Breaking News
light_mode
Home » Peristiwa » Di Polsek Pahandut, Orang Mati Bisa Buat Laporan Polisi

Di Polsek Pahandut, Orang Mati Bisa Buat Laporan Polisi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 473
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Palangka Raya,3 Deseber 2025| Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita percaya bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia seharusnya menjadi benteng kepercayaan masyarakat. Namun, pengalaman saya menunjukkan betapa rapuhnya sistem ini ketika rekayasa hukum bisa terjadi, bahkan sampai pada titik absurditas: seorang yang sudah meninggal dunia tercatat sebagai pelapor kasus di kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, ketika saya, Noti Andy, menerima surat pemanggilan polisi terkait klarifikasi hutang. Padahal, kasus tersebut jelas merupakan perkara perdata yang masih dalam proses cicilan. Anehnya, surat pemanggilan itu menyebutkan bahwa pelapor adalah almarhum Rada, seseorang yang sudah meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang sudah tiada bisa membuat laporan polisi?

*Kehadiran di Polsek dan Proses yang Melelahkan*

Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan tersebut. Dengan mengenakan seragam PPWI karena sedang bertugas, saya hadir bersama pengacara Dr. Ari Yunus dan rekan-rekan. Kehadiran kami dicatat oleh petugas jaga, lalu diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kapolsek sesuai arahan penyidik berinisial BIO. Namun, Kapolsek tidak berada di tempat pada hari pertama. Kami menunggu hingga tiga jam, hanya untuk ditunda keesokan harinya. Pada hari kedua, kami kembali menunggu dua jam, tetapi Kapolsek sedang ada kegiatan di luar. Hari ketiga pun sama: Kapolsek tidak berada di kantor.

Tiga hari berturut-turut kami menunggu tanpa hasil. Sebagai terlapor, saya merasa dipermainkan. Padahal saat itu saya baru menjabat sebagai Ketua PPWI Kalimantan Tengah. Bahkan, saya harus membatalkan tiket pesawat ke Jakarta untuk menghadiri HUT PPWI ke-17 demi memenuhi panggilan hukum. Rasa kesal dan marah bercampur dengan kekecewaan mendalam terhadap aparat yang seharusnya melayani masyarakat.

*Laporan oleh Orang yang Sudah Meninggal*

Kekecewaan saya semakin besar ketika menyadari bahwa laporan terhadap saya dibuat atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia. Hal ini saya sampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Jakarta. Beliau segera menghubungi pihak kepolisian untuk mengklarifikasi. Percakapan antara Wilson dan Kapolsek berlangsung tegang, penuh perdebatan mengenai aturan dan prosedur. Pada akhirnya, Kapolsek terpojok oleh argumentasi Ketua Umum PPWI dan tidak mampu memberikan jawaban yang masuk akal.

Dalam kondisi terdesak, Kapolsek hanya bisa melontarkan permintaan maaf berulang kali. Permintaan maaf itu kemudian disampaikan juga kepada saya melalui telepon pada 20 November 2024. Proses pelapor-terlapor akhirnya dihentikan, tetapi pengalaman ini meninggalkan luka dan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aparat penegak hukum bisa menerima laporan dari orang yang sudah meninggal?

*Kritik terhadap Kepolisian*

Peristiwa ini menunjukkan kelalaian serius yang meresahkan masyarakat. Polisi seharusnya menjadi pengayom, bukan sumber keresahan. Ketika hukum dilalaikan, kepercayaan publik runtuh. Bagaimana mungkin surat pemanggilan resmi bisa mencantumkan nama pelapor yang sudah tiada? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cacat hukum yang memalukan.

Lebih mengecewakan lagi, setelah tiga kali saya hadir memenuhi panggilan, masalah dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf. Aparat publik tidak boleh arogan, seakan mereka raja yang berkuasa atas rakyat. Mereka seharusnya mencari solusi, bukan mempermainkan masyarakat.

*Pengalaman Buruk dan Refleksi*

Pengalaman ini bagaikan mimpi di siang bolong, seperti menonton film horor di bioskop di mana hantu menjadi pelapor. Kasus perdata dipaksakan menjadi pidana, hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua ini mencoreng citra kepolisian dan memperlihatkan betapa lemahnya kontrol terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Dari kasus ini, saya menyimpulkan perlunya tindakan tegas dari pimpinan Polri, bahkan Kapolri. Pemangkasan atau pemutasian terhadap aparat yang lalai harus dilakukan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat. Pemindahan wilayah kerja bagi kapolda dan penyidik di seluruh Indonesia bisa menjadi langkah awal.

