Diduga Beralih Fungsi, Depo Jamu Aqila di Ciomas Jadi Dua Kios Miras, APH Dinilai Tutup Mata!
- account_circle AG
- calendar_month Sab, 29 Nov 2025
- visibility 87
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 29 November 2025| Aroma dugaan pelanggaran hukum semakin menyengat di Ciomas. Depo Jamu Aqila yang beralamat di Jalan Raya Ciomas No. 320, RT 02 RW 04, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diduga tidak lagi menjalankan fungsi aslinya. Lokasi yang dulunya identik dengan jamu kini berubah menjadi dua kios penjualan minuman keras (miras) yang beroperasi secara terbuka.
Yang membuat warga makin geram, dua kios miras tersebut berada tidak jauh dari masjid, seolah-olah keberadaan rumah ibadah tidak lagi dihormati oleh para pelakunya. Aktivitas pembelian miras disebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga larut malam.
Tidak berhenti di situ, warga menyebutkan bahwa penjual di lokasi itu menerima pembeli anak-anak remaja (ABG) tanpa memeriksa usia.
“Anak-anak kecil juga dilayani. Mereka beli, dikasih saja. Seolah ini tempat jualan permen,” ujar seorang warga yang tidak mau menyebut namanya.
Sekitar satu tahun lalu, lokasi ini pernah disambangi aparat kepolisian. Namun faktanya, hingga hari ini aktivitas miras tetap berjalan seperti biasa bahkan semakin terang- terangan. Banyak warga mempertanyakan, penindakan macam apa yang dilakukan jika hasilnya nihil?
Kecurigaan warga makin menguat setelah insiden pada dini hari beberapa waktu lalu. Satu anggota Patroli Polsek Ciomas datang ke lokasi, tetapi bukannya melakukan pemeriksaan atau penertiban, petugas tersebut justru terlihat:
* berfoto (selfie) di depan Depo
Aqila
* masuk ke dalam area kios
* berjalan ke depo jamu di
sebelahnya
* lalu kembali masuk ke mobil patroli dan pergi tanpa tindakan nyata.

Perilaku ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat serius melakukan pengawasan, atau justru sekadar formalitas hadir?
Peredaran miras tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Aturannya jelas:
* Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkohol
* Perda Kabupaten Bogor yang membatasi distribusi miras dan melarang penjualan di zona tertentu
* Pasal 204 KUHP, terkait peredaran barang berbahaya tanpa izin
* UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo. 81, jika terbukti menjual kepada anak di bawah umur
Namun sayangnya, aturan yang seharusnya melindungi masyarakat ini justru tampak tak bergigi ketika berhadapan dengan lapak-lapak miras di Ciomas.
Masyarakat menyoroti bahwa lokasi yang berdekatan dengan masjid seharusnya menjadi alasan kuat bagi aparat untuk segera bertindak, bukan justru membiarkan kondisi semakin liar.
“Kalau lokasi dekat masjid saja tidak dihormati, mau jadi apa Ciomas? Anak-anak ABG beli miras seenaknya, aparat hanya datang selfie, terus pergi. Ini sudah keterlaluan,” ujar seorang warga lainnya.

Warga kini mendesak Polsek Ciomas dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk bergerak cepat dan tegas:
* menyegel dua kios miras
* memeriksa izin usaha
* memutus rantai distribusi
* dan menindak tegas para
pelaku
Penertiban tidak boleh lagi hanya sebatas “hadir di lokasi tanpa hasil.”
Warga Ciomas menegaskan bahwa mereka tidak ingin wilayahnya berubah menjadi tempat bebas peredaran miras. Mereka menginginkan keamanan, ketertiban, serta perlindungan bagi generasi muda.
“Ini bukan sekadar soal jual beli miras. Ini soal masa depan anak-anak Ciomas yang setiap hari lewat depan kios itu. Jangan tunggu ada korban,” tegas warga lagi.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat. Bukan lagi kunjungan singkat untuk foto, tapi tindakan penegakan hukum yang benar-benar nyata dan terasa.[]
- Penulis: AG
- Editor: Red/AG
- Sumber: AG



Saat ini belum ada komentar