Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

  • account_circle M.Ifsudar
  • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
  • visibility 95
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi, 7 Febuari 2026| Praktik jual beli aset infrastruktur publik berupa tiang listrik milik PLN dan tiang serta kabel serat optik (fiber optic) dalam kondisi terpotong-potong ditemukan marak terjadi di sejumlah pengepul barang bekas (loak) dijalan Kemang sari kecamatan pondok gede kota Bekasi .

Mirisnya, aktivitas ini dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang maupun pemilik aset. ​Dalam sebuah investigasi lapangan, tim media menemukan tumpukan material yang identik dengan spesifikasi teknis tiang besi PLN dan gulungan kabel optik di salah satu pangkalan barang bekas milik pengusaha asal Madura.

Saat dikonfirmasi, istri dari pemilik lapak tersebut memberikan pengakuan mengejutkan yang mengonfirmasi bebasnya transaksi barang-barang sensitif tersebut.

​”Ya tinggal jual saja di sini dengan bebas,” cetus istri pemilik pangkalan dengan nada santai saat diwawancarai oleh wartawan.

Menantang Hukum: Penadah atau Bisnis Legal?

​Sikap abai dan keterbukaan pihak pengepul dalam menampung material infrastruktur ini memicu pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di Indonesia. Tiang listrik dan kabel optik bukanlah komoditas sampah masyarakat biasa; keduanya adalah Aset Milik Negara atau Inventaris Perusahaan Vital yang dilindungi undang-undang.

​Secara hukum, praktik ini patut diduga melanggar beberapa instrumen legal di Indonesia. Pasal 480 KUHP (Penadahan). Mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang membeli, menyewa, atau menerima barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana (pencurian).

​UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Perusakan atau pencurian aset listrik yang mengganggu kepentingan umum memiliki sanksi pidana berat.

​UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Perlindungan terhadap infrastruktur telekomunikasi dari upaya sabotase atau pencurian material.

Nada Tegas: Di Mana Pengawasan PLN dan Provider?

​Fenomena “bebas jual-beli” ini mengindikasikan adanya celah besar dalam manajemen aset. Bagaimana mungkin tiang-tiang raksasa dan gulungan kabel optik bisa berakhir di tukang loak dalam keadaan terpotong-potong tanpa ada laporan kehilangan atau tindakan tegas dari pihak kepolisian?.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan razia besar-besaran terhadap pangkalan barang bekas yang menampung material infrastruktur.

Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga mengancam stabilitas layanan listrik dan internet publik akibat maraknya aksi pencurian kabel dan tiang demi keuntungan segelintir oknum pengepul. ​Hukum harus tegak: Infrastruktur negara bukan rongsokan yang bisa diperjualbelikan dengan bebas.[]

  • Author: M.Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peredaran Obat Golongan G di Pasar Pocong, Diwarnai Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap Wartawan

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle M.ifsudar/Irvan/Aziz
    • visibility 72
    • 0Comment

    Teganews.co.id-Bogor, 3 Februari 2026| Praktik peredaran obat-obatan terlarang Daftar G di wilayah Gunung Putri semakin meresahkan.Tak hanya merusak generasi muda, bisnis haram ini diduga kuat dipertahankan oleh jaringan premanisme yang berani melakukan tindakan anarkis terhadap pekerja pers. Insiden memprihatinkan terjadi di kawasan Pasar Pocong, Jln Villa Nusa Indah II Kulur Kec, Gunung Putri Kabupaten Bogor […]

  • Dulu Kalah Dua Kali, Kini Jadi Gubernur Dua Periode! Inilah Kisah Pantang Menyerah Khofifah Indar Parawansa di Jawa Timur

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Februari 2026| Dalam politik, kekalahan sering kali dianggap sebagai akhir dari perjalanan. Namun bagi Khofifah Indar Parawansa, kekalahan hanyalah jeda untuk menyusun kekuatan yang lebih besar. Kisah hidupnya di Jawa Timur adalah sebuah pelajaran berharga tentang apa arti sesungguhnya dari kata “pantang menyerah”. Kini, saat ia kembali mengemban amanah sebagai Gubernur Jawa Timur […]

  • Tanpa Amdal, PT RPR Diduga Buka Hutan Primer Dekat Hutan Lindung Muara Batang Gadis Sumut

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 14 Februari 2026| Dugaan pembukaan hutan alam primer tanpa Amdal oleh PT Rendi Permata Raya menjadi sorotan serius pegiat lingkungan di Sumatera Utara. Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan ribuan hektar untuk kebun kelapa sawit seluas 1.250 hektare di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Gencarkan Patroli Malam, Ajak Warga Aktifkan Poskamling Demi Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, Polda Jabar, secara rutin melaksanakan kegiatan patroli malam serta kontrol pos keamanan lingkungan (poskamling) di wilayah binaan. Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Dadan Hermawan, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan, (11/07). Kegiatan patroli malam tersebut berlangsung di Jl. Pangrango RT 02 […]

  • BCW Sebut Kenaikan Dana Reses DPRD Lebak Sebagai Bentuk Arogansi Kekuasaan

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Lebak Banten, 6 Maret 2026 | Di saat ribuan anak di pelosok Lebak bertaruh nyawa melawan gizi buruk (stunting) dan infrastruktur desa hancur lebam menyerupai kubangan, DPRD Kabupaten Lebak justru mempertontonkan drama nir-empati yang memuakkan. Alokasi anggaran kegiatan reses tahun 2026 melonjak drastis sebesar 22,8%, membengkak dari Rp2,8 miliar menjadi Rp3,49 miliar. Kenaikan […]

  • Wujud Soliditas, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Desa Bojong Ajak Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Soliditas antara TNI dan Polri kembali ditunjukkan di wilayah hukum Polsek Klapanunggal. Bhabinkamtibmas Desa Bojong, Aipda Kimung Adi Rahmad, bersama personel TNI melaksanakan kegiatan sambang warga dalam rangka membina dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (24/05/2025) di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, […]

expand_less