Jumat, Juli 31, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Sidorahayu Dalam Jurang Kehancuran: Seorang Oknum Kepala Desa Sumberrejo Di Duga Dalangi Penambangan Pasir Ilegal

Chairul Husen by Chairul Husen
18 Mei 2025
in Info Daerah
0
Sidorahayu Dalam Jurang Kehancuran: Seorang Oknum Kepala Desa Sumberrejo Di Duga Dalangi Penambangan Pasir Ilegal
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id—Lampung Timur| Dibalik keindahan dan kesejukan Desa Sidorahayu Kecamatan WawayKarya Kabupaten Lampung Timur, tersirat sebuah tragedi memilukan yang mengancam Wilayah tersebut kedalam Jurang Kehancuran.

Pasalnya, pada Sabtu siang (10/05/2025) saat awak Media melakukan Control Social diwilayah Desa Sidorahayu, Kecamatan WawayKarya, awak Media kembali menemukan sebuah Lokasi yang digunakan untuk melakukan Kegiatan Penambangan Pasir yang diduga kuat tidak mengantongi Izin resmi (Ilegal).

You might also like

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya

Adanya penemuan tambang pasir galian C yang diduga tak memiliki izin resmi dari pemerintah tersebut, awak Media melakukan penelusuran serta mencari informasi terkait siapa dalang yang berada dibalik penambangan yang diduga tak mengantongi izin resmi (ilegal) tersebut.

Mengacu pada peraturan pemerintah, tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.

Saat awak media mengkonfirmasi, salah seorang pekerja berinisial (G) dilokasi penambangan mengaku, dirinya tidak mengetahui terkait soal perizinan yang dimaksud, ia mengungkapkan bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut adalah milik salah seorang yang berinisial (J), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan WawayKarya. menurut pengakuan para pekerja, aktivitas tambang pasir tersebut sudah beroperasi kurang lebih 6 hari, berbanding terbalik dengan informasi yang dihimpun Awak Media dari beberapanarasumber sebelumnya, yang menyatakan telah beroperasi sejak awal bulan Mei lalu. Dengan rata-rata 2 sampai 4 mobil truk pasir yang mampu dihasilkan, dengan kisaran harga per mobil/ritase sebesar Rp. 600 ribu.

“Kita Gak faham kalau soal izin begitu, yang saya tau cuma kerja aja mas. Kalau soal punya siapa, ini punya (J) orang Sumberejo. Ini agak sepi mas, hari ini cuma 2 mobil ini aja yang masuk, Rp. 600 ribu/mobil. Kalau kuli sedot Rp. 80 ribu, tapi kalau untuk kuli yang muat ke mobil itu Rp. 90 ribu upahnya”. Ungkap salah seorang pekerja dilokasi

Betapa kagetnya Awak Media, ketika mendapati informasi yang menyebutkan nama seseorang yang diketahui berinisial (J) merupakan seorang Kepala Desa, di Desa Sumberrejo, Kecamatan WawayKarya. Mirisnya Seorang yang menjabat sebagai Kepala Desa di Wilayah Desa Sumberrejo Kecamatan WawayKarya tersebut, menjadi dalang kehancuran bagi sebuah Wilayah di Desa Sidorahayu, Kecamatan WawayKarya.

Selain terdapat Dua Unit kendaraan Dump Truk yang terparkir hendak melakukan Loading Muat Pasir, Tampak juga di lokasi penambangan 1 unit mesin besar dan 1 unit mesin berukuran kecil, yang diduga digunakan untuk melakukan penyedotan pasir, serta pipa paralon yang terjulur panjang dari mesin yang berada ditengah area pengerukan menuju tempat penampungan pasir hasil penyedotan.

Salah seorang warga sekitar yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan, dampak buruk dari aktivitas penambangan tersebut selain mencemari lingkungan juga merusak insfratruktur jalan yang ada.

“Alah mas kita mana berani negornya mas, wong yang punya itu pak Kades Sumberrejo. ya gimana ya mau dilarang juga kita gak punya keberanian, kalau dampak ya yang jelas berdampak buruk untuk lingkungan, terus jalan yang makin rusak. Yang bikin heran kok Yo seorang Kades malah jadi penambang pasir, apa kurang gajih Kades selama ini ya mas kira-kira?, udah itu di Wilayah Desa lain pula.” jelas salah seorang warga.

Seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat justru malah berbuat sebaliknya, ini menunjukkan betapa rendahnya SDM para pemimpin yang ada di Negeri tercinta Indonesia.

Indikasi adanya kedekatan Oknum Kepala Desa Sumberrejo dengan beberapa Pejabat Tinggi di Institusi TNI/Polri yang berada di Wilayah Hukum Lampung Khususnya Wilayah Hukum Polres Lampung Timur, diduga kuat menjadi dasar utama dirinya berani berbuat hal yang dinilai melanggar Hukum.

Namun saat Awak Media mengkonfirmasi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Minggu, (11/05/2025) terkait kepemilikan dan legalitas tambang yang sedang beroperasi, (J) selaku Owner dari Tambang Pasir yang diduga tak mengantongi izin resmi (Ilegal) tersebut tidak memberikan Respon terhadap Awak Media terkait informasi keterkaitan dirinya dengan kegiatan penambangan pasir tersebut.

Masyarakat setempat berharap, kepada Aparat Kepolisian Polda Lampung serta Polres Lampung Timur, dapat menindak tegas para terduga pelaku penambangan pasir yang diduga Ilegal tersebut tanpa pandang bulu, agar tidak memberi dampak buruk bagi lingkungan.

Akankah Aparat Penegak Hukum akan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu, terhadap yang diduga melakukan tindak pidana Ilegal Mining!

Ataukah benar adanya indikasi kedekatan Oknum tersebut dengan beberapa Pejabat Tinggi di Institusi TNI/Polri? Hingga pelaku terlepas dari jeratan Hukum yang berlaku.

Tags: Desa SidorahayuLampungOknum KadesPenambangan Ilegal
Previous Post

Polsek Dramaga Polres Bogor Laksanakan Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Next Post

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh Dan Pencemaran Nama Baik

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Info Daerah

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

by Tegar News
30 Juli 2026
Pasca Viral!!!:  Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun
Info Daerah

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

by Tegar News
30 Juli 2026
Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya
Info Daerah

Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya

by Chairul Husen
29 Juli 2026
HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat
Info Daerah

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

by Tegar News
29 Juli 2026
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

by Tegar News
28 Juli 2026
Next Post
GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh Dan Pencemaran Nama Baik

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh Dan Pencemaran Nama Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Patroli Polsek Ciawi Mobile Titik Rawan Premanisme Dan Joki Di Wilayah Kecamatan Ciawi

Patroli Polsek Ciawi Mobile Titik Rawan Premanisme Dan Joki Di Wilayah Kecamatan Ciawi

18 Mei 2025
Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

30 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

30 Juli 2026
Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara
Peristiwa

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

30 Juli 2026
Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE
Info Publik

Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

30 Juli 2026
Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum
Info Publik

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

30 Juli 2026
The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”
Olah Raga

The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

30 Juli 2026
Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Info Daerah

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

30 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News