Breaking News
light_mode
Home » Peristiwa » MataHukum: Jangan Tumbalkan Staf Bawah, Dirut KAI Paling Bertanggung Jawab!

MataHukum: Jangan Tumbalkan Staf Bawah, Dirut KAI Paling Bertanggung Jawab!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 hour ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 28 April 2026 | Insiden “adu banteng” antara KA Argo Bromo Anggrek dan rangkaian KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur (27/4/2026) bukan sekadar musibah teknis. Ini adalah cermin rapuhnya manajemen keselamatan di bawah komando petinggi PT KAI saat ini. Di tengah proses evakuasi yang masih menyisakan trauma bagi penumpang, desakan untuk perombakan total di pucuk pimpinan KAI mulai bergulir kencang.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Muksin Nasir, mengeluarkan pernyataan investigatif yang menohok. Ia menilai, permintaan maaf manajemen adalah “obat penenang” yang sudah basi bagi rentetan kelalaian yang mengancam nyawa publik.

Tanggung Jawab Moral: Dirut Harus Mundur!

“Kecelakaan di jalur utama seperti Bekasi Timur ini adalah bukti nyata kegagalan mitigasi risiko. Kita tidak bisa bicara soal human error di level bawah tanpa menyeret tanggung jawab kebijakan di level atas,” tegas Muksin Nasir kepada awak media.

Menurut Muksin, posisi Direktur Utama PT KAI kini berada di titik nadir kepercayaan publik. “Secara etika jabatan, jika keselamatan penumpang sudah tidak bisa dijamin oleh sistem yang Anda pimpin, maka pilihannya hanya satu: Mundur. Jangan menunggu dipecat oleh Kepala BP BUMN. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas darah yang tertumpah di rel malam itu,” imbuhnya dengan nada keras.

Pidana Menanti Manajemen

Muksin Nasir memaparkan dua instrumen hukum terbaru yang bisa menjerat manajemen PT KAI dalam kasus ini:

1. UU Perkeretaapian Pasca-Omnibus Law (UU No. 6 Tahun 2023) Meski UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diubah melalui UU Cipta Kerja, kewajiban terhadap keselamatan tidak berkurang sedikitpun.

Pasal 204 – 206: Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian tetap memikul tanggung jawab penuh jika lalai dalam menjaga keselamatan. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka adalah pelanggaran pidana berat.

Investigasi Independen: Muksin menuntut KNKT dan kepolisian tidak hanya memeriksa masinis, tetapi juga menelisik apakah ada pemotongan anggaran perawatan sistem persinyalan yang berujung pada malfungsi alat.

2. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) – Delik Kealpaan Kecelakaan ini terjadi saat Indonesia telah bertransformasi ke KUHP Nasional. Muksin menyoroti penerapan pasal kealpaan yang kini lebih lugas:

Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru: Menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 474 ayat (2) KUHP Baru: Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidananya adalah 3 tahun penjara.

Tanggung Jawab Korporasi: Berbeda dengan hukum lama, KUHP Baru memperkuat posisi Pidana Korporasi. PT KAI sebagai badan hukum dapat dikenai sanksi denda kategori tinggi hingga pencabutan izin tertentu jika terbukti ada pengabaian standar operasional prosedur (SOP) secara sistemik.

Narasi Investigatif: Mengapa “Investigasi” Selalu Jadi Tameng?

Hingga kini, VP Corporate Communication KAI, Anne Purba, masih berlindung di balik diksi “fokus evakuasi dan investigasi.” Namun, bagi Muksin Nasir, hal ini adalah taktik penguluran waktu.

“Data Automatic Train Protection (ATP) tidak pernah bohong. Investigasi internal KAI seringkali berakhir pada pengambinghitaman staf lapangan. Kami di MataHukum akan memastikan bahwa kali ini, tanggung jawab harus sampai ke meja direksi. Apakah perawatan sirkuit rel di KM 28+920 sudah sesuai standar? Mengapa dua kereta bisa berada di satu blok yang sama? Jika Dirut tidak bisa menjawab ini dengan data transparan, dia tidak layak memimpin transportasi massal kita,” tutup Muksin.

Tragedi Bekasi Timur adalah alarm keras. Ketika teknologi diklaim semakin canggih, namun nyawa tetap melayang karena kesalahan “elementer,” maka ada yang salah dengan kepemimpinan di atas rel besi Indonesia.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Matahukum

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat Patroli Udara, Astamaops Kapolri Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 645
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mataram, 6 Oktober 2025| Astamaops Kapolri Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., turun langsung memimpin patroli udara untuk memastikan kesiapan pengamanan MotoGP Mandalika 2025. Pemantauan dilakukan pada Jum’at (3/10). melalui helikopter, mencakup kawasan Sirkuit Mandalika hingga titik-titik vital pengamanan. Dalam kegiatan tersebut, Komjen Fadil didampingi Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Hadi Gunawan, Wakapolda […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Bersinergi Dengan Babinsa, Perkuat Kedekatan Dan Kamtibmas Di Desa Binaan

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor, Aiptu Bagja, bersinergi bersama Babinsa Koramil Ciampea, Serka Yusman, melaksanakan kegiatan anjangsana dan pembinaan di Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/06/2025). Sinergi TNI-Polri ini dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di lingkungan warga binaan. Dalam kegiatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mengunjungi Pondok […]

  • Denny Charter: BUMN Terancam Akibat Kesepakatan Dagang yang Dikontrol Amerika

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Heriyanto
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Februari 2026| Pemerintah Indonesia melalui entitas pengelola investasi baru, Danantara, tengah menyiapkan langkah besar untuk mengeksekusi komitmen belanja raksasa ke Amerika Serikat senilai total US$ 28,5 miliar (sekitar Rp 445 triliun). Kesepakatan ini mencakup rencana pembelian 50 unit pesawat Boeing untuk maskapai pelat merah (Garuda Indonesia, Citilink, atau Pelita Air) serta komitmen impor […]

  • Warung Klontong di Duren Sawit Diduga Menjual Bebas Berbagai Jenis Minuman Keras (Miras) Tanpa Izin

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 494
    • 4Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 19 Agustus 2025| Warung Klontong di Jl. Swadaya Raya RT 013 RW 001, Kelurahan Duren Sawit, diduga menjual berbagai macam jenis minuman keras (miras) secara bebas tanpa izin. Selasa, (19/08/2025). Warung klotong yang terletak tidak jauh dari kantor Kecamatan Duren Sawit ini, rupanya kerap kali didatangi oleh sejumlah pemuda untuk membeli berbagai jenis minuman […]

  • Petugas Imigrasi & AMP: Awak Media Gagalkan Keberangkatan Dua Sejoli Calon Admin Judi Online

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 285
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 25 Oktober 2025 | Dua sejoli yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal digagalkan keberangkatannya ke Kamboja oleh petugas imigrasi dan awak media di Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Sabtu, (25/10/2025). Kecurigaan bermula saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan manual kepada para calon penumpang dan menemukan paspor keduanya memiliki tanda / cap blacklist […]

  • Tegas, Ketua MA: “Tak Ada Ampun Bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok!”

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Februari 2026| Mahkamah Agung dibawah nahkoda Agung Sunarto, ternyata menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Dengan bersikap tegas terhadap kasus suap yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok, Agung Sunarto sepertinya ingin menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pengkhianat integritas lembaga peradilan dibawah kepemimpinannya. Lebih dari itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto juga menegaskan, […]

expand_less