Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kapolres Mojokerto Andi Yudha Anti Wartawan, FWJ Indonesia Angkat Bicara!

Kapolres Mojokerto Andi Yudha Anti Wartawan, FWJ Indonesia Angkat Bicara!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 minute ago
  • visibility 1
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 13 Mei 2026 | Sikap tak elok ditunjukkan oleh seorang Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata dalam pesan WhatsApp yang di kirim oleh Rudik Hartono, Pemimpin Redaksi Restorasi Hukum. Menanggapi hal tersebut FWJ Indonesia Angkat Bicara.

Rudik Hartono Dalam keterangannya kepada Pengurus FWJ Indonesia DPD Jawa Timur mengungkapkan Niat hati ingin menyampaikan informasi kepada Kapolres Mojokerto perihal adanya temuan wartawan redaksi Restorasi Hukum di lapangan melalui pesan WhatsAppnya, namun belum ke pokok materi, salam perkenalan Pimpinan Redaksi Rudik Hartono sudah dipatahkan oleh Kapolres dengan menanyakan legalitas medianya.

Berdasarkan keterangan Rudik Hartono, dirinya sempat ditanya Kapolres Mojokerto dengan jawaban ‘Keren Pemred Medol, termasuk produk Kumham, verified dewan pers. Keduanya sudahkah? Jika sudah, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers. Karena Negara hanya kenal asosiasi sperti AJI, IJTI, PWI. Satu lagi, saya pernah di Divkum Polri’, “Tulis Kapolres Mojokerto melalui pesan WhatsApp nya ke Rudik.

Mendapatkan jawaban seperti itu dari Kapolres Mojokerto, Rudik Hartono menyebut bahwa dirinya merupakan salah satu anggota dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Jawa Timur. Namun balasan yang dilontarkan Kapolres justru membuat gaduh dan melakukan framing yang jelas melecehkan organisasi Pers FWJ Indonesia. “Non organisasi profesi ya mas rudik, jika mrp org profesi coba kirim aturan terbarunya ya. “cibir Kapolres Mojokerto.

Nampaknya Kapolres Mojokerto tidak paham azas fungsi dan tugas Wartawan berikut UU Pokok Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta tentang Kapasitas Organisasi Pers baik itu Dewan Pers, AJI, IJTI maupun PWI, dan lainnya. Kapolres berpandangan bahwa hanya organisasi tersebut yang diakui oleh Negara dan di luar itu bukan Organisasi.

Ketua FWJ Indonesia DPD Jatim, Simon Bunadi menanggapi lontaran kata Kapolres Mojokerto. Menurutnya Kapolres Mojokerto yang saat ini beda dengan Kapolres sebelumnya yang dia kenal. Kapolres sebelumnya selalu santun menanggapi Wartawan dan memberikan arah arahan yang baik, tidak memeta-metakan wartawan baik itu wartawan yang tergabung di Dewan Pers maupun Organisasi pers lainnya.

“Kapolres Mojokerto sekarang terkesan memecah belah wartawan yang ada di Mojokerto. “Kata Simon melalui keterangan pers nya di Jatim, Rabu (13/5/2026).

Lebih rinci Simon Bunadi mengatakan, TIDAK ADA aturan hukum yang mewajibkan wartawan tergabung/terdaftar di Dewan Pers, ini tegas diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam dasar hukum tidak ada satu pasal pun di UU Pers tersebut yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers wajib mendaftar/menjadi bagian Dewan Pers. Sebaliknya, tugas Dewan Pers adalah melakukan Pendataan, bukan mewajibkan pendaftaran (Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers). “ungkapnya.

Syarat sah jadi wartawan lanjut Simon cukup (Pasal 1 & 7 UU Pers) yakni melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, Menguasai keterampilan jurnalistik, Mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Anggota organisasi wartawan berbadan hukum tidak harus yang terverifikasi Dewan Pers, wartawan di bekali redaksinya KTA dan Surat Tugas dari perusahaan pers berbadan hukum.

Lebih lanjut, Bukan syarat wajib UKW/SKW, kartu pers Dewan Pers, atau tergabung konstituen Dewan Pers. Secara hukum, wartawan tidak wajib terverifikasi atau bersertifikat Dewan Pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik, karena kebebasan pers dijamin Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999.”tutup Simon.

