Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » HMI Cabang Bogor Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Pagar Laut

HMI Cabang Bogor Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Pagar Laut

  • account_circle AG
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 43
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Januari 2026| Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan penanganan kasus Pagar Laut Tangerang di kawasan PIK 2. HMI menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut korupsi sumber daya alam, kerusakan ekologis, perampasan ruang pesisir, serta kerugian serius bagi masyarakat nelayan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa ruang laut diperlakukan layaknya tanah dan dijadikan objek transaksi. Praktik tersebut menyebabkan ruang publik yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat justru beralih menjadi kepentingan privat. Kondisi ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa sumber daya alam dan wilayah pesisir harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Keberadaan pagar laut juga menghambat ruang gerak nelayan, mempersempit wilayah tangkap, jalur melaut, serta akses produksi. Nelayan kehilangan ruang hidupnya akibat pemanfaatan pesisir untuk kepentingan ekonomi tertentu. Situasi ini merupakan bentuk perampasan ruang laut yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Dari sisi lingkungan, pembangunan pagar laut telah mengubah pola arus air, merusak vegetasi pesisir, serta meningkatkan risiko banjir rob dan abrasi. Dampak ekologis tersebut berimplikasi pada penurunan hasil tangkapan nelayan dan meningkatnya biaya operasional. Bagi HMI Cabang Bogor, kasus pagar laut merupakan contoh nyata pembangunan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.

Persidangan juga mengungkap adanya pemalsuan sertifikat dan manipulasi dokumen untuk melegalkan penguasaan ruang pesisir. Sertifikat yang seharusnya tidak dapat diterbitkan justru digunakan sebagai dasar transaksi ekonomi. HMI menilai hal ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan bagian dari skema sistematis yang merugikan kepentingan publik.

Sejumlah aktor disebut dalam fakta persidangan, di antaranya notaris Indrarini Sawitri, S.H., aparatur BPN Kabupaten Tangerang, serta korporasi PT Cakra Karya Semesta (CKS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) yang diduga menerima keuntungan dari penguasaan ruang pesisir. Denny Prasetya Wangsya disebut tidak hanya sebagai perantara, melainkan bagian dari korporasi yang memperoleh manfaat langsung. Oleh karena itu, korporasi tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang dirugikan, melainkan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

HMI Cabang Bogor menilai penegakan hukum selama ini masih menyasar pelaksana teknis, sementara aktor pengambil keputusan dan penerima manfaat utama belum tersentuh. Negara, menurut HMI, tidak boleh berhenti di level bawah dan membiarkan aktor kunci lolos dari proses hukum.

Dalam aksinya di depan Kejaksaan Agung RI, HMI Cabang Bogor menyampaikan tuntutan :

1. Menetapkan kasus pagar laut sebagai korupsi sumber daya alam.
2. Memproses korporasi penerima manfaat, aparatur negara, dan notaris yang terungkap dalam persidangan.
3. Menelusuri alur kepentingan dan keuntungan ekonomi dalam kasus pagar laut.
4. Menunda seluruh kegiatan reklamasi dan pengurugan pesisir Tangerang hingga terdapat kepastian hukum dan kajian lingkungan yang komprehensif.
5. Melakukan pemulihan ekosistem pesisir serta menjamin perlindungan hak-hak nelayan.

Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, menegaskan bahwa kasus pagar laut merupakan ujian serius bagi negara.

“Kasus ini menyangkut pesisir, nelayan, dan penegakan hukum. Negara tidak boleh berhenti pada aktor teknis, tetapi harus menyentuh aktor utama dan penerima manfaat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Negara tidak boleh kalah di pesisir. Ruang publik tidak boleh dikapitalisasi dan nelayan tidak boleh terus menjadi korban.

Usai aksi, HMI Cabang Bogor menyerahkan policy brief berjudul Kejar Penuntasan Pagar Laut Demi Mengawal Penegakan Hukum dan Keadilan Pesisir kepada perwakilan Kejaksaan Agung RI. Dokumen tersebut diterima dan akan diteruskan sebagai bahan pengaduan serta masukan kepada Jaksa Agung.

HMI Cabang Bogor berharap negara hadir secara nyata untuk memastikan wilayah pesisir tidak dikuasai sepenuhnya oleh korporasi, melainkan dikelola untuk kemanfaatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.[]

  • Author: AG
  • Editor: Readaksi
  • Source: AG

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Oknum Polisi Arisubekti dan Ahmad Husein: Proses Hukum Berjalan Profesional?, Tunggu Hasil Akhir? Pelapor Merasa ada Keganjilan

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 171
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, Jawa Tengah| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) merilis laporan terbaru terkait perkembangan kasus Arisubekti dan Husein yang tengah ditangani pihak berwenang di Jawa Tengah. Kanit Provost IPTU Nur Azam Makhrus S.H., M.H., dan Panit II Provost, Efendi, memastikan penanganan kedua kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Terkait kasus Arisubekti, gelar […]

  • Semakin Panas! Houthi Tembak Rentetan Rudal Balas Serangan Israel

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 470
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kelompok milisi Houthi Yaman meluncurkan rentetan rudal ke Israel usai Negeri Zionis menyerang sejumlah infrastruktur mereka. Senin, (07/07/2025 Juru bicara Houthi Ameen Hayyan mengatakan pihaknya saat ini telah menanggapi serangan Israel dengan mengirim rudal-rudal permukaan-ke-udara buatan sendiri. “Pertahanan udara Yaman secara efektif menangkis agresi Israel dan memaksa sebagian besar formasinya mundur dengan menggunakan rentetan […]

  • Tragedi 26 Mei: Anak Ibu Khusnul Jadi Korban Penyekapan dan Ancaman, Kuasa Hukum Minta Keadilan

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 194
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Trenggalek (GMOCT) 26 Agustus 2025| Malam 26 Mei 2024 menjadi malam kelabu bagi seorang anak bernama A, buah hati Ibu Khusnul. Remaja yang seharusnya menikmati indahnya masa sekolah, justru menjadi korban penyekapan dan ancaman yang merobek rasa aman serta keadilan. Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Mediasaksi.com yang […]

  • Konsesi CMNP Kelola Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Diam-diam 35 Tahun, IAW Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi!

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 35 tahun ke depan menuai kecaman keras. Pasalnya, perpanjangan ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi, lelang terbuka, maupun kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Indonesian Audit Watch (IAW) menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam perpanjangan […]

  • Jubir Humas PN Bekasi: Amar Putusan Gugatan 642/Pdt.G Kabur Alias Tidak Diterima

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 154
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 5 Oktober 2025| Hasil putusan sidang E Court dengan nomor perkara 642/Pdt.G/2024 atas nama penggugat DS yang digelar pada hari Kamis (2/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membuahkan hasil yang cukup nyata. Hal itu dikatakan tergugat 1 PY paska diterimanya hasil putusan. Dia mengapresasi langkah- langkah dan penilaian objektif Majelis Hakim dalam memutuskan […]

  • Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle M. Ifsudar
    • visibility 194
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut. Hal ini tentu melanggar UU Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan […]

expand_less