Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman Dengan Kasus Yang Sama

Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman Dengan Kasus Yang Sama

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 171
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Pelalawan Riau, 7 Nopember 2025| Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi sekitar bulan Mei 2022, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau dengan Perkara Nomor : 347/Pid.B/2025/PN Plw, pada Selasa (04/11/2025). Dalam sidang lanjutan ini, Saksi Korban, Benny GL dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Christian, S.H, untuk menceritakan dugaan penganiayaan yang dialaminya. JPU menunjukkan bukti video kejadian yang telah diuji Laboratorium Forensik di hadapan Hakim, Saksi Korban, Terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

Usai memberikan keterangan, kepada Awak Media yang menemuinya, Benny menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya. Bahwa, sekitar bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB, kurang lebih 30 orang Jemaat Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) yang berada di Km. 60 Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, berangkat ke Gereja GTDI yang berada di jalan Sehat, Bukit Kusuma, untuk mempersiapkan kegiatan keagamaan dalam bentuk Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang akan dilaksanakan pada sore hari, sekaligus membersihkan Gereja tersebut karena sudah lama tidak terpakai.

“Jadi Pak Pendeta PS (inisial) memiliki 2 Gereja GTDI di Bukit Kusuma. Nah, karena Gereja GTDI yang di jalan Sehat sudah tidak beraktifitas, kita diizinkan melaksanakan kegiatan KKR di situ, sekaligus membersihkannya,” kata Benny.

Setiba di tujuan, Terdakwa, Iwan Sarjono Siahaan dan beberapa orang temannya juga berada di tempat yang sama, Gereja GTDI jalan sehat. “Kami dihalangi masuk. Sempat terjadi perdebatan yang berujung Saya dan Iwan Sarjono Siahaan saling “bodi-bodi an” (saling senggol bahu),” ujar Benny.

“Tiba-tiba, Iwan membenturkan kepalanya ke belakang kepala saya (tekuk) sampai memar. Saya jatuh. Untuk menghindari hal yang lebih fatal, saya bangkit dan menghindar. Tapi Iwan tetap mengejar saya. Karena jalanan yang tidak memungkinkan, saya jatuh lagi saat berlari menghindari kejaran iwan,” terang Benny.

Saat ditanya apa kapasitas Iwan Sarjono menghalangi kehadirannya dan Jemaat lainnya, Benny sekilas bercerita, bahwa dulunya Gereja GTDI yang di jalan sehat dikelola oleh Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan keponakan dari Pdt. PS (inisial). Bahkan Iwan menjadi Gembala (Pendeta) di Gereja tersebut. Karena ada perselisihan antara keduanya, akhirnya Pdt. PS (Paman Iwan-red), tidak memperbolehkan Iwan di Gereja itu lagi.

Benny juga mengungkapkan, sebelumnya Iwan Sarjono Siahaan pernah melakukan hal yang sama, penganiayaan terhadap bapaknya sendiri dan telah dijatuhi hukuman.

Menggali apa yang disampaikan korban, awak media juga memperoleh informasi, bahwa putusan PN. Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN Plw, tertanggal 22 Oktober 2021, Sdr. Iwan Sarjono Siahaan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ayah kandungnya sendiri sebagai Korban.

Diminta pandangan hukumnya terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang pernah dihukum dengan perkara yang sama (penganiayaan), Praktisi Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan, lalu setelah bebas Ia menjalani sidang dengan perkara yang sama yaitu dugaan penganiayaan terhadap orang lain, menurut KUHP, tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda dengan korban tindak pidana sebelumnya yang menyebabkan Pelaku sudah dijatuhi hukuman atau Residivis, maka hukuman Pelaku pada tindak pidana yang kedua atau yang sekarang ini, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Hal tersebut untuk memberikan efek jera agar Pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Kepada Penegak Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, berharap, dalam menangani perkara tersebut agar bijak dan tegas dalam memutus perkara ini, sehingga supremasi hukum dapat tegak di daerah Pelalawan.

