Breaking News
light_mode
Beranda » Tokoh » Benarkah Presiden Berani Mewujudkan Ini Semua!?

Benarkah Presiden Berani Mewujudkan Ini Semua!?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar

Tegarnrws.co.id-Jakarta, 6 Februari 2026| Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke format sebelum revisi tahun 2019. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan tertutup antara Presiden dengan sejumlah tokoh bangsa dan pakar hukum di kediaman Kertanegara, Jakarta (30/1).

Dalam diskusi yang berlangsung intensif tersebut, Samad menyoroti bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran signifikan akibat hilangnya “taji” lembaga antirasuah tersebut pasca-berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Poin utamanya adalah mengembalikan marwah KPK.

Jika ingin melihat KPK kembali bertaji dan efektif memberantas koruptor, maka payung hukumnya harus dikembalikan ke UU yang lama,” ujar Samad usai pertemuan.

Poin Krusial Pelemahan KPK

Samad memaparkan kepada Presiden bahwa revisi UU KPK tahun 2019 telah melumpuhkan fungsi penindakan lembaga tersebut secara sistematis.

Ia menguraikan beberapa indikator utama yang menempatkan KPK dalam posisi lemah (subordinat), antara lain:

Masuk Rumpun Eksekutif:

Perubahan status KPK menjadi lembaga yang berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif dinilai paling fatal. Hal ini menghilangkan sifat independent state auxiliary agency yang seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Samad menegaskan bahwa posisi ini bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mensyaratkan lembaga antikorupsi harus independen dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Alih Status Pegawai Menjadi ASN:

Peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai menggerus independensi penyidik. Sebagai ASN, pegawai KPK kini tunduk pada birokrasi dan aturan kepegawaian negara, yang rentan terhadap intervensi atasan atau pejabat politik.

Birokrasi Penindakan yang Berbelit:

Adanya Dewan Pengawas (Dewas) dan mekanisme izin yang berlapis dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dinilai memperlambat gerak penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun pengembangan kasus.

Kewenangan SP3:

Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai membuka celah transaksional dalam penanganan kasus korupsi, sesuatu yang haram dilakukan pada era UU KPK yang lama.

“Independensi adalah nyawa dari lembaga antikorupsi. Tanpa itu, KPK hanya akan menjadi macan kertas,” tegas Samad.

Presiden Prabowo dilaporkan mendengarkan masukan tersebut dengan saksama dan mencatat poin-poin yang disampaikan oleh Samad serta tokoh lainnya. Pertemuan ini dinilai sebagai sinyal keterbukaan pemerintah terhadap evaluasi penegakan hukum yang selama ini dikritik publik.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendapat Hibah Policetube, Kadiv Humas: Kerja Jajaran Polri Terekam Dengan Nyata

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Juli 2025| Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho membuka sosialisasi serta pelatihan Policetube dan Humas Pintar Presisi. Kegiatan ini diikuti 288 peserta secara langsung dan 2.080 orang secara daring. Irjen Pol. Sandi mengemukakan, Policetube menjadi salah satu hibah penggunaan sistem yang diterima oleh Divisi Humas Polri dari PT Digital Unggul Gemilang. Dengan […]

  • Tryana Sam’un, Tokoh Pemekaran Provinsi Banten, Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pandeglang, 12 Januari 2026| Provinsi Banten kehilangan salah satu tokoh sentral dalam sejarah kelahirannya. Tryana Sam’un, penggerak utama pembentukan Provinsi Banten, wafat pada Minggu, 11 Januari 2026, pukul 17.44 WIB di Rumah Sakit MMC Jakarta. Almarhum meninggal dunia dalam usia 82 tahun. Kepergian Tryana Sam’un meninggalkan duka mendalam, khususnya bagi masyarakat Banten yang mengenal kiprahnya […]

  • Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 7 Oktober 2025| Suasana di lingkungan SBI Jawa Barat terasa berbeda ketika Uyun Saeful Yunus, SE., MM., selaku kepala perwakilan SBI menyampaikan pernyataan terbuka mengenai dugaan pelanggaran hak guna pakai (HGP) oleh PT Indocement. Ia tidak sekadar mengomentari isu, tetapi secara eksplisit menyoroti adanya indikasi bahwa lahan yang digunakan perusahaan itu telah melampaui masa […]

  • Produksi Melejit! PHI Sukses Lampaui Target Lifting Migas 2025, Energi Nasional Aman

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Nopember 2025| PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menorehkan kinerja positif di sektor hulu migas nasional, hingga triwulan III tahun 2025, perusahaan mencatatkan rata-rata lifting minyak sebesar 57,6 ribu barel per hari dan gas mencapai 534,8 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD), melampaui target internal yang telah ditetapkan. Capaian gemilang ini diungkapkan […]

  • Bantu Petani Jagung Kapolda Jabar Terima Penghargaan Presiden RI

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, 8 Januari 2026| Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menerima penghargaan dari Presiden RI Prabowo Subianto atas perannya sebagai motivator bagi petani padi di Jawa Barat untuk mengembangkan komoditas jagung, sehingga turut menopang keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan pada 2025. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Irjen Rudi dalam meningkatkan produksi jagung nasional, yang menjadi […]

  • Mahasiswa UNSIKA Ciptakan Light Trap Tenaga Surya untuk Tangkal Hama Wereng di Karangreja

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) yang tergabung dalam Kelompok 5 Kuliah Kerja Nyata (KKN) memperkenalkan inovasi teknologi pertanian berupa light trap tenaga surya di Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Inovasi ini hadir sebagai solusi ramah lingkungan untuk mengatasi serangan hama wereng yang selama ini menjadi ancaman serius bagi para petani. Selasa. […]

expand_less