1. Detail Engineering Design (DED) jalan beton sebagai acuan teknis pelaksanaan.

2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan angka penawaran lelang agar dana terserap sesuai alokasi.

3. Contract Order (CO) yang disahkan saat pelaksanaan Mutual Check 0 (MC0) sebagai dasar kesepakatan pekerjaan.

4. Change Contract Order (CCO) beserta usulan dan kajian teknis yang disusun oleh kontraktor dan konsultan pengawas serta disetujui secara resmi oleh PPK dinas terkait.

Hal tersebut menjadi krusial karena muncul dugaan bahwa PPK bersama konsultan pengawas telah menyetujui CCO yang melampaui batas maksimal 10%, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika benar perubahan tersebut melebihi batas yang diizinkan, maka proyek ini patut diduga mengalami gagal perencanaan (planning failure) dan dapat dikategorikan sebagai proyek gagal (project failure).

Diduga pula, mutu jalan beton yang buruk adalah akibat langsung dari penyelewengan wewenang PPK dalam menyetujui CCO proyek tanpa dasar teknis yang sah. Persetujuan tersebut diduga dilakukan secara tertutup dan tanpa kajian komprehensif bersama konsultan pengawas, sehingga terjadi penurunan kualitas pekerjaan dan inefisiensi penggunaan dana APBN. “Perubahan yang melampaui batas wajar tanpa dasar teknis dan persetujuan yang sah adalah pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran,” ujar Uyun menambahkan.

Dugaan ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai layak untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) — termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP — guna melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek senilai Rp15 miliar tersebut. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga PPK dan pejabat dinas terkait, harus diperiksa untuk memastikan tidak adanya mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun pembiaran terhadap mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Agung Sulistio dalam keterangannya menyampaikan dengan tegas bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap dugaan penyimpangan ini. “Negara tidak boleh dirugikan oleh permainan proyek. Jika ditemukan unsur korupsi atau kelalaian fatal, maka harus ada tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu. APH jangan diam — rakyat berhak tahu kemana uang negara mengalir,” ujarnya dengan nada tajam.

Ia menambahkan, proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus menjadi simbol pembangunan yang bersih dan berintegritas, bukan menjadi ladang bancakan bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga menjadi bukti nyata bobroknya sistem pengawasan dan lemahnya integritas aparatur pelaksana proyek pemerintah.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi, Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Belawan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Labuhan Deli, 6 Februari 2026| Dalam rangka mempererat hubungan kerja dan meningkatkan sinergi antar aparat penegak hukum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Polres Belawan, Kamis (05/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, dan disambut hangat oleh Kapolres Belawan, Rosef Efendi, beserta […]

  • Seluruh Staf dan Karyawan Badan Pertanahan Kota Medan Mengucapakan Selamat Tahun Baru 2026

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Medan ,2 Januari 2026| Memasuki tahun 2026, kantor pertanahan Kota Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses administrasi pertanahan, serta menghadirkan inovasi yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan semangat baru dan kebersamaan, diharapkan tahun 2026 membawa harapan, kemajuan, serta kepercayaan publik yang semakin kuat terhadap layanan pertanahan di Kota Medan. Untuk itu […]

  • Konsesi CMNP Kelola Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Diam-diam 35 Tahun, IAW Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi!

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 35 tahun ke depan menuai kecaman keras. Pasalnya, perpanjangan ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi, lelang terbuka, maupun kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Indonesian Audit Watch (IAW) menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam perpanjangan […]

  • Menindaklanjuti Informasi Peredaran Obat Daftar G, Polsek Cibinong Chek Lokasi

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 486
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 1 Agustus 2025| Polsek Cibinong menindaklanjuti adanya informasi dari berita online tentang peredaran obat keras Gol G di wilayah hukum Polsek Cibinong, tepatnya di area parkiran belakang Ramayana Cibinong Jl. HR. Lukman Kel. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, (31/7) sekitar Pukul 16.10 WIB. Kanit Reskrim beserta anggota piket reskrim melakukan pengecekan langsung ke lapangan […]

  • Kapolsek Ciomas Hadiri Penyuluhan PTSL Tahun 2025 Di Desa Kotabatu

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menghadiri sekaligus memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa Kotabatu. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jum’at pagi (23/05/2025) di Aula Kantor Desa Kotabatu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Kegiatan penyuluhan PTSL ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) […]

  • Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 13 Oktober 2025| Janji pengembalian dana program Inspiring Teacher 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum juga terealisasi hingga lewat tenggat 10 Oktober 2025. Kondisi ini memicu kritik publik dan sorotan hukum terhadap pejabat terkait. Dana sebesar Rp200 ribu yang dikumpulkan dari para guru dijanjikan akan dikembalikan penuh oleh Sekretaris Dindikbud […]

expand_less