Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
  • visibility 57
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 26 Januari 2026| Situasi penegakan hukum di Provinsi Riau mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Di tengah perjuangan para aktivis kemanusiaan membela Jekson Sihombing, seorang warga negara yang dikriminalisasi dan disiksa di sel isolasi (strapsel), muncul fenomena mengerikan: penggunaan kekuatan premanisme untuk membungkam suara kritis.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu sore, 25 Januari 2026, menjadi bukti nyata betapa kekuasaan hukum di daerah diduga telah berselingkuh dengan kekuatan jalanan demi melindungi kepentingan korporasi perusak hutan. Sembilan anggota organisasi GRIB Riau, yang dipimpin oleh seorang oknum bernama Baron, mendatangi Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.

Kedatangan kelompok yang berafiliasi dengan tokoh premanisme pendukung pemilik ijazah palsu asal Timor Timur, Hercules, ini bukanlah untuk berdialog, melainkan untuk mempertanyakan alasan Larshen melibatkan nama Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam narasi kriminalisasi Jekson Sihombing. Walaupun aktivis anti korupsi Riau itu mengenal beberapa orang di antara para preman GRIB itu, namun kedatangan mereka terkait pemberitaan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Larshen Yunus dan aktivis kritis lainnya.

Dugaan kuat muncul bahwa kehadiran para preman ini adalah instruksi dari Kapolda Riau sebagai bentuk respons terhadap masifnya pemberitaan mengenai ketidakadilan yang menimpa Jekson. Larshen Yunus, dengan penuh keberanian, menjelaskan kronologi kasus yang secara terang-benderang telah menabrak prosedur hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Jekson Sihombing, yang seharusnya mendapatkan hak-hak tersangka sesuai KUHAP, justru “disiksa” ke sel strapsel Dit Tahti Polda Riau sebagai bentuk tekanan psikologis.

Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang juga vokal dalam isu integritas dan HAM, memberikan respons keras terhadap manuver Kapolda Riau. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai tindakan melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan dalam proses hukum adalah perilaku yang tidak hanya aneh, tetapi juga kekanak-kanakan bagi seorang jenderal bintang dua.

“Sesuatu yang memalukan bagi seorang Kapolda Riau untuk meminta pihak preman terlibat dalam proses hukum yang sedang ia jalankan. Ini menunjukkan bahwa Kapolda tersebut sesungguhnya adalah anggota jaringan preman asli yang kebetulan mengenakan baju polisi,” tegas Wilson Lalengke usai menerima laporan kejadian tersebut dari aktivis Larshen Yunus.

Pria asal Pekanbaru dan lulusan PMP-KN FKIP Universitas Riau, itu menambahkan bahwa tindakan intimidasi melalui pihak ketiga ini mencoreng wajah institusi Polri. Tugas utama polisi adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Jika seorang pejabat tinggi polisi justru menggunakan jasa “eksekutor” jalanan untuk mengintimidasi rakyat yang menuntut keadilan, maka ia telah kehilangan kelayakannya untuk mengemban amanah negara.

Kasus ini menjadi ujian bagi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Selama masa kampanye dan dalam berbagai pidato kenegaraannya di depan para pejabat TNI/Polri, Prabowo selalu menekankan bahwa pangkat dan jabatan diberikan oleh rakyat untuk mengabdi kepada rakyat, bukan untuk menyiksa atau mengintimidasi mereka. Wilson Lalengke menuntut tindakan nyata dari sang Presiden untuk segera bertindak menyelamatkan rakyatnya di Riau.

“Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera mencabut mandat rakyat yang diberikan kepada Kapolda Riau, Herry Heryawan. Jangan sampai apa yang diucapkan di podium bahwa aparat harus setia pada rakyat hanya menjadi ‘omon-omon’ kosong atau janji manis saat mengemis suara rakyat dalam pemilu,” cetus tokoh HAM internasional itu.

Prabowo pernah berjanji akan memecat pejabat atau aparat yang tidak bekerja untuk rakyat, apalagi mereka yang justru menjadi backing bagi pengusaha jahat yang melakukan perusakan hutan di Riau. Sinergi antara oknum polisi dengan korporasi seperti PT Ciliandra Perkasa dan Surya Dumai Group untuk membungkam aktivis adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.

Secara akademis dan hukum, tindakan mengintimidasi saksi atau pembela HAM melalui pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice (perintangan proses hukum) dan pelanggaran etika profesi kepolisian yang berat. Beberapa hal yang semestinya menjadi atensi Prabowo melalui Kapolri atas perilaku intimidatif Kapolda Riau Herry Heryawan, antara lain: pertama, adanya pelanggaran HAM sistemik melalui penahanan di sel strapsel Jekson Sihombing tanpa alasan disipliner yang sah. Fakta ini adalah bentuk penyiksaan (torture) yang dilarang keras menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Kedua, kriminalisasi aktivis yang merupakan strategi busuk, untuk pengalihan isu dari substansi perusakan hutan dan dugaan penggelapan pajak oleh korporasi menjadi kasus pidana personal terhadap Jekson Sihombing, adalah pola klasik pembungkaman suara kritis. Rekayasa kasus dalam kasus Jekson Sihombing sangat jelas dan terang-benderang, menuduhnya melakukan pemerasan sebesar 5 miliar yang sangat tidak mungkin dapat dilakukan oleh warga sipil hanya dengan ancaman pemberitaan. Pemerasan dengan jumlah miliaran selama ini justru jamak dilakukan oleh aparat hukum, terutama para pimpinan Polri level perwira, menggunakan KUHP sebagai alat ancaman terhadap korbannya.

