Sabtu, Juli 4, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Tokoh

Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara

Chairul Husen by Chairul Husen
11 Januari 2026
in Tokoh
0
Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Januari 2026| Dalam studi hubungan internasional, perdebatan mengenai peran negara besar sebagai “polisi dunia” terus mengemuka. Amerika Serikat, sejak berakhirnya Perang Dunia II, kerap menampilkan diri sebagai aktor dominan yang melakukan intervensi terhadap negara lain.

Dari penggulingan Saddam Hussein di Irak, intervensi di Libya dan Mesir, hingga keterlibatan dalam konflik di kawasan Arab, pola yang terlihat adalah keterlibatan Amerika dalam menentukan arah politik negara-negara yang dianggap bermasalah. Intervensi terbaru terhadap pemerintahan Nicolás Maduro di Venezuela memperkuat citra Amerika sebagai kekuatan yang merasa memiliki mandat global.

You might also like

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal

Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H Achmad Nur, Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi

Wilson Lalengke Kecam Keras Aksi Biadab Intimidasi Wartawan KabarSBI: Serangan Langsung Terhadap Demokrasi

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah konsep polisi dunia diperlukan? Dan, bagaimana implikasinya terhadap prinsip kedaulatan negara?

Secara normatif, Amerika Serikat membenarkan intervensinya dengan alasan keamanan global. Isu proliferasi senjata nuklir menjadi narasi utama dalam kasus Irak dan Iran. Selain itu, isu kriminal transnasional seperti narkotika, perdagangan manusia, dan penyelundupan dijadikan dasar legitimasi. Dengan dalih melindungi dunia dari ancaman besar, Amerika menempatkan dirinya sebagai aparat keamanan global.

Namun, analisis kritis menunjukkan bahwa intervensi tersebut tidak sepenuhnya murni demi kepentingan global. Faktor geopolitik, ekonomi, dan penguasaan sumber daya sering kali menjadi motivasi tersembunyi. Hal ini sejalan dengan pandangan realisme dalam hubungan internasional, yang menekankan bahwa negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional dan distribusi kekuasaan, bukan semata-mata idealisme moral.

Konsep “polisi dunia” dapat dipahami melalui beberapa perspektif teoretis. Pertama, aliran realisme Kenneth Waltz menegaskan bahwa “each state pursues its own interests, however defined, in ways it judges best. Force is a means of achieving the external ends of states because there exists no consistent, reliable process of reconciling the conflicts of interest” [“Setiap negara mengejar kepentingannya sendiri, bagaimanapun definisinya, dengan cara yang dianggap terbaik. Kekerasan adalah sarana untuk mencapai tujuan eksternal negara karena tidak ada proses yang konsisten dan dapat diandalkan untuk mendamaikan konflik kepentingan tersebut”] (1). Dengan kata lain, intervensi adalah instrumen untuk mempertahankan kepentingan strategis.

Kedua, kaum liberalisme menyebutkan bahwa polisi dunia diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Intervensi dapat dibenarkan jika bertujuan melindungi hak asasi manusia dan mencegah konflik berskala besar.

Sementara itu, para pengusung teori konstruktivisme, seperti Hedley Bull mengingatkan “the idea that only states are entitled to use force in world politics has been the prevailing legal doctrine, but it has never been an exact reflection of reality” [Gagasan bahwa hanya negara yang berhak menggunakan kekuatan dalam politik dunia telah menjadi doktrin hukum yang berlaku, tetapi hal itu tidak pernah menjadi cerminan yang tepat dari kenyataan] (2). Peran polisi dunia dibentuk oleh norma internasional dan persepsi kolektif, bukan hanya hukum formal.

Secara ideal, dunia memang membutuhkan mekanisme untuk mencegah genosida, pelanggaran HAM berat, atau ancaman nuklir. Namun, masalah muncul ketika peran polisi dunia dijalankan secara sepihak oleh satu negara tanpa mandat kolektif. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan delegitimasi, karena keputusan intervensi lebih banyak didasarkan pada kepentingan politik negara tersebut.

Prinsip kedaulatan negara (sovereignty) merupakan fondasi hukum internasional. Setiap negara berhak mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan pihak luar. Namun, dalam praktiknya, kedaulatan sering dijadikan tameng oleh pemerintah untuk melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Ketika hak hidup manusia dicederai, apakah dunia harus diam demi menghormati kedaulatan?

Konsep Responsibility to Protect (R2P) yang diadopsi PBB pada 2005 memberikan jawaban. Dokumen resmi PBB menegaskan bahwa “the responsibility to protect embodies a political commitment to end the worst forms of violence and persecution” [“Tanggung jawab untuk melindungi mewujudkan komitmen politik untuk mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan terburuk”] (3). R2P menekankan bahwa kedaulatan bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab. Jika sebuah negara gagal melindungi rakyatnya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, atau kejahatan terhadap kemanusiaan, maka komunitas internasional memiliki kewajiban moral dan legal untuk bertindak.

Dalam konteks menyelamatkan umat manusia, peran polisi dunia menjadi relevan. Tanpa mekanisme global, dunia berisiko menjadi arena di mana pemerintah dapat bertindak sewenang-wenang tanpa konsekuensi.