Kapolres Mojokerto saat di konfirmasi Ketua FWJI Jatim melakukan jawab muter-muter, pertanyaan yang disampaikan malah di lempar kepada Ketua Umum FWJI Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan memyayangkan seorang perwira Polisi yang katanya pernah di Divkum Polri tidak memahami regulasi dari UU Pers itu sendiri. Bahkan Kapolres Mojokerto terkesan berpedoman pada aturan dewan pers.

“Itu tentunya menjadi citra buruk bagi institusi Polri yang merupakan bagian dari mitra strategi jurnalis. Sebagai pilar ke 4 demokrasi, seharusnya Kapolres Mojokerto dapat lebih memahami regulasi dari UU Pers itu sendiri. Namun perwira menengah polri ini seakan akan menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. “singgung Opan di Jakarta.

Opan juga menyebut bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata untuk memberikan pemahaman dan pencerahan soal Pers pasca reformasi. Namun lagi-lagi dia kembali melempar ke dewan pers.

“Ini sangat lucu dan terkesan Kapolres Mojokerto anti wartawan. “ujarnya.

Sebagai aktivis pers, Opan melihat gelagat Kapolres telah menjadi gawang dari organisasi organisasi pers yang berkonstituen dengan dewan pers, atau patut diduga Kapolres Mojokerto menjadi salah satu penjaga gawang dewan pers. Untuk itu, fungsional pers telah dikebiri dan dilecehkan, maka Opan bersama organisasi pers nasional lainnya serta para awak media akan menggelar aksi copot Kapolres Mojokerto dan sekaligus akan melakukan aduan resmi ke Propam Polri terkait adanya penyangkalan profesi pers dan pelecehan profesi wartawan maupun organisasi pers lainnya yang tidak berkonstituen dengan dewan pers.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FWJI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Maret 2026 | Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan LSD ini mengubah kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang pemerintah daerah (Pemda) menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata/Badan Pertanahan Nasional. Rencana tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat […]

  • KRYD Gabungan Polsek Megamendung, Wilayah Rayon III Selatan “Upaya Pencegehan Kerawanan”

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 23 Februari 2026| Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ), Beserta Polsek Gabungan Wilayah Rayon III ( Selatan) Yakni Cisarua , Ciawi, Caringin dan Cijeruk, bertempat di Halaman Mako Polsek Megamendung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa-Barat. Kegiatan dilaksanakan Pada Sabtu 21 Februari 2026, pukul 22. 00 […]

  • Polda Jabar Sumbangkan 77 Ekor Sapi Dan 35 Ekor Kambing Untuk Qurban

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung 6 Juni 2025| Hari Raya Idul Adha 1446 H, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyumbangkan hewan qurban sebanyak 77 ekor sapi dan 35 ekor kambing. Hewan-hewan qurban tersebut disalurkan ke berbagai wilayah hukum Polda Jabar, khususnya ke yayasan sosial, pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), tukang ojeg, penyandang […]

  • Sebanyak 1.850 Pekerja Sawit di Pasaman Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pasaman, 9 September 2025| Sebanyak 1.850 pekerja sawit di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), resmi menjadi peserta dalam program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sahnya ke-1.850 pekerja sawit itu ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan ditandai dengan penyerahan premi secara simbolis dari Bupati Pasaman Welly Suheri kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Andry […]

  • Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Bandar Deli

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Belawan, 30 Maret 2026 |PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mencatat arus balik Lebaran 2026 di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan sejak 22 hingga 29 Maret 2026 telah melayani sebanyak 13.814 penumpang. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan penjualan tiket yang tetap berlangsung hingga waktu keberangkatan kapal. Secara keseluruhan, jumlah pengguna […]

  • Rutan Labuhan Deli Kerja Bakti Jelang Ramadan, Bersihkan Masjid dan Perkuat Kepedulian Sosial


    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 18 Februari 2026| Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 H, jajaran Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan kerja bakti /korve sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan fasilitas umum dan tempat ibadah di lingkungan masyarakat. Kegiatan yang digelar tersebut dipusatkan di Masjid AL-IKHLAS dan diikuti oleh seluruh pegawai dengan warga binaan Rutan Labuhan Deli. Aksi gotong […]

expand_less