Ketiga, terjadi erosi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum karena penggunaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang identik dengan premanisme dalam urusan hukum kepolisian menghancurkan kredibilitas negara di mata masyarakat sipil. Sebagaimana sering digaungkan pimpinan Polri bahwa premanisme harus diberantas, namun faktanya Kapolda Riau Herry Heryawan, terindikasi kuat berjejaring dengan para preman dan memanfaatkan mereka untuk mengintimidasi rakyat dan atau melindungi kepentingan pribadinya.

Kini rakyat Indonesia, khususnya di Riau, menanti keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan aparatur negara dari oknum-oknum “premanistik”. Jika seorang Kapolda dibiarkan menggunakan preman untuk menekan aktivis kemanusiaan, maka supremasi hukum telah mati dan digantikan oleh hukum rimba yang dikendalikan oleh pemilik modal.

Masa depan perlindungan hutan Riau dan martabat penegakan hukum nasional sedang dipertaruhkan. Integritas Presiden Prabowo akan diukur dari seberapa cepat dan tegas sang Presiden berpangkat Jenderal TNI Purnawirawan itu mencopot pejabat Polri yang lebih setia kepada “perusahaan bajingan perusak hutan” daripada kepada rakyat yang memberikan mereka mandat kekuasaan.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penipuan Bangku Sekolah: Diduga Anak mantan Anggota Dewan Janjikan Masuk SMKN 6 Tangsel, Biaya Rp 9 Juta

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 1.327
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Tangerang, 30 Juli 2025| Sebuah kasus DUGAAN penipuan terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan. Adalah Inisial AI anak dari seorang mantan Anggota DPRD periode 2019-2024 Kota Tangerang Selatan dari Partai berlambang Pohon Beringin. Diduga IA telah melakukan penipuan dengan menjanjikan korban inisial D bisa membantu dan memasukan keponakan nya ke Sekolah SMKN 6 Tangsel. […]

  • Kim Jong-un Peringatkan Israel! Sebut Serangan ke Kedutaan Besar di Teheran sebagai “Kesalahan Fatal”

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 180
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 13 Maret 2026 | PYONGYANG Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, resmi memecah kesunyian terkait memanasnya situasi di Timur Tengah. Dalam pernyataan keras yang dirilis oleh kantor berita resmi KCNA, Kim Jong-un menegaskan bahwa Israel telah melakukan “kesalahan besar yang tak termaafkan” dengan menargetkan fasilitas diplomatik di Teheran. ​Pernyataan ini muncul menyusul […]

  • Art Market Menggelar Event Akbar “Kebangkitan Maritim Nusantara”, Melelang Lukisan-Lukisan Para Pelukis Nasional

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Event Akbar berskala Nasional bertajuk “Kebangkitan Maritim Nusantara” yang diselenggarakan oleh Art Market Exibition 2025 diselenggarakan pada Selasa 20 Mei 2025, di Gedung Musium Maritim Indonesia, berlangsung khidmat dan penuh sambutan antusias dari para pelaku seni rupa Nasional. Acara diawali dengan seremony Palang Pintu yang mengangkat Kebudayaan Khas Betawi, dilanjutkan dengan pengalungan Bunga Kepada […]

  • Dirut PT. PTP Dan SDM PT.BNCT Gelar Kunjungan Silaturahmi Ke Kantor PWI Sumut

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle BNCT
    • visibility 108
    • 0Comment

      Tegarnews .co.id – Medan | Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan membangun komunikasi publik yang konstruktif, Direktur Utama PT Prima Terminal Petikemas (PTP) bersama Direktur Sumber Daya Manusia PT Belawan New Container Terminal (BNCT) melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Senin (26/5), di Medan. Pertemuan ini bertujuan untuk membuka […]

  • Buka Puasa Bersama, Gede Pasek: Doa Anak Yatim Ketuk Pintu Langit

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 13 Maret 2026| Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyelenggarakan acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu dalam rangka mengisi keberkahan bulan suci Ramadhan. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus pusat dan daerah PKN, anak-anak yatim dari berbagai yayasan yatim piatu, serta yayasan mitra ojek […]

  • Pengacara Bongkar Praktik Lancung Ucu Suhendar, Pesan 7 Tronton Pasir Lalu Menghilang

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews co id-Lebak, 2 Maret 2026| Upaya penegakan hukum terhadap praktik dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi komoditas bangunan kian diperketat. Melalui Surat Kuasa Khusus No. 012/RSP-SKK/Non.Lit/III/2026, kantor hukum Rudi-Sam & Partner secara resmi mengambil alih pembelaan hukum atas nama Egi Hendrawan. ​Kasus ini bermula dari transaksi pembelian pasir sebanyak 7 (tujuh) truk tronton yang […]

expand_less