Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » 1,2 Juta Ha Hutan Jabar Lenyap: Jejak Perusahaan Kayu di Bogor Raya Wajib Diusut

1,2 Juta Ha Hutan Jabar Lenyap: Jejak Perusahaan Kayu di Bogor Raya Wajib Diusut

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 51
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 4 Desember 2025| Hilangnya 1,2 juta hektare (Ha) kawasan hutan lindung di Jawa Barat, dari total 1,6 juta Ha, kini menempatkan provinsi padat penduduk ini di ambang krisis lingkungan, Data mengejutkan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Rabu (3/12), menegaskan adanya degradasi masif yang hanya menyisakan 400.000 Ha hutan sebagai benteng terakhir.

​Kondisi tragis ini dipandang sebagai hasil dari kegagalan tata kelola hutan dan praktik eksploitasi yang tak terkendali, Sorotan tajam diarahkan pada rantai pasok industri kayu yang beroperasi di wilayah tersebut.

​”Data 1,2 juta hektare yang hilang itu bukan sekadar angka. Itu adalah debit bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan longsor, yang telah diutang oleh ekosistem Jawa Barat. Kehilangan fungsi hutan lindung ini meningkatkan kerentanan jutaan jiwa,” ujar Hanif Faisol.

*AKTIVITAS KAYU BOGOR DI BAWAH BAYANG-BAYANG INVESTIGASI*

​Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kayu di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Bogor Barat, didesak untuk segera diinvestigasi karena kuat dugaan keterlibatan mereka dalam menerima atau mengolah kayu hasil deforestasi.

​Beberapa perusahaan yang disebut-sebut aktif dalam pengelolaan kayu di kawasan tersebut, antara lain ​PD Langgeng Jaya, ​PD Cahaya Rimba, ​Sinar Jaya Mandiri, ​Putra Harapan, Nunggal Jaya dan lain lain

​Agus Suryaman, Pengamat Lingkungan Senior, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini harus segera diaudit untuk mengetahui sejauh mana mereka mematuhi aturan legalitas kayu.

*​INDIKASI PELANGGARAN OLEH PERUSAHAAN PENGELOLAAN KAYU*

​Investigasi yang mendalam perlu dilakukan oleh Gakkum KLH dan Kepolisian. Menurut Agus Suryaman, indikasi-indikasi pelanggaran yang harus didalami terhadap perusahaan pengelolaan kayu mencakup:
​Penerimaan Kayu Ilegal (Illegal Logging): Indikasi kuat bahwa perusahaan menerima pasokan bahan baku kayu yang tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung yang ditebang secara ilegal.

​Pelanggaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): Perusahaan melanggar standar SVLK, baik melalui pemalsuan dokumen asal usul kayu maupun manipulasi volume penerimaan dan pengolahan. Pelanggaran SVLK dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

​Tindakan Pidana Pencucian Uang (Money Laundering): Dugaan penggunaan perusahaan legal sebagai sarana untuk mencuci uang hasil kejahatan lingkungan dari penebangan hutan secara ilegal, yang melibatkan nilai transaksi fantastis.

​Pengolahan Kayu Tanpa Izin (Illegal Processing): Melakukan pengolahan kayu di luar batas kapasitas atau jenis kayu yang diizinkan dalam Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), atau bahkan beroperasi tanpa izin yang valid.

​Penyerobotan Kawasan Hutan: Diduga aktivitas perusahaan, baik penebangan maupun pembangunan infrastruktur penunjang, melanggar batas dan menerobos kawasan hutan lindung atau konservasi yang dilindungi negara.

​”Perusahaan-perusahaan ini adalah pintu gerbang legalitas. Jika mereka terbukti melanggar, mereka bukan hanya pelaku usaha, tapi aktor kejahatan lingkungan yang harus dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk efek jera,” tutup Agus.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Karang Asem Barat Laksanakan Tawasulan Bersama Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam upaya mempererat sinergitas TNI-Polri dan memperkuat hubungan baik dengan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Asem Barat, Polsek Citeureup, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Cecep Sopandi bersama Babinsa setempat melaksanakan kegiatan tawasulan dan pengajian bulanan di Masjid Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (23/06/2025).   Kegiatan tawasulan […]

  • Puspen TNI Menggelar Editorial Meet and Greet Bersama Media

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-jakarta| Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kemitraan strategis antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan media massa, Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) menggelar kegiatan Editorial Meet and Greet bersama para Pemimpin Redaksi (Pemred) dari berbagai media Nasional, bertempat di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (15/7). Acara ini menjadi momentum dalam membangun komunikasi yang terbuka, konstruktif, dan […]

  • Kobarkan Semangat Nasionalisme, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Gelar Upacara Bendera di Komplek Pemda

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi – Dalam rangka memperkuat semangat nasionalisme dan jiwa kedisiplinan prajurit, Komando Distrik Militer (Kodim) 0509/Kabupaten Bekasi menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada Senin pagi (7 Juli 2025). Kegiatan berlangsung di Lapangan Makodim 0509 yang terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.   Upacara ini diikuti oleh […]

  • Program Doktor Hukum Universitas Jayabaya Jadi Pilar Diplomasi Akademik

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| Bangkok – Universitas Jayabaya melalui Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana menargetkan pencapaian akreditasi internasional. Langkah ini ditegaskan Ketua Program Studi, Prof. Abdul Latif, SH., M.Hum, saat membuka Seminar Internasional hasil kolaborasi Universitas Jayabaya dengan Rajamanggala University of Technology Krungthep, Thailand, yang berlangsung pada 26–28 September 2025. Prof. Latif menjelaskan, persiapan […]

  • LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 3 Februari 2026| Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai perlindungan konsumen serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat. Selain menjabat sebagai Ketua II […]

  • Arak Minta APH Panggil dan Periksa Kadis, Sekdis & PPK Terkait Dugaan Korupsi Anggaran PM

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung, 19 November 2025| Lembaga Arak meminta APH segera memanggil dan memeriksa kepada dinas dan sekdis beserta PPK dinas kesehatan Kabupaten Lampung, dalam kasus dugaan korupsi anggaran “Penyakit Menular” (PM), yang hingga kini bulum ada kepastian hukum, yang penanganan kasusnya oleh Polda Lampung sejak 10 Juli  hingga akhir 2025 sampai saat ini belum ada titik […]

expand_less