Maraknya Peredaran Toko Obat Terlarang di Bekasi, Pengawasan Hukum Dipertanyakan?
- account_circle Rls/M.Ifsudar
- calendar_month Ming, 23 Nov 2025
- visibility 65
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bekasi, 24 November 2025| Maraknya penjual obat ilegal seperti kebal hukum kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya diperkirakan akan ditutup secara permanen, beberapa toko justru kembali beroperasi dengan penjaga yang berbeda. Salah satu lokasi yang ditemukan berada di Jl.Cama Raya No 24 Jatibening Kecamatan Pondok Gede.
Saat tim media dan warga mencoba datang mengunjungi tempat tersebut benar saja penjaga yang ditemui bukanlah orang yang sama seperti sebelumnya. “Yang dulu sedang istirahat di belakang,” ujar salah satu penjaga toko yang baru. Ia mengakui bahwa toko tersebut kembali buka dan beroperasi seperti biasa. Aktivitas penjualan obat golongan G tanpa izin ini kini makin masif dan seolah tak terbendung.
Minimnya Tindakan Tegas dari Aparat serta pihak Kelurahan dan Kecamatan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi dinilai belum mengambil langkah tegas untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan.
Keberadaan toko-toko yang menyamar sebagai usaha resmi seperti penjual parfum, konter pulsa, dan toko sembako menjadi modus umum untuk mengelabui pihak berwenang.
Dampak Sosial dan Ancaman Pidana
Obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, bahkan Alphazolam yang termasuk dalam golongan narkotika ringan ditemukan dijual bebas. Penyalahgunaan obat ini sering kali berkaitan dengan peningkatan tindakan kriminal, mulai dari perkelahian antarremaja hingga kekerasan seksual.
Praktik ini jelas melanggar hukum yang ada diindoanesia sesuai dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 197 dan 198, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Terdapat dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi bisnis ilegal ini. Ironisnya, kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Sampai berita ini dirilis, belum ada laporan resmi mengenai penutupan ataupun penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.[]
- Penulis: Rls/M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Sumber: Abdul Kholiq


Saat ini belum ada komentar