Setelah Kasus Kayu Ilegal Rp230 Miliar Terbongkar, Aktivis Soroti PT Indopallet Mulia Pratama
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sen, 17 Nov 2025
- visibility 87
- comment 0 komentar

Tegarnews co id-Bogor Raya, 17 November 2025| Sorotan terhadap industri kayu kembali menguat setelah Kejaksaan Agung RI menggagalkan penyelundupan 4.610 meter kubik kayu ilegal bernilai lebih dari Rp 230 miliar melalui operasi Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH). Temuan besar ini mendorong aktivis di Bogor untuk menyoroti perusahaan pengolahan kayu yang dinilai perlu memberikan transparansi asal bahan baku dan pengelolaan limbah secara terbuka.
Salah satu yang disorot adalah PT. Indopallet Mulia Pratama, perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Jl. Cileungsi–Jonggol, Cipenjo, Mekarsari, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam rilis resminya, Forum Jabar Bersih bersama Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli (FAAKM) menilai bahwa seluruh perusahaan pengolahan kayu harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru, terutama setelah pemerintah memperbarui aturan mengenai legalitas dan peredaran kayu melalui PP No. 23 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 8 Tahun 2021.
Aktivis: Perusahaan Harus Buka Sumber Log Secara Transparan
Koordinator Nasional Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli, Agus Suryaman, menegaskan bahwa publik berhak memperoleh informasi terkait asal-usul bahan baku kayu yang digunakan perusahaan, terutama di tengah maraknya kasus kayu ilegal di Jawa dan Kalimantan.
“Setelah terbongkarnya penyelundupan kayu Rp230 miliar oleh Kejagung, semua perusahaan wajib menunjukkan transparansi. Kami meminta PT Indopallet Mulia Pratama membuka asal log mereka, termasuk bukti SVLK sesuai regulasi terbaru,” ujar Agus .
Ia menambahkan bahwa keterbukaan tersebut bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga mencegah praktik monopoli pasokan dan potensi rantai distribusi ilegal yang dapat merugikan negara.
Pengelolaan Limbah Juga Disorot
Selain bahan baku, aktivis juga mempertanyakan pengelolaan limbah produksi, terutama jika proses industri menghasilkan debu kayu, serbuk, limbah cair, atau emisi udara.
Menurut Agus, perusahaan harus menunjukkan bahwa limbah tersebut dikelola sesuai standar PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk apakah limbah tertentu termasuk kategori B3 atau tidak.
“Kita tidak menuduh, tetapi perusahaan perlu menjelaskan secara resmi bagaimana limbah dikelola. Publik butuh kepastian bahwa operasional mereka tidak mencemari udara maupun lingkungan,” tegas Agus.
Masih Menunggu Tanggapan Perusahaan
FJB dan FAAKM menyampaikan bahwa klarifikasi ini akan menjadi bahan konferensi pers nasional, dan mereka berharap perusahaan memberikan jawaban resmi untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT. Indopallet Mulia Pratama di Cileungsi untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red



Saat ini belum ada komentar