Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Gugatan Ijazah Jokowi Membongkar Sengkarut Hukum dan Legitimasi Akademik

Gugatan Ijazah Jokowi Membongkar Sengkarut Hukum dan Legitimasi Akademik

  • account_circle Husen
  • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
  • visibility 127
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta – Gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat, menimbulkan pertanyaan serius dalam tataran hukum positif Indonesia, Senin (19/5/2025).

 

Secara normatif, ucap Putri Mega Novita Saleh, SH sekaligus Peneliti & konsultan hukum pada kantor lembaga bantuan hukum dan penelitian hukum mahkamah pusat keadilan, dirinya mengatakan bahwa keabsahan ijazah adalah ranah administrasi akademik dan dapat diuji melalui mekanisme pembuktian administratif, bukan perdata.

 

“Gugatan ini berpotensi salah kamar hukum. Menggunakan jalur perdata untuk menggugat keabsahan dokumen resmi negara (dalam hal ini ijazah Presiden) merupakan pendekatan yang janggal dan bisa membuka celah abuse of process,” Ucap Putri Mega Novita Saleh, SH dalam keterangan tertulisnya, pada Senin 19/5/2025).

 

Sementara itu, dimasukkannya UGM sebagai tergugat menimbulkan beban hukum institusional yang tidak sederhana.

 

Putri Mega Novita Saleh, SH, Ia juga mengungkapkan, menurut Pasal 1365 KUH Perdata, lembaga pendidikan hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum atau kelalaian nyata dalam verifikasi ijazah. Tanpa bukti kuat atas unsur kesalahan, gugatan semacam ini rentan ditolak,” ungkapnya.

 

Lebih jauh, Putri Mega Novita Saleh, SH menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan urgensi pembenahan regulasi terkait digitalisasi arsip akademik dan mekanisme verifikasi dokumen. Namun perlu digarisbawahi tidak semua keraguan publik bisa langsung dikonversi menjadi perkara hukum.

 

“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini. Kesimpulannya jika gugatan ini tidak disertai bukti otentik dan argumen hukum yang kuat, maka ia berisiko lebih sebagai manuver politik ketimbang upaya penegakan hukum. Dan jika begitu, bukan hanya Presiden yang dirugikan melainkan juga integritas lembaga pendidikan dan sistem hukum kita sendiri,” Pungkasnya.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMOCT Dan PristiwaNews Kecam Pencatutan Nama Dan Formasi Redaksi Oleh Mediator News

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| (GMOCT)-Pimpinan Perusahaan Pristiwa News (Pristiwa TV Channel), Umar Fauzi, melontarkan kecaman keras terhadap media online Mediator News atas tindakan pencatutan nama dan formasi susunan redaksi yang persis sama dengan milik PristiwaNews. Kejadian ini terungkap pada Rabu (28/05/2025), setelah seorang rekan wartawan memberikan informasi mengenai kesamaan susunan redaksi kedua media tersebut. Pihak PristiwaNews, termasuk pimpinan […]

  • Silaturahmi Ulama dan Umara di Kediaman Ustadz Anton Susanto, Menjaga Keutuhan Bangsa di Era Modern

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Maret 2026 | Sebuah acara penting akan digelar dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional, termasuk Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M, dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Acara temu silahturahmi yang digagas oleh Ustadz Anton Susanto, […]

  • Tanpa Euforia Berlebihan, Kades Karangmekar Serukan Malam Tahun Baru Kondusif

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 47
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 31 Desember 2025| Menjelang perayaan malam pergantian tahun, Kepala Desa Karangmekar, H. Nursait, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan.   Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, seperti pesta minuman keras, penggunaan petasan berlebihan, konvoi kendaraan, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenangan dan keselamatan warga.   […]

  • Kejagung Bersma Dewan Pers Tandatangani MoU Kolaborasi Penegakan Hukum Dan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta|Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Dewan Pers, pada Selasa, 15 Juli 2025, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah kolaboratif dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Penandatanganan Nota kesepahaman yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung tersebut, mengusung tema; ‘Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta […]

  • Terjawab Sudah Teka-Teki Siapa Yang Membiayai Pencalonan Ketua PGRI IF

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 153
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT)- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan Ketua PGRI periode 2025-2030 pada tanggal 15-16 Juni 2025 mendatang. Pemilihan ini dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI No.V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024, mengutamakan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Proses pemilihan melibatkan pengurus PGRI di berbagai tingkatan, dari kabupaten/kota hingga ranting. […]

  • LSM Gakorpan Duga Surat PT Agrinas Palma Nusantara ke Petani di Desa Sungai Rambai, Palsu

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kampar Riau, 2 Nopember 2025| Sejak keluarnya surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke beberapa orang Kepala Desa di Kec. Kampar Kiri, Kampar, Riau yaitu ; Desa IV Kota Setingkai, Sungai Rambai, Sungai Raja, Sungai Sarik, Sungai Harapan dan Desa Harapan  Padang, tertanggal 22 Oktober 2025, perihal pemberitahuan dimulainya Operasional di lahan HTI Eks. PT. PSPI […]

expand_less