Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Setelah Kasus Kayu Ilegal Rp230 Miliar Terbongkar, Aktivis Soroti PT Indopallet Mulia Pratama

Setelah Kasus Kayu Ilegal Rp230 Miliar Terbongkar, Aktivis Soroti PT Indopallet Mulia Pratama

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
  • visibility 100
  • comment 0 comment

Tegarnews co id-Bogor Raya, 17 November 2025| Sorotan terhadap industri kayu kembali menguat setelah Kejaksaan Agung RI menggagalkan penyelundupan 4.610 meter kubik kayu ilegal bernilai lebih dari Rp 230 miliar melalui operasi Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH). Temuan besar ini mendorong aktivis di Bogor untuk menyoroti perusahaan pengolahan kayu yang dinilai perlu memberikan transparansi asal bahan baku dan pengelolaan limbah secara terbuka.

Salah satu yang disorot adalah PT. Indopallet Mulia Pratama, perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Jl. Cileungsi–Jonggol, Cipenjo, Mekarsari, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam rilis resminya, Forum Jabar Bersih bersama Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli (FAAKM) menilai bahwa seluruh perusahaan pengolahan kayu harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru, terutama setelah pemerintah memperbarui aturan mengenai legalitas dan peredaran kayu melalui PP No. 23 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 8 Tahun 2021.

Aktivis: Perusahaan Harus Buka Sumber Log Secara Transparan

Koordinator Nasional Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli, Agus Suryaman, menegaskan bahwa publik berhak memperoleh informasi terkait asal-usul bahan baku kayu yang digunakan perusahaan, terutama di tengah maraknya kasus kayu ilegal di Jawa dan Kalimantan.

“Setelah terbongkarnya penyelundupan kayu Rp230 miliar oleh Kejagung, semua perusahaan wajib menunjukkan transparansi. Kami meminta PT Indopallet Mulia Pratama membuka asal log mereka, termasuk bukti SVLK sesuai regulasi terbaru,” ujar Agus .

Ia menambahkan bahwa keterbukaan tersebut bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga mencegah praktik monopoli pasokan dan potensi rantai distribusi ilegal yang dapat merugikan negara.

Pengelolaan Limbah Juga Disorot

Selain bahan baku, aktivis juga mempertanyakan pengelolaan limbah produksi, terutama jika proses industri menghasilkan debu kayu, serbuk, limbah cair, atau emisi udara.

Menurut Agus, perusahaan harus menunjukkan bahwa limbah tersebut dikelola sesuai standar PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk apakah limbah tertentu termasuk kategori B3 atau tidak.

“Kita tidak menuduh, tetapi perusahaan perlu menjelaskan secara resmi bagaimana limbah dikelola. Publik butuh kepastian bahwa operasional mereka tidak mencemari udara maupun lingkungan,” tegas Agus.

Masih Menunggu Tanggapan Perusahaan

FJB dan FAAKM menyampaikan bahwa klarifikasi ini akan menjadi bahan konferensi pers nasional, dan mereka berharap perusahaan memberikan jawaban resmi untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT. Indopallet Mulia Pratama di Cileungsi untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dzikir Kebangsaan di Bumi Alit Padjajaran: Gema Doa dan Nasionalisme Sambut 80 Tahun Indonesia Merdeka

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Serang, Banten, 16 Agustus 2025| Malam ini, sabtu (16/8), langit Cikeusal dipenuhi cahaya doa dan lantunan dzikir. Ratusan jamaah tumpah ruah di Majelis Dzikir Bumi Alit Padjajaran Serang Banten, dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Republik Indonesia. Acara “Dzikir Kebangsaan, ini berlangsung khidmat dan penuh haru. Lantunan doa, istighfar, dan shalawat bergema, menyatu dengan semangat […]

  • Cigudeg Dijarah Mafia Tambang Emas Ilegal, Korwil III PP-GMKI Desak Pemkab Bogor dan APH Hentikan Bancakan Gurandil Bogor

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 27 Januari 2026| Aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi (PETI), yang lebih di kenal dengan nama “Gurandil” di wilayah Kabupaten Bogor telah mencapai titik nadir dan sangat menghawatirkan. Para penambangan emas ilegal seolah menjadi lingkaran setan yang tak kunjung putus. Aktivitas ilegal ini selalu kembali menggeliat tak lama setelah petugas meninggalkan lokasi. Penjarahan […]

  • Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: “Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!”

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kendal (GMOCT) 23 Desember 2025| Kasus lemahnya pengawasan dan penegakan aturan Pemda Kabupaten Kendal terhadap aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di grup WhatsApp Pojok KKDP Kendal mengungkapkan beberapa perusahaan tambang yang disinyalir melakukan penambangan meski belum memiliki kelengkapan dokumen teknis dan lingkungan, memicu kemarahan warga yang merasa tidak diamankan. Berdasarkan informasi […]

  • Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.cp.id-Kabupaten Semarang, Jawa Tengah| (GMOCT) Jum’at 13 Juni 2025 – Viralitas pemberitaan mengenai limbah PT Sido Muncul telah memicu investigasi mendalam oleh tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Tim yang dipimpin Asep NS (Sekretaris Umum GMOCT) dan M. Bakara (Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah) mengunjungi PT Hanla, pengelola pabrik laundry yang […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Ujian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Jenjang Ahli Pertama Batch 1 Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan , 18 November 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Ujian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Jenjang Ahli Pertama Batch 1 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas serta profesionalisme aparatur pertanahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis, pengetahuan […]

  • Momentum Lebaran, Njun Junaedi Serukan Kebersamaan Warga Karang Jaya

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 20
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 19 Maret 2026 | Bakal calon Kepala Desa Karang Jaya periode 2026–2034, Bang Njun Junaedi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat Desa Karang Jaya. Kamis (19/03/2026) Ucapan tersebut disampaikan sebagai bagian dari refleksi atas berakhirnya bulan Ramadhan, sekaligus ajakan untuk memperkuat kebersamaan dan […]

expand_less