Sementara, terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Gembala (Pendeta), salah seorang Tokoh Agama yang tidak bersedia namanya dicantumkan mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan merupakan pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya berdasarkan Putusan Negeri Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN PLw dan sekarang sebagai terdakwa dengan perkara yang sama, seharusnya status Iwan Sarjono Siahaan sebagai Gembala (Pendeta) harus dicabut atau dipecat.

“Gembala atau Pendeta itu merupakan Pelayan Umat (Jemaat). Harus dapat memberi contoh yang baik dalam tutur kata, maupun perbuatan. Gembala (Pendeta) itu Wakil Tuhan di dunia ini. Bila Pimpinan Gereja yang menaungi Iwan tidak memberikan tindakan tegas, dapat dinilai bahwa pimpinan Gereja tersebut memaklumi perbuatan yang dilakukan Iwan,” tuturnya.

Perlu diketahui, Iwan Sarjono Siahaan merupakan Pendeta cabang dari Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) yang diangkat atau disahkan oleh Ketua Sinode GLKRI, Pendeta Dikson Panjaitan.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: PANJI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Minta Maaf, Insiden Mobil Rantis Lindas Pengemudi Ojol Saat Kericuhan Demo

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rld/M.Ifsudar
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf terbuka, atas tewasnya pengemudi ojek online yang terlindas mobil Barakuda Brimob saat kericuhan akibat demo di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8). Pengemudi ojol berinisial Afan Kurniawan, tewas terlindas saat demo ricuh. Insiden ini memicu kemarahan rekan ojol dan desakan pertanggungjawaban “Saya […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Sinergi Dengan Babinsa Tingkatkan Kedekatan Dengan Masyarakat Desa

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya mempererat hubungan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor, AIPTU Bagja, bersama Babinsa Koramil Ciampea, SERKA Yusman, melaksanakan kegiatan sambang dan anjangsana ke warga Desa binaan di wilayah hukum Polsek Ciampea pada hari Kamis (05/06/2025). Kegiatan sambang tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan TNI dalam […]

  • Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Tegarnes.co.id-Pulau Burung, 21 Juli 2025| Sebuah pemandangan janggal menarik perhatian publik di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Plang bertuliskan “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” terpancang jelas di area yang dikelola PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak perusahaan dari PT Sambu Group. Namun, ironisnya, aktivitas perkebunan dan perkantoran di area bertanda tersebut tetap berlangsung normal. […]

  • Bhabinkamtibmas Pasir Muncang Turun Langsung Cek Lokasi Tanah Longsor Di Wilayah Binaan

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna mencegah terjadinya bencana susulan, Bhabinkamtibmas Desa Pasir Muncang Polsek Caringin Polres Bogor Aiptu Sugeng Purwanto, S.H. turun langsung mengecek lokasi kejadian tanah longsor yang terjadi di Kampung Cipopokol Hilir RT 02 RW 03, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, (5/7). Peristiwa tanah longsor tersebut terjadi setelah wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas […]

  • Anggota Polsek Citeureup Mengikuti Rapat Koordinasi Cegah Dan Tangani Bencana Alam

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Citeureup, Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Tajur Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar Aiptu Gatot Nur Sahid beserta rekan lainnya melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi dalam Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam, Longsor, Banjir dan Pergeseran tanah yang sering terjadi Bersama Forkopicam Citeureup, Pihak Desa, ketua lingkungan dan karang taruna serta Sinergitas TNI dan Polri bersama Forkopimdes wujud Peningkatan […]

  • Asep Riana: GMOCT Apresiasi Kolaborasi HAPI Bandung Dan DHSI Hadapi Tantangan Hukum Siber

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung| Wakil Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan bagian dari Bidang IT Himpunan Advokasi Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat, Asep Riana, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi strategis antara Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) DPC Kota Bandung dan Dewan Hukum Siber Indonesia (DHSI). Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di […]

expand_less