Pembagunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi oleh CV Gunung Subang di Ciparakali “Serat Langgar Aturan!
- account_circle Asep Hidayat
- calendar_month Sab, 6 Des 2025
- visibility 77
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 6 Desember 2025| Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ciparakali di Desa Cibalung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat, di duga memakai batu belahan dari kali yang lokasi pembangunan nya tidak jauh.
Hal tersebut menurut peraturan perundang- undangan tentang pertambangan secara ilegal.
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Ciparakali dibangun dengan nilai kontrak Rp:307.000.000, No & Tgl.Spmk : 600.1.4.2/C-029.R/RHB-FJl/SPMK/DPUPR. Tanggal 10 Oktober 2025. Dengan waktu pelaksana: 75 (Tujuh Puluh lima) Hari Kalender. Penyedia: CV Gunung Subang. Konsultan Pengawas: PT.Gumilang sajati.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi tersebut terlihat Beberapa pegawai sedang memancir batu di sekitar kali pembangunan bendungan. Saat awak media bertanya kepada salah satu pekerja.” Ia menjawab di suruh oleh pelaksana/mandor Fahru.”
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengambilan secara ilegal dari sungai atau area tertentu tanpa izin usaha pertambangan (IUP), maka dapat dikenakan sanksi.
Artinya jika pembangunan proyek tersebut melibatkan pengambilan atau penambangan batu kali (bahan galian golongan C atau mineral bukan logam dan batuan) dapat dijerat dan sanksi.
Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Secara ringkas, setiap aktivitas pembangunan harus mematuhi regulasi perizinan yang berlaku di Indonesia untuk menghindari konsekuensi hukum yang signifikan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak CV. Gunung Subang ataupun konsultan pengawas PT. Gumilang Sajati, dan pihak-pihak terkait.[]
- Author: Asep Hidayat
- Editor: Redaksi
- Source: Asep Hidayat






At the moment there is no comment