Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

  • account_circle M.Ifsudar
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bekasi, 7 Febuari 2026| Praktik jual beli aset infrastruktur publik berupa tiang listrik milik PLN dan tiang serta kabel serat optik (fiber optic) dalam kondisi terpotong-potong ditemukan marak terjadi di sejumlah pengepul barang bekas (loak) dijalan Kemang sari kecamatan pondok gede kota Bekasi .

Mirisnya, aktivitas ini dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang maupun pemilik aset. ​Dalam sebuah investigasi lapangan, tim media menemukan tumpukan material yang identik dengan spesifikasi teknis tiang besi PLN dan gulungan kabel optik di salah satu pangkalan barang bekas milik pengusaha asal Madura.

Saat dikonfirmasi, istri dari pemilik lapak tersebut memberikan pengakuan mengejutkan yang mengonfirmasi bebasnya transaksi barang-barang sensitif tersebut.

​”Ya tinggal jual saja di sini dengan bebas,” cetus istri pemilik pangkalan dengan nada santai saat diwawancarai oleh wartawan.

Menantang Hukum: Penadah atau Bisnis Legal?

​Sikap abai dan keterbukaan pihak pengepul dalam menampung material infrastruktur ini memicu pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di Indonesia. Tiang listrik dan kabel optik bukanlah komoditas sampah masyarakat biasa; keduanya adalah Aset Milik Negara atau Inventaris Perusahaan Vital yang dilindungi undang-undang.

​Secara hukum, praktik ini patut diduga melanggar beberapa instrumen legal di Indonesia. Pasal 480 KUHP (Penadahan). Mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang membeli, menyewa, atau menerima barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana (pencurian).

​UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Perusakan atau pencurian aset listrik yang mengganggu kepentingan umum memiliki sanksi pidana berat.

​UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Perlindungan terhadap infrastruktur telekomunikasi dari upaya sabotase atau pencurian material.

Nada Tegas: Di Mana Pengawasan PLN dan Provider?

​Fenomena “bebas jual-beli” ini mengindikasikan adanya celah besar dalam manajemen aset. Bagaimana mungkin tiang-tiang raksasa dan gulungan kabel optik bisa berakhir di tukang loak dalam keadaan terpotong-potong tanpa ada laporan kehilangan atau tindakan tegas dari pihak kepolisian?.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan razia besar-besaran terhadap pangkalan barang bekas yang menampung material infrastruktur.

Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga mengancam stabilitas layanan listrik dan internet publik akibat maraknya aksi pencurian kabel dan tiang demi keuntungan segelintir oknum pengepul. ​Hukum harus tegak: Infrastruktur negara bukan rongsokan yang bisa diperjualbelikan dengan bebas.[]

  • Penulis: M.Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tukang Tambal Ban di Jatinegara Jaktim Ancam Relawan Ranjau Paku Pakai Bambu. Kini Kabur Usai Aksinya Viral!

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 29 September 2025| Oknum tukang tambal ban yang mengancam relawan ranjau paku di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur kabur usai video ulahnya viral di media sosial. Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali mengatakan dari hasil pemeriksaan di lokasi tukang tambal ban yang beroperasi pada malam hari itu kini sudah tidak tampak. […]

  • Pemilik Toko Ban Yang Terbakar Di Jatimakmur Kota Bekasi Diperas Sejumlah Uang Rp 8 juta Oleh Oknum Warga !

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Irvan / M.Ifsudar
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Oscar Fernando, pemilik Toko Gudang Ban yang terbakar di Jatimakmur, zkecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, mengaku diperas oleh oknum warga sebesar Rp 8 juta dengan alasan untuk keperluan operasional petugas pemadam kebakaran (damkar). “Jadi dalih oknum bahwa damkar butuh operasional, butuh makan,” kata Oscar, selasa (11/6/2025) Oscar menceritakan, dugaan pemerasan tersebut dimulai ketika ia […]

  • Polisi Tangkap Pelaku Perampok Rumah Warga Lansia di Duren Sawit, Jakarta Timur

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta 10 September 2025| Penyidik Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, menangkap pelaku perampokan di Jalan Padat Karya Dua, Duren Sawit Jakarta Timur. Pelaku perampokan itu diketahui berinisial P (35). Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno, menjelaskan, penangkapan P dilakukan setelah warga mengamankan tersangka AF. AF ditangkap warga setelah menodongkan senjata tajam ke pemilik rumah yang sudah […]

  • Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id -Medan, 16 