Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Putusan Hakim PN Semarang Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Bela Puspasari Tempuh Jalur Banding

Putusan Hakim PN Semarang Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Bela Puspasari Tempuh Jalur Banding

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
  • visibility 129
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Semarang| Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Bela Puspasari atas kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah menuai kecaman keras dari kuasa hukumnya. Mereka menilai putusan majelis hakim yang diketuai H. Muhammad Anshar Majid, dan beranggotakan Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H., sarat kejanggalan dan kesalahan hukum. Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Jum’at, (23/05/2025)

Dalam konferensi pers seusai sidang, tim kuasa hukum Bela Puspasari menyatakan putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Mereka menuding majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting dan hanya berpatokan pada bukti-bukti yang tidak sahih.

“Audit internal justru menunjukkan PT Terang Jaya Anugerah berutang Rp360 juta kepada klien kami, bukan sebaliknya,” tegas kuasa hukum. Mereka juga mempertanyakan keabsahan audit eksternal dari KAP Sofyan yang dinilai menggunakan laporan fiktif dan tidak komprehensif.

Kuasa hukum menekankan bahwa semua transaksi keuangan yang dilakukan Bela Puspasari telah mendapat izin dari direktur dan dilakukan sesuai kewenangannya sebagai manajer. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan dinilai tidak berdasar.

Putusan tersebut, menurut kuasa hukum, melanggar prinsip hukum yang adil dan asas kemanusiaan. Mereka berencana mengajukan banding dan menyerukan masyarakat untuk mengawasi proses hukum ini.

“Jangan sampai ketidakadilan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar kuasa hukum. Kasus ini, menurut mereka, menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum Indonesia. Mereka berharap perlawanan hukum ini dapat menjadi momentum untuk membenahi praktik peradilan yang keliru dan memastikan tegaknya keadilan.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWNU DKI Jakarta Bantah Tuduhan Negatif Terkait Sekda DKI

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle FC-Goest
    • visibility 149
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH. Drs. Zainal Arifin Naim (wakil Ketua PWNU DKI Jakarta), Jum’at (16/5-2025), dalam release Pers-nya, membantah tuduhan negatif terkait Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, yang dituduh melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurut KH. Drs. Zainal Arifin Naim, Sekda DKI Jakarta KH. Dr. Marullah Matali Lc, M.Ag, […]

  • Harta 39 Miliar Tapi Naik Bajaj? Inilah Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu ‘Koboi’ Pilihan Prabowo yang Dobrak Tradisi!

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Februari 2026| Panggung ekonomi Indonesia resmi memasuki babak baru. Sejak 8 September 2025, posisi strategis Menteri Keuangan resmi berpindah tangan. Bukan lagi sosok Sri Mulyani Indrawati yang telah belasan tahun menjabat, kini kemudi fiskal berada di tangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penunjukan Purbaya oleh Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar pergantian wajah, melainkan sinyal pergeseran […]

  • Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 316
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka (GMOCT) 23 Agustus 2025| Aktivis anti korupsi dan pemerhati sosial, Saeful Yunus, SE.MM, menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka. Menurutnya, oknum pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat Undang-undang, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Dugaan kesalahan dalam melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah […]

  • Pemerintah Desa Dramaga Menggelar Musrembang

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 24 September 2025| Pemerintah Desa Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, menggelar musyawarah rencana pembangunan Desa (musrembang), untuk membahas rencana pembangunan RKP Desa tahun 2026 mendatang dan rancangan usulan RKP Desa 2027, (23/9). Menurut Yayat Supriatna selaku Kepala Desa Dramaga menyampaikan bahwa pagu anggaran yang dibahas sama dengan pagu anggaran pada tahun 2025, karena pagu […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Jalin Kedekatan Lewat Anjangsana Ke Tokoh Agama Dan Warga Desa Bitungsari

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Dalam upaya mempererat silaturahmi dan menjaga stabilitas keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi, Aiptu Wahyudi, melaksanakan kegiatan anjangsana kamtibmas. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di Kampung Bitung Pesantren RT 01 RW 06, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Bhabinkamtibmas menyambangi tokoh agama dan warga sekitar. Ia menyampaikan […]

  • Presiden Prabowo Subianto: Komitmen Pemerintah Perkuat Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 November 2025| Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat saat memimpin langsung evaluasi percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Markas Besar TNI, pada Selasa 25 November 2025. Kehadiran Presiden menunjukkan bahwa agenda koperasi bukan sekadar program pendukung, melainkan strategi nasional untuk membangun kemandirian ekonomi dari desa. Acara tersebut […]

expand_less