Intimidasi Terhadap Aktivis: Ponsel Dirampas Saat Dokumentasi Tansaksi Obat Daftar G di Bekasi
- account_circle Rls/M.Ifsudar
- calendar_month Ming, 16 Nov 2025
- visibility 98
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 16 November 2025| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan bersama rekan
aktivis Barisan Muda Bekasi mengecam keras tindakan perampasan paksa dan intimidasi yang dialami seorang aktivis di kota Bekasi yang terjadi pada Sabtu,15 November 2025, di Jalan Inpeksi Kalimalang Jayamukti
Kecamatan Cikarang Pusat
Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Ponsel milik Cepi, aktivis Kota Bekasi dirampas oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan penjaga toko yang menjual obat-obatan terlarang golongan G secara ilegal.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Cepi, sebagai bagian dari tim aktivis Kota Bekasi sedang melakukan pemantauan dan mendokumentasikan terhadap penjual obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer dll tanpa resep dokter dan ijin edar yang dijual bebas.
Saat Cepi mengambil gambar aktifitas tarnsaksi jual beli tersebut, tiba-tiba Ia di datangi lima orang tak dikenal (OTK). Mereka langsung memaki, mendorong, dan merampas paksa ponsel milik Cepi.
“Mereka mengancam akan menghabisi saya, jika tidak segera pergi dan saya disuruh menghapus semua bukti foto dan vidio,” ujar Cepi kepada wartawan.

Tindakan perampasan ini merupakan tindak pidana Pasal 368 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 333 KUHP. Ini adalah upaya pembungkaman paksa terhadap warga yang mencoba mengungkap kejahatan di ruang publik.
Pernyataan sikap LBH dan BMB:
-Mengecam Keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan perampasan terhadap aktivisme dan jurnalis yang sedang melakukan tugas pemantauan dan dokumentasi.
-Mendesak Kepolsek Cikarang Selata Setempat untuk segera mengusut tuntas kasus perampasan ini dan menangkap para pelaku.
-Mendesak Kepolisian dan BPOM untuk tidak hanya mengungkap kasus perampasannya, tetapi juga mengungkap dan menindak tegas praktik penjualan obat terlarang Golongan G di lokasi tersebut yang jelas-jelas merusak generasi muda.
-Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan kepada korban (Cepi) yang kini merasa terancam.
Terpisah M.Ifsudar dari kader Barisan Muda Bekasi dengan tegas menyatakan tidak akan mundur. Upaya mengungkap praktik ilegal peredaran obat keras ini akan terus dilakukan.[]
- Penulis: Rls/M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Sumber: Angga Alfian


Saat ini belum ada komentar