Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Kejati Kalbar Bersama Kejari Pontianak Kembali Lakukan Sita Eksekusi Terkait Uang Pengganti

Kejati Kalbar Bersama Kejari Pontianak Kembali Lakukan Sita Eksekusi Terkait Uang Pengganti

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 385
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pontianak, 3 Desember 2025| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bersama Kejari Pontianak kembali melakukan tindakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kasubbid penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset bersama Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak pada 4 titik lokasi berbeda milik dari terpidana Wendy Als Asia.

Kegiatan sita eksekusi itu, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara.

Dalam rangka memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, Tim Eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak secara terukur dan profesional melakukan penyitaan terhadap aset yang teridentifikasi sebagai milik terpidana.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan aset dalam perkara korupsi.

“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ungkap Kajati.

Emilwan menegaskan, bahwa; tindakan sita eksekusi akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap aset-aset lain milik terpidana apabila belum mencukupi nilai uang pengganti. Pihak Kejaksaan juga memastikan, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.

“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” jelasnya

Kasus TPK ini berawal terpidana Wendy alias Asia secara bersama-sama dengan Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) antara tahun 2016 sampai 2019 bertempat di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Oleh karena itu terpidana Wendy als Asia dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.300.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp. 14.182.333.020, subsidair 4 (empat) tahun penjara.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan kembali komitmennya, untuk menjaga marwah institusi dalam pemberantasan korupsi melalui penindakan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, termasuk pemenuhan uang pengganti.

Upaya ini sekaligus merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada publik, terkait penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 20 November 2025 (GMOCT)| Camat Gedebage, Jaenudin Sukma, kerap sulit ditemui di kantornya dengan berbagai alasan. Kinerja Jaenudin di wilayah Gedebage menjadi sorotan karena lingkungan kantor kecamatan yang tampak kumuh, halaman amburadul, serta infrastruktur yang tidak terawat, Rabu (19/11). Jaenudin, yang telah lama berkiprah di wilayah Gedebage dan sebelumnya menjabat sebagai sekretaris camat, dinilai […]

  • Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Senilai 38,4 Miliar Dolar AS di Business Summit US-ABC

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Februari 2026| Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) senilai USD38,4 miliar antara pelaku usaha Indonesia dan Amerika Serikat dalam sesi roundtable Business Summit di Washington DC, (18/2). Kesepakatan yang diselenggarakan oleh US-ASEAN Business Council (US-ABC) ini mencakup kolaborasi strategis di berbagai bidang, mulai dari mineral kritis, energi, agribisnis, […]

  • PT Warnaprima Kimiatama Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan & Limbah B3

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 17 November 2025| Aktivis lingkungan dari Persatuan Mahasiswa Banten Bersih, di bawah koordinator Sapnudi, menyoroti legalitas serta transparansi operasional PT Warnaprima Kimiatama Plant 3 yang berlokasi di Jl. Raya Kopo–Maja, Desa Cidahu, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen thinner dan distributor solvent. Produk utama dari pabrik tersebut mencakup berbagai jenis thinner-seperti […]

  • Mantan Brimob DPO, Kabid Humas Polda Jabar Kaget; Kejanggalan Kasus Penipuan Rp 3,2 Miliar

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, Jawa Barat (GMOCT) 16 Juli 2025| Kasus Bharatu Cecep Ridwan, mantan anggota Brimob Polda Jabar yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus penipuan senilai Rp 3,2 miliar, kembali menimbulkan pertanyaan. Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Matainvestigasi.com mengungkapkan kejanggalan serius: Cecep, yang telah divonis PTDH dan seharusnya sudah […]

  • Polsek Cisarua Lakukan Evakuasi Jembatan Alternatif Pasir Ipis yang Putus Akibat Curah Hujan Tinggi

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Asep Hidayat
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 25 Januari 2026| Polsek Cisarua, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan evakuasi terhadap jembatan alternatif yang putus di Kampung Pasir Ipis, Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (24/1). Kegiatan evakuasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait putusnya jembatan alternatif penghubung antar kampung akibat tingginya curah hujan yang melanda wilayah Kecamatan Cisarua dalam beberapa hari […]

  • Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciamis, 23 November 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras tindakan arogan seorang pejabat desa di Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya, Ciamis, yang merendahkan profesi wartawan. Pernyataan pejabat tersebut, yang mencakup kalimat seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing,” dianggap sebagai ancaman serius terhadap […]

expand_less