Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » HMI Cabang Bogor Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Pagar Laut

HMI Cabang Bogor Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Pagar Laut

  • account_circle AG
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 103
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Januari 2026| Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan penanganan kasus Pagar Laut Tangerang di kawasan PIK 2. HMI menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut korupsi sumber daya alam, kerusakan ekologis, perampasan ruang pesisir, serta kerugian serius bagi masyarakat nelayan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa ruang laut diperlakukan layaknya tanah dan dijadikan objek transaksi. Praktik tersebut menyebabkan ruang publik yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat justru beralih menjadi kepentingan privat. Kondisi ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa sumber daya alam dan wilayah pesisir harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Keberadaan pagar laut juga menghambat ruang gerak nelayan, mempersempit wilayah tangkap, jalur melaut, serta akses produksi. Nelayan kehilangan ruang hidupnya akibat pemanfaatan pesisir untuk kepentingan ekonomi tertentu. Situasi ini merupakan bentuk perampasan ruang laut yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Dari sisi lingkungan, pembangunan pagar laut telah mengubah pola arus air, merusak vegetasi pesisir, serta meningkatkan risiko banjir rob dan abrasi. Dampak ekologis tersebut berimplikasi pada penurunan hasil tangkapan nelayan dan meningkatnya biaya operasional. Bagi HMI Cabang Bogor, kasus pagar laut merupakan contoh nyata pembangunan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.

Persidangan juga mengungkap adanya pemalsuan sertifikat dan manipulasi dokumen untuk melegalkan penguasaan ruang pesisir. Sertifikat yang seharusnya tidak dapat diterbitkan justru digunakan sebagai dasar transaksi ekonomi. HMI menilai hal ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan bagian dari skema sistematis yang merugikan kepentingan publik.

Sejumlah aktor disebut dalam fakta persidangan, di antaranya notaris Indrarini Sawitri, S.H., aparatur BPN Kabupaten Tangerang, serta korporasi PT Cakra Karya Semesta (CKS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) yang diduga menerima keuntungan dari penguasaan ruang pesisir. Denny Prasetya Wangsya disebut tidak hanya sebagai perantara, melainkan bagian dari korporasi yang memperoleh manfaat langsung. Oleh karena itu, korporasi tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang dirugikan, melainkan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

HMI Cabang Bogor menilai penegakan hukum selama ini masih menyasar pelaksana teknis, sementara aktor pengambil keputusan dan penerima manfaat utama belum tersentuh. Negara, menurut HMI, tidak boleh berhenti di level bawah dan membiarkan aktor kunci lolos dari proses hukum.

Dalam aksinya di depan Kejaksaan Agung RI, HMI Cabang Bogor menyampaikan tuntutan :

1. Menetapkan kasus pagar laut sebagai korupsi sumber daya alam.
2. Memproses korporasi penerima manfaat, aparatur negara, dan notaris yang terungkap dalam persidangan.
3. Menelusuri alur kepentingan dan keuntungan ekonomi dalam kasus pagar laut.
4. Menunda seluruh kegiatan reklamasi dan pengurugan pesisir Tangerang hingga terdapat kepastian hukum dan kajian lingkungan yang komprehensif.
5. Melakukan pemulihan ekosistem pesisir serta menjamin perlindungan hak-hak nelayan.

Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, menegaskan bahwa kasus pagar laut merupakan ujian serius bagi negara.

“Kasus ini menyangkut pesisir, nelayan, dan penegakan hukum. Negara tidak boleh berhenti pada aktor teknis, tetapi harus menyentuh aktor utama dan penerima manfaat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Negara tidak boleh kalah di pesisir. Ruang publik tidak boleh dikapitalisasi dan nelayan tidak boleh terus menjadi korban.

Usai aksi, HMI Cabang Bogor menyerahkan policy brief berjudul Kejar Penuntasan Pagar Laut Demi Mengawal Penegakan Hukum dan Keadilan Pesisir kepada perwakilan Kejaksaan Agung RI. Dokumen tersebut diterima dan akan diteruskan sebagai bahan pengaduan serta masukan kepada Jaksa Agung.

HMI Cabang Bogor berharap negara hadir secara nyata untuk memastikan wilayah pesisir tidak dikuasai sepenuhnya oleh korporasi, melainkan dikelola untuk kemanfaatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.[]

  • Author: AG
  • Editor: Readaksi
  • Source: AG

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 26 Maret 2026 | The Strait of Hormuz is more than a geographic bottleneck. It is the jugular vein of the global energy market. Connecting the oil-rich Persian Gulf to the open waters of the Arabian Sea, this narrow passage carries roughly one-fifth of the world’s total oil consumption. However, as geopolitical tensions […]

  • Kawal Kebijakan dan Program Prabowo, Para Relawan Bentuk Presidium Apel Kebangsaan

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 303
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 September 2025| Menyikapi dinamika sosial dan politik Nasional yang berkembang saat ini, ratusan organisasi relawan utama Prabowo senusantara bersepakat membentuk presidium gerakan membangun bangsa bersama Presiden Prabowo di atas kebenaran. Hal ini diungkapkan melalui siaran pers yang dilaksanakan di Resto Rarampa Jalan Mahakam, Jakarta, (5/9). Adapun para relawan yang menggagas pembentukan presidium ini […]

  • Upacara Peringatan Hari Ibu di Kantor Pertanahan Kota Medan di Laksanakan dan Penuh Hikmah 

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 23 Desember 2025| Upacara Peringatan Hari Ibu di Kantor Pertanahan Kota Medan dilaksanakan dengan penuh khidmat dan sarat makna. Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan atas peran dan jasa kaum ibu, khususnya perempuan Indonesia, dalam membangun keluarga, masyarakat, dan bangsa. Seluruh peserta upacara mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib, mencerminkan semangat kebersamaan dan rasa hormat terhadap […]

  • Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Korupsi

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang 17 September 2025| Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., dikenal luas sebagai pembela rakyat kecil dan pencari keadilan. Namun, penunjukannya sebagai kuasa hukum dalam kasus korupsi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media: “Mengapa seorang pembela rakyat kecil kini membela koruptor?” Sugiyono menegaskan bahwa perannya adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan perbuatan […]

  • Polsek Cijeruk Gelar Bakti Sosial Penyerahan Sembako Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Desa Ciburayut

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 dengan tema “Polri untuk Masyarakat”, Polsek Cijeruk Polres Bogor menggelar kegiatan bakti sosial berupa penyerahan paket sembako kepada warga yang membutuhkan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kampung Ciburayut RT 02/06, Desa Ciburayut, Kecamatan […]

  • Polsek Cikande Melepas Armada PT ARU yang Tak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3. Ada Apa Ini?

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 8 Januari 2026| Kepolisian Sektor Cikande menahan Tiga unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan tersebut dilakukan pada Senin 5 Januari 2026. Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti untuk membeli kopi, di sebuah […]

expand_less