Rabu, Juli 29, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Tokoh

Denny Charter: Langgar Putusan MK, Kapolri Layak Dicopot

Chairul Husen by Chairul Husen
15 Desember 2025
in Tokoh
0
Denny Charter: Langgar Putusan MK, Kapolri Layak Dicopot
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 Desember 2025| Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai berjalan mundur dan terancam inkonstitusional. Polemik ini mencuat pasca terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Index Politica Indonesia, Denny Charter, menegaskan bahwa Perpol yang baru ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut secara substansial melemahkan batas sipil-militer dan secara terang-terangan diduga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

You might also like

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite

Mochtar Riady Tantang 10O Konglomerat Indonesia: Jangan Cuma Cari Keuntungan, Saatnya Bagun Negara

Kolonel (Purn) Sri Radjasa: Febrie Adriansyah Dianggap Ancaman, Jokowi Disebut Mulai Khawatir

*Perpol 10/2025: Tiket Emas Rangkap Jabatan, Bukan Revisi Minor*

Denny Charter menggarisbawahi bahwa Perpol 10/2025 bukan sekadar revisi minor atau aturan teknis administratif, melainkan sebuah “tiket emas” bagi para jenderal Polri untuk berpindah dari struktur kepolisian ke berbagai lembaga sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

“Di tengah janji-janji kemajuan dan visi Indonesia Emas, tiba-tiba muncul Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ini adalah tiket emas bagi para jenderal untuk berpindah meja kerja dari Mako Brimob ke kursi empuk di lembaga-lembaga sipil. Kapolri saat ini, alih-alih memperkuat prinsip kepolisian sipil yang profesional, justru mengesahkan aturan yang secara terang-terangan melemahkan batas sipil-militer dan membuka pintu rangkap jabatan,” ujar Denny Charter dengan nada keras.

Menurutnya, langkah ini mengindikasikan adanya strategi yang dimainkan oleh pimpinan Polri yang mengabaikan semangat konstitusi demi kenyamanan karier para elite institusi.

*Melawan Konstitusi dan Semangat Reformasi*

Kritik utama terletak pada dugaan pertentangan Perpol tersebut dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK ini—yang juga disoroti oleh negarawan Mahfud MD—menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Kami patut berterima kasih kepada profesor dan negarawan seperti Bapak Mahfud MD yang tak ragu bersuara lantang. Beliau menyebut Perpol ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, regulasi ini bukan hanya melawan semangat reformasi, tetapi juga diduga melawan konstitusi,” tegas Denny Charter.

Ia bahkan menilai Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memimpin barisan yang menentang putusan MK dan melawan arus Reformasi Polri.

Denny menyimpulkan bahwa dengan mengesahkan aturan yang membuka ruang rangkap jabatan dan mengabaikan amanat konstitusi, Kapolri saat ini bukan figur yang tepat untuk membawa Polri menuju institusi yang modern, profesional, dan sepenuhnya sipil.

*Tuntutan Koreksi Tegas kepada Presiden dan Kapolri*

Index Politica Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah strategis dan korektif atas kebijakan Kapolri tersebut. Isu ini dinilai telah melampaui persoalan teknis institusional dan menyentuh integritas pemerintahan.

“Waktunya sudah tiba, Pak Presiden. Daripada membiarkan Reformasi Polri berjalan mundur secara teratur, gantilah Kapolri saat ini dengan sosok yang benar-benar reformis, patuh pada konstitusi, dan memandang rangkap jabatan sebagai pengkhianatan terhadap semangat pemisahan Polri dari militer,” tandas Denny.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras:

“Bapak Presiden, ketika pimpinan institusi penegak hukum yang begitu vital berani mengabaikan semangat konstitusi demi kenyamanan karier para elite-nya, maka ini bukan lagi soal Presisi—ini sudah soal Preseden Buruk.”

Index Politica Indonesia menuntut agar Kapolri segera mencabut atau merevisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar selaras dan tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, demi menjaga marwah supremasi sipil dan kesinambungan Reformasi Polri.[]

Tags: IndonesiaKepolisianNegaraRepublik
Previous Post

Laporan GMOCT ke Propam Perihal “Tebang Pilih”, Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Next Post

TNI Kuasai 3 Markas Kelompok Bersanjata OPM Yahukimo, Sita Senjata dan Uang Tunai

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite
Tokoh

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite

by Tegar News
24 Juli 2026
Mochtar Riady Tantang 10O Konglomerat Indonesia: Jangan Cuma Cari Keuntungan, Saatnya Bagun Negara
Tokoh

Mochtar Riady Tantang 10O Konglomerat Indonesia: Jangan Cuma Cari Keuntungan, Saatnya Bagun Negara

by Tegar News
14 Juli 2026
Kolonel (Purn) Sri Radjasa: Febrie Adriansyah Dianggap Ancaman, Jokowi Disebut Mulai Khawatir
Tokoh

Kolonel (Purn) Sri Radjasa: Febrie Adriansyah Dianggap Ancaman, Jokowi Disebut Mulai Khawatir

by Tegar News
11 Juli 2026
Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal
Tokoh

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal

by Tegar News
1 Juni 2026
Oknum Dishub Langsa Arogan & Kasar, Dahi Sopir Truk Terbelah Hingga Dijahit: Korban Terpaksa Memaafkan Ditekan Masalah SIM Anak & Kendaraan
Tokoh

Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H Achmad Nur, Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi

by Tegar News
28 Mei 2026
Next Post
Denny Charter: Langgar Putusan MK, Kapolri Layak Dicopot

TNI Kuasai 3 Markas Kelompok Bersanjata OPM Yahukimo, Sita Senjata dan Uang Tunai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta Bisa Disetop Jika Dapur MBG Tak Sesuai SOP

BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta Bisa Disetop Jika Dapur MBG Tak Sesuai SOP

4 April 2026
PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya

PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya

7 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

28 Juli 2026
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

28 Juli 2026
Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel
Info Publik

Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel

28 Juli 2026
Insinyur Rusia Berhasil Ciptakan Antena Radar Gaib, Meski Tanpa Berputar Namun Hasilnya Mengejutkan!
Mancanegara

Insinyur Rusia Berhasil Ciptakan Antena Radar Gaib, Meski Tanpa Berputar Namun Hasilnya Mengejutkan!

28 Juli 2026
Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan
Info Daerah

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

28 Juli 2026
Kasus Pendaki Tewas, Mahasiswa Geruduk Kemenhut Tuntut Penutupan Jalur Merbabu
Info Demo

Kasus Pendaki Tewas, Mahasiswa Geruduk Kemenhut Tuntut Penutupan Jalur Merbabu

28 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News