Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi Dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi Dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 82

Tegarnews.co.id-Jakarta,1Juni 2025| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menilai Kepolisian Resor Blora, Polda Jawa Tengah, terindikasi kuat bekerjasama dengan para bandit mafia BBM illegal jenis solar di wilayah Blora. Hal itu disampaikan wartawan senior tersebut ke jejaring media se-Indonesia hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025, merespon penangkapan tiga orang wartawan Jawa Tengah, Denok dkk, dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Rico, oknum anggota TNI pelaku penimbunan dan penyaluran BBM Subsidi secara illegal.

Terdapat beberapa indikasi yang terlihat dari modus dan cara kerja Polres Blora dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga rekan wartawan tersebut sehingga oknum Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajarannya sangat patut diduga berkolusi dengan terduga kriminal BBM illegal. “Pihak Polres Blora sudah tahu bahwa oknum TNI bernama Rico itu sedang diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro atas pengaduan warga terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU Migas, khususnya terkait penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi secara melawan hukum. Semestinya Polres melihat proses transaksi pemberian uang oleh Rico kepada tiga wartawan (dengan permintaan menghapus berita), jikapun harus diproses-pidanakan, sebagai tindakan pidana suap dan atau korupsi, bukan pidana pemerasan,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

_Berita terkait Boss Rico dan BBM Ilegal yang diminta dihapus (di-take-down) dapat diakses di sini: Heboh! Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Anggota TNI Korem di Kabupaten Blora (https://portalindonesianews.net/2025/05/22/heboh-dugaan-mafia-bbm-subsidi-libatkan-oknum-anggota-tni-korem-di-kabupaten-blora/)._

Dalam kasus Tipikor suap-menyuap antara oknum anggota TNI dengan para wartawan, Polres Blora juga harus memaknai bahwa Rico telah melakukan percobaan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) itu menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (2) yang dirujuk oleh Pasal 18 ayat (1) di atas menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Pers ini dinyatakan dengan tegas bahwa “Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.”

Dari sisi jurnalistik saja, oknum pelanggar UU Migas atas nama Rico sudah patut diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang ancaman pidananya jelas tertulis dalam perundangan itu. Oleh karenanya, seorang Kapolres yang cerdas dan memiliki nurani-keadilan dalam dirinya semestinya tidak gegabah melakukan penindakan hanya terhadap penerima suap, dan mengabaikan si penyuap yang jelas-jelas memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut.

“Saya tidak mengatakan bahwa Kapolres Blora harus menindak oknum anggota TNI karena memang bukan kewenangan Polri. Namun, sang Kapolres juga harus mengingat bahwa si penyuap adalah pelaku tindak pidana alias seorang terduga kriminal sehingga ‘keadilan’ dapat dia sajikan kepada para pihak yang terlibat, tidak hanya melakukan tugasnya menangkap dan memenjarakan warga sipil tanpa melihat latar belakang peristiwa secara utuh,” tutur Wilson Lalengke.

Jika dikumpulkan, lanjut tokoh pers nasional itu, tidak kurang dari tiga pelanggaran pidana yang dapat dipersangkakan kepada Rico dalam kasus penangkapan wartawan di wilayah Blora dimaksud. “Ketiga peraturan perundangan yang dilanggar oleh oknum TNI itu adalah: (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” terang Wilson Lalengke.

Kasus yang menimpa wartawan Denok dkk, kalaupun harus dipersoalkan, adalah masuk kategori pelangggan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 6); dan khusus bagi anggota PPWI, ini pelanggaran Kode Etik Pewarta Warga PPWI (Poin 3). Pelanggaran kode etik akan diproses oleh dewan kehormatan atau dewan kode etik di organisasi pers tempat yang bersangkutan bernaung. Di dewan kode etik tersebut akan dinilai dan dianalisis, apakah penerimaan imbalan akan mempengaruhi independensi dan obyektivitas beritanya. Faktanya, dalam kasus ini berita sudah diterbitkan yang kemudian oleh pelaku BBM illegal diminta-paksa untuk dihapus dengan iming-iming sejumlah uang.

Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Apa yang dilakukan ketiga wartawan Jateng itu adalah sebuah peristiwa transaksi “professional-gelap”. Walau tidak dibenarkan secara kode etik jurnalistik, namun ada proses negosiasi dan setuju-menyetujui di sana, yang steril dari unsur pemerasan. Para pihak pun sudah setuju untuk melakukan transaksi, namun karena mafia BBM berkolusi dengan Polres Blora, maka terjadilah jebakan terhadap para wartawan bernasib apes tersebut.

