Rabu, Juli 29, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional

Girik dan Letter C Kedaluwarsa di 2026, Simak Cara Amankan Hak Milik Tanah Anda

Chairul Husen by Chairul Husen
30 Desember 2025
in Nasional
0
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Lanskap pertanahan di Indonesia tengah bersiap menghadapi transisi besar. Mulai awal tahun 2026, lembaran- lembaran kertas kusam peninggalan masa lalu yang dikenal sebagai Girik, Letter C, hingga Petok D secara resmi akan kehilangan taringnya sebagai bukti kepemilikan tanah. Pemerintah kini memacu masyarakat untuk segera melakukan konversi dokumen adat mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui secara hukum modern.

Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya masif negara untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir konflik agraria yang kerap menghantui masyarakat akibat tumpang tindih dokumen lama.

You might also like

Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Kepada Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

Prabowo Tuduh Wartawan, Jurnalis Pengamat LSM Sebagai Londo Ireng!

*Payung Hukum dan Batas Waktu 2026*

Transformasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam beleid tersebut, negara memberikan tenggat waktu selama lima tahun sejak PP diundangkan bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan alas hak lama mereka.

Artinya, tepat pada 2 Februari 2026, segala jenis dokumen tanah bekas milik adat tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan. Dokumen- dokumen tersebut akan “turun kasta” hanya menjadi sekadar petunjuk atau data awal dalam proses pendaftaran tanah, bukan lagi bukti bahwa seseorang adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

*Membongkar Miskonsepsi: Girik Bukan Sertifikat*

Selama puluhan tahun, banyak masyarakat menganggap Girik atau Letter C sebagai “sertifikat tradisional”. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan koreksi mendasar.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen seperti Girik, Petok D, atau Pipil sebenarnya adalah produk administrasi perpajakan di era kolonial hingga awal kemerdekaan.

“Dokumen adat tersebut hanyalah catatan pembayaran pajak atas penggunaan tanah pada masanya. Mulai 2026, dokumen ini tidak lagi memiliki kekuatan yuridis sebagai alas hak. Kami mendorong masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi agar memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Arie.

Daftar dokumen yang akan segera kedaluwarsa secara fungsional meliputi:

• Girik, Letter C, dan Petok D (catatan desa/kelurahan).

• Landrente, Pipil, dan Kekitir (bukti pembayaran pajak lama).

• Verponding, Erfpacht, dan Opstal (produk hukum pertanahan era Belanda).

*Negara Tidak Akan Menyita Tanah Masyarakat*

Munculnya kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai isu penyitaan lahan oleh negara bagi warga yang belum memiliki sertifikat hingga 2026. Namun, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Asnaedi, dengan tegas menepis isu tersebut.

Asnaedi memastikan bahwa tanah yang masih dikuasai secara fisik dan memiliki riwayat penguasaan yang jelas tidak akan otomatis diambil alih negara. Meski demikian, tanpa SHM, pemilik tanah akan menghadapi berbagai kendala di masa depan, mulai dari sulitnya akses perbankan, risiko tinggi penyerobotan lahan oleh mafia tanah, hingga kesulitan dalam proses waris atau jual beli.

*Memanfaatkan Program PTSL*

Pemerintah menyadari bahwa proses sertifikasi mandiri terkadang dianggap rumit oleh sebagian warga. Oleh karena itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digencarkan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas pendaftaran tanah yang lebih mudah, murah, dan terorganisir di tingkat desa atau kelurahan.

Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan inovasi digital dengan menerbitkan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan data. Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau proaktif menanyakan jadwal PTSL di desa masing-masing sebelum tenggat waktu Februari 2026 tiba.

*Kesimpulan: Urgensi Kepastian Hukum*

Menunda sertifikasi hingga tahun 2026 hanya akan menambah kerumitan administratif di masa mendatang. Dengan mengantongi SHM, pemilik tanah bukan hanya mendapatkan perlindungan hukum maksimal dari negara, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset mereka secara signifikan.

Sudahkah tanah Anda bersertifikat? Jika masih memegang Girik atau Letter C, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melakukan perubahan demi mengamankan hak milik bagi anak cucu di masa depan.[]

Tags: ATRBPNIndonesiaKementerian
Previous Post

Investigasi KKI: Air Minum dari Galon Tua, Masih Dikonsumsi Jutaan Warga

Next Post

Inara Rusli Ikhlas Cabut Laporan, Ini Alasannya

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Kepada Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026
Nasional

Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Kepada Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026

by Tegar News
29 Juli 2026
Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang
Nasional

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

by Tegar News
27 Juli 2026
Prabowo Tuduh Wartawan, Jurnalis Pengamat LSM Sebagai Londo Ireng!
Nasional

Prabowo Tuduh Wartawan, Jurnalis Pengamat LSM Sebagai Londo Ireng!

by Tegar News
25 Juli 2026
KETUA UMUM DPP AKPERSI Ingatkan Presiden RI Prabowo Subianto: Tidak Semua Wartawan, Jurnalis, dan Media Adalah “Londo Ireng”, Masih Banyak Insan Pers yang Nasionalis dan Idealis
Nasional

KETUA UMUM DPP AKPERSI Ingatkan Presiden RI Prabowo Subianto: Tidak Semua Wartawan, Jurnalis, dan Media Adalah “Londo Ireng”, Masih Banyak Insan Pers yang Nasionalis dan Idealis

by Chairul Husen
25 Juli 2026
Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite
Tokoh

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite

by Tegar News
24 Juli 2026
Next Post
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

Inara Rusli Ikhlas Cabut Laporan, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

“Rp 200 Ribu Dari Guru Untuk Siapa? Program Inspiring Teacher Dibongkar, Kadisdik Terancam Dicopot!”

“Rp 200 Ribu Dari Guru Untuk Siapa? Program Inspiring Teacher Dibongkar, Kadisdik Terancam Dicopot!”

19 September 2025
Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Sambangi Warga Dan Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah

Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Sambangi Warga Dan Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah

28 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Ratusan Pendukung Antar Devita, S.H. Daftar Bakal Calon Kepala Desa Sumbersari, Siap Wujudkan Desa Berwibawa dan Bermartabat
Politik

Ratusan Pendukung Antar Devita, S.H. Daftar Bakal Calon Kepala Desa Sumbersari, Siap Wujudkan Desa Berwibawa dan Bermartabat

29 Juli 2026
Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Kepada Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026
Nasional

Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Kepada Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026

29 Juli 2026
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?
Info Narkoba

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?

29 Juli 2026
Semangat Demokrasi di Karangjaya, Junaedi Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa
Politik

Semangat Demokrasi di Karangjaya, Junaedi Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa

29 Juli 2026
Haji Abdul Rohim (Noing) Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur
Info Publik

Haji Abdul Rohim (Noing) Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur

29 Juli 2026
Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya
Info Daerah

Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya

29 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News