Oleh karena itu, gagasan tentang polisi penyelamat manusia memiliki nilai moral yang kuat. Namun, agar tidak disalahgunakan, peran tersebut seharusnya dijalankan oleh lembaga internasional yang memiliki legitimasi kolektif, seperti PBB, bukan oleh satu negara secara unilateral.

Banyak negara mendukung konsep polisi dunia. Dengan demikian setiap pemerintahan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memperlakukan rakyatnya. Pemerintah tidak bisa lagi merasa bebas menindas atau mencederai hak hidup manusia, karena tindakan tersebut dapat memicu intervensi internasional.

Pemerintahan suatu negara harus menyadari bahwa rakyat bukanlah milik eksklusif sebuah negara, melainkan bagian dari komunitas global. Dengan kesadaran ini, pemerintah akan terdorong untuk lebih menghormati hak asasi manusia dan menjalankan pemerintahan yang adil.

Indonesia, misalnya, harus belajar dari pengalaman negara-negara yang menjadi target intervensi. Praktik hukum yang tidak manusiawi, pelanggaran HAM, atau kebijakan represif dapat menjadi alasan bagi dunia untuk turun tangan. Menjaga demokrasi, menegakkan keadilan, dan melindungi hak rakyat bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga strategi untuk menghindari tekanan internasional.

So, apakah polisi dunia diperlukan? Jawabannya bergantung pada bagaimana konsep tersebut dijalankan. Jika peran polisi dunia dijalankan secara sepihak oleh satu negara, maka yang terjadi adalah dominasi politik dan kepentingan ekonomi. Namun, jika dijalankan secara kolektif oleh lembaga internasional dengan mandat jelas, maka polisi dunia dapat menjadi mekanisme penting untuk melindungi umat manusia dari ancaman besar.

Kedaulatan negara tetap penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menindas rakyat. Hak hidup manusia berada di atas kepentingan administratif sebuah negara. Ketika pemerintah mencederai hak tersebut, intervensi internasional dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab global. Dengan demikian, konsep polisi dunia bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan moral untuk memastikan bahwa rakyat di seluruh dunia terlindungi, bukan hanya oleh negaranya, tetapi juga oleh komunitas internasional.(*)

Oleh: Wilson Lalengke

Penulis adalah Petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 2025, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas terkemuka di Eropa.

(1) Referensi: https://www.azquotes.com/author/48899-Kenneth_Waltz

(2) Referensi: https://www.goodreads.com/work/quotes/1767405-the-anarchical-society

(3) Referensi: https://r2pasiapacific.org/files/310/R2P_basic_information_english.pdf

Tags: KetuaPPWIUmumWilson Lalengke
Previous Post

Ketua KBPP Polri Sumut Gelar Open House dihadiri Pengurus Resort Medan dan Deli Serdang

Next Post

Ketua DPD KAI Sumut Kecam Keras Teror Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal
Tokoh

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal

by Heriyanto Server
1 Juni 2026
Oknum Dishub Langsa Arogan & Kasar, Dahi Sopir Truk Terbelah Hingga Dijahit: Korban Terpaksa Memaafkan Ditekan Masalah SIM Anak & Kendaraan
Tokoh

Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H Achmad Nur, Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi

by Heriyanto Server
28 Mei 2026
Oknum Dishub Langsa Arogan & Kasar, Dahi Sopir Truk Terbelah Hingga Dijahit: Korban Terpaksa Memaafkan Ditekan Masalah SIM Anak & Kendaraan
Tokoh

Wilson Lalengke Kecam Keras Aksi Biadab Intimidasi Wartawan KabarSBI: Serangan Langsung Terhadap Demokrasi

by Heriyanto Server
28 Mei 2026
Ketum BaraNusa Minta Polda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Dua Media dan Serahkan ke Dewan Pers
Tokoh

Ketum BaraNusa Minta Polda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Dua Media dan Serahkan ke Dewan Pers

by Heriyanto Server
23 Mei 2026
Inggris Tegaskan Dukungan pada Inisiatif Otonomi Maroko sebagai Basis Paling Kredibel bagi Perdamaian di Sahara
Tokoh

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

by Chairul Husen
26 April 2026
Next Post
Ketua DPD KAI Sumut Kecam Keras Teror Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

Ketua DPD KAI Sumut Kecam Keras Teror Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Babinsa Koramil 11/Pebayuran Dampingi Posyandu Balita dan Ibu Hamil di Karangsegar

Babinsa Koramil 11/Pebayuran Dampingi Posyandu Balita dan Ibu Hamil di Karangsegar

27 Agustus 2025
Ahmad Sahroni is Back! Sang Crazy Rich Priok Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Ahmad Sahroni is Back! Sang Crazy Rich Priok Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

22 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak
Kriminal

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

4 Juli 2026
Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam
Info Daerah

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

4 Juli 2026
Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?
Hukum

Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?

4 Juli 2026
Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng
Kriminal

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

4 Juli 2026
Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal
Info Daerah

Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal

4 Juli 2026
Panglima TNI Resmi Ubah Doktrin Perang Demi Hadapi Ancaman Drone Kamikaze dan Rudal Jarak Jauh
TNI

Panglima TNI Resmi Ubah Doktrin Perang Demi Hadapi Ancaman Drone Kamikaze dan Rudal Jarak Jauh

4 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News