Pada akhir pernyataannya, Wilson Lalengke mengharapkan atensi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar melakukan hal-hal terbaik dan berkesan bagi dunia kewartawanan di negeri ini. “Di ujung pengabdian Anda, lakukanlah sesuatu yang bermakna bagi dunia jurnalistik di negeri ini. Saya tidak mengatakan bahwa kita membenarkan perilaku buruk ketiga wartawan Jawa Tengah yang demikian mudah melacurkan idealisme dengan segepok uang, tapi yang saya minta adalah didik dan binalah jajaran Kepolisian di Republik ini agar tidak terjebak dalam kolaborasi jahat dengan para penjahat yang merugikan negara dan bangsa Indonesia,” tegas lulusan pasca sarjana Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu berpesan ke Kapolri.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: APL/RED

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambangi Warga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Ajak Wujudkan Lingkungan Aman Serta Produktif

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menyukseskan program cooling system di wilayah hukum Polsek Tanjungsari Polres Bogor, Bhabinkamtibmas aktif melaksanakan sambang ke masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, Rabu (18/06/2025). Melalui kegiatan sambang yang dilakukan di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas menyampaikan berbagai imbauan penting terkait peningkatan kewaspadaan terhadap […]

  • Ketum GMOCT: Dukungan untuk Ida Suprida sebagai Ketua PGRI Kuningan Makin Menguat

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| (GMOCT)- Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan periode 2025-2030 yang akan diselenggarakan pada tanggal 15-16 Juni 2025 mendatang semakin memanas. Salah satu kandidat, Ida Suprida, S.Pd.,M.M., terus mendapatkan dukungan yang signifikan dari berbagai pihak. Proses pemilihan ini sendiri dilakukan sesuai dengan AD/ART PGRI No.V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Proses pencalonan […]

  • Kedaulatan Rakyat Telah Kembali, Sejarah Baru Demokrasi Indonesia Mulai Terbentuk

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 September 2025| Angin perubahan kembali berembus dari Senayan. Dalam sepekan terakhir, publik menyaksikan pemandangan yang jarang terjadi, yakni parlemen dan partai politik dipaksa tunduk pada suara rakyat. Bukan sekadar retorika, tetapi fakta nyata yang tercatat dalam sejarah politik Indonesia. “Ini bukan lagi slogan. Kedaulatan benar-benar mulai kembali ke tangan rakyat,” ujar Influencer dan […]

  • Senin Pagi, 109 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle M. Dekra / Syarif H
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan sebanyak 109 RT dan 3 ruas jalan terendam banjir hingga Senin, (07/07/2025). Banjir sebelumnya telah merendam berbagai daerah di Jakarta sejak Minggu (6/7). Ratusan RT yang terendam banjir itu tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur hingga Jakarta Barat. Berikut data wilayah terendam banjir hingga […]

  • “Police Goes To School” Beri Himbauan Kepada Siswa-Siswi Sekecamatan Tenjolaya, Untuk Pencegahan Aksi Tauran Dan Jauhi Narkoba

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat BhabinKamtibmas Desa Gunung Malang, Polsek Ciampea, Polres Bogor Polda Jabar. Bripka M. Rochim. M hadir di Aula kantor Kecamatan Tenjolaya melaksanakan pembinaan pelajar tingkat SMA se kecamatan Tenjolaya (03/06) Dalam kegiatan ini pula, Bhabinikamtibmas Desa Gunung Malang melaksanakan himbauan tentang surat edaran Gubernur Jawa Barat penerapan jam malam tentang peserta didik. Dengan adanya […]

  • Kecelakaan Maut Menyebabkan 2 Korban Meninggal Dunia Di Duren Sawit Jakarta Timur

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Muhamad Dekra / Syarif Hidayatullah
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 1 orang luka serius di Jl. Kolonel Sugiono, Duren Sawit – Jakarta Timur pada pukul 02.00 WIB. Minggu, (01/06/2025) Menurut keterangan warga kecelakaan bermula saat korban memutar balikkan kendaraan bermotornya di depan Komplek Abadi, lalu diarah berlawanan korban lainnya melaju dengan kencang sekali sehingga […]

expand_less