Lebih jauh, saya mengusulkan agar sistem kontrol diperkuat, bahkan dengan menghidupkan kembali model tempo dulu di mana TNI dan Polri bergabung dalam fungsi pengawasan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi politik, sosial, dan ekonomi, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari praktik hukum yang menyesatkan. Dengan kontrol yang kuat, aparat tidak bisa lagi mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi.

Mari kita bersama-sama menegakkan hukum dengan melibatkan tokoh adat, agama, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa. Korupsi, pungli, dan permainan hukum harus diberantas melalui informasi publik dan media, baik di dalam maupun luar negeri. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Saya bangga dengan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang konsisten memperjuangkan kebenaran dan membela wartawan di seluruh Indonesia. Beliau adalah pejuang kemanusiaan yang berkomitmen terhadap penegakan hukum demi menyelamatkan masyarakat Indonesia dan dunia.

*Penutup*

Demikianlah pengalaman saya, Noti Andy. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa hukum bisa direkayasa hingga melampaui logika. Namun, dengan semangat kebersamaan, kita harus terus berjuang agar hukum ditegakkan secara adil dan benar. Bravo PPWI, bravo Ketum Wilson Lalengke—tokoh pejuang kebenaran dan kemanusiaan demi keselamatan masyarakat.[]

*Lomba Menulis Masih Berlangsung Hingga 15 Desember 2025*

Terkait pelaksanaan lomba menulis bertema “Pengalaman Buruk Dengan Polisi Indonesia” dapat disimak di sini:

PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025* (https://pewarta-indonesia.com/2025/11/pengumuman-waktu-lomba-menulis-bertema-pengalaman-buruk-dengan-polisi-indonesia-diperpanjang-hingga-15-desember-2025/)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Pimpin Apel Pagi Sat Lantas Polres Bogor

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pelaksanaan apel pagi yang diikuti oleh seluruh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, Selasa (24/06/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Bogor ini menjadi momen untuk memberikan arahan dan penekanan langsung kepada seluruh anggota dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan […]

  • KITA Banten: Rakyat Lebak Krisis Gizi, Dewan Malah Amankan Rp3,4 Miliar

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Lebak Banten, 6 Maret 2026 | Di tengah bayang-bayang stunting yang menghantui masa depan anak-anak Lebak dan infrastruktur desa yang hancur lebam, DPRD Kabupaten Lebak justru mempertontonkan drama nir-empati. Alokasi anggaran kegiatan reses tahun 2026 melonjak drastis sebesar 22,8%, meningkat dari Rp2,8 miliar menjadi Rp3,49 miliar. Kenaikan sebesar Rp650 juta ini memicu gelombang […]

  • Proyek RSUD Majalengka Senilai 9.225.059.000 Milyar Diduga Syarat KKN, Bupati,Insfektorat dan APH di Minta Tangani Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, Purwakarta 20 Agustus 2025|Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka kini semakin menjadi perhatian publik,karena dalam pelaksanaan pekerjaan nya di duga banyak melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Pembangunan RSUD Majalengka tersebut dengan nilai kontrak yang sangat fantastis itu sebesar Rp.9.225.059.000,- (Sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan […]

  • Saurip Kadi Soroti RUU BPIP: Bicara Pancasila Jangan Basa-Basi, Tapi Substansi

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta , 21 Juli 2025| Mantan Anggota DPR RI yang juga seorang purnawirawan, Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, melontarkan kritik tajam terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dalam sebuah forum resmi bersama Komisi II DPR RI, di gedung nusantara kompleks parlemen senayan Jakarta, Rabu (16/7/2025) lalu. Menurut Saurip Kadi, Pancasila […]

  • PT Pindad Jajaki Kerjasama Dengan Evolved Aero Kembangkan Drone Jammer dan Interceptor Systems

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 189
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa dan Executive Chairman of the board Evolved Aero, Karl-Magnus Karlsson menandatangani MoU dan NDA terkait pengembangan bersama drone jammer dan interceptor systems pada Jumat, 25 April 2025 di Kantor Perwakilan Pindad Jakarta. Penandatanganan disaksikan oleh Direktur Teknologi & Pengembangan, Prima Kharisma, Plt. VP Inovasi & Bangnis, Aryo […]

  • Andalkan Smart Production, Produksi Urea dan Amonia Pupuk Kaltim Capai 107,3%

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 586
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bontang, 5 Januari 2026| PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menutup tahun 2025 dengan realisasi produksi mencapai 6.679.415 ton, atau mencapai 107,3% dari target tahunan. Direktur Operasi Pupuk Kaltim F. Purwanto mengatakan capaian tersebut memperlihatkan keandalan operasional perusahaan dalam menjaga ketersediaan pupuk nasional sebagai bagian dari dukungan terhadap produktivitas pertanian dan agenda ketahanan pangan pemerintah. […]

expand_less