Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Kongkalikong dalam Penerbitan Hak Pakai Baru, BPN Kabupaten Cirebon dan PT Indocement Disorot Publik

Dugaan Kongkalikong dalam Penerbitan Hak Pakai Baru, BPN Kabupaten Cirebon dan PT Indocement Disorot Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
  • visibility 125
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 15 November 2025| Maraknya dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat setelah Agung Sulisto, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) serta Ketua II DPP LPK-RI, menyoroti lemahnya sistem administrasi pertanahan nasional. Pernyataannya muncul menyusul kasus sengketa lahan yang menyeret nama mantan Wakil Presiden RI, meski objek sengketa tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti jual beli yang sah sejak lebih dari tiga dekade lalu.

Agung Sulisto menegaskan bahwa praktik mafia tanah bukan hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga pertanahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut bahwa kasus yang viral itu menunjukkan adanya celah pengawasan serta potensi keterlibatan oknum petugas. “Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus tegak lurus,” tegas Agung, Sabtu (15/11/2025).

Di Kabupaten Cirebon, persoalan serupa muncul di Kecamatan Gempol, di mana dua desa tengah menghadapi masalah serius terkait lahan milik pemerintah desa yang selama ini dikelola oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa. Masa berlaku Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) atas lahan tersebut dilaporkan telah berakhir, namun pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi ataupun koordinasi kepada pemerintah desa terkait perpanjangan hak.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah adanya kabar pertemuan antara PT Indocement, sejumlah pejabat BPN Kabupaten Cirebon, dan dua pemerintah desa. Dalam pertemuan itu, seorang pegawai BPN Kabupaten Cirebon disebut menyampaikan bahwa perpanjangan SHP dapat dilakukan langsung di BPN tanpa melibatkan pemerintah desa. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari pihak desa karena dinilai bertentangan dengan prosedur hukum.

Kuwu Desa Cikeusal, salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengaku terkejut. Menurutnya, tanah berstatus aset desa tidak dapat diperpanjang haknya tanpa mekanisme resmi yang mewajibkan keterlibatan pemerintah desa. “Ini aset negara di tingkat desa. Tidak boleh diproses sepihak tanpa persetujuan kami,” ujarnya.

Secara hukum, ketentuan mengenai pengelolaan tanah desa telah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai serta Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara. Agung Sulisto menilai bahwa tindakan oknum pegawai BPN Kabupaten Cirebon—jika benar terjadi—berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi, mulai dari penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, Ketum GMOCT Agung Sulisto secara tegas meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam atas dugaan maladministrasi tersebut. Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi pelanggaran Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen. “UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) sudah jelas: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika aset desa saja dapat diproses tanpa transparansi, maka kedaulatan agraria kita sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Genteng dan Besi Sekolah Dijual, Kepsek SDN Lenggahjaya 02 Tak, Punya Bukti Penghapusan Aset.

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 198
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Plt Kepala Sekolah SDN Lenggahjaya 02, berinisial IS, mengakui telah menjual material bekas bangunan sekolah yang tengah direhabilitasi total oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Material yang dijual berupa genteng dan besi rangka atap dari bangunan lama yang berlokasi di Kampung Tapak Serang, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin. Senin. (19/05/2025).   “Bekas material […]

  • Kapolsek Dramaga Hadiri Lounching Penanaman Pohon Produktif Desa Sukawening Kec Dramaga Kab Bogor

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, giat menghadiri lounching P penanaman pohon produktif yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Sukawening Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Dalam rangka penguatan Desa terhadap perubahan Iklim. Sabtu (17/5/2025) Kapolsek Dramaga Polres Bogor IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H menyatakan bahwa kunjungan ini adalah sebagai ajang silaturahmi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan pemerintah […]

  • Pelantikan Ketua DPW PPSI Jabar 2025–2030 Perkuat Eksistensi Pencak Silat Tradisional

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 18 Januari 2026| Pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Provinsi Jawa Barat masa bakti 2025–2030 menjadi momentum penting dalam penguatan dan pelestarian pencak silat tradisional di Jawa Barat. Kegiatan pelantikan digelar di Gedung Kebudayaan, Jalan Naripan, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Sabtu (17/1/2026). Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan […]

  • Mayjen (Purn) Saurip Kadi: Pembuktian Terbalik Kunci Perang Melawan Korupsi

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 212
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 September 2025| Tenaga Ahli Penasehat Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, mengingatkan bahwa arah pengelolaan negara harus dikembalikan kepada nilai-nilai etika dan keberpihakan kepada rakyat. Menurutnya, konstitusi dan hukum penting, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar tanpa roh moral dan tanggung jawab sosial. Pernyataan keras ini disampaikan Saurip, yang […]

  • Pentingnya Neraca Pangan Untuk Menciptakan Stabilitas Pangan Nasional

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 213
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 November 2025| Neraca pangan adalah suatu alat analisis yang digunakan untuk mengukur keseimbangan antara ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan suatu negara atau wilayah. Neraca pangan sangat penting untuk menciptakan stabilitas pangan nasional, karena dapat membantu pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membuat keputusan yang tepat untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan stabil. […]

  • Modus LS Ganda, MataHukum Desak KPK Periksa Direksi Sucofindo

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 Mei 2026 | Tata niaga impor komoditas hortikultura nasional kembali diterpa kabar miring. Sebuah temuan dokumen mengindikasikan adanya celah sistemis yang diduga dimanfaatkan untuk memasukkan komoditas buah-buahan asal China melebihi kuota resmi yang ditetapkan negara. Kasus ini menyeret nama PT Sucofindo, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang mandat resmi dari […]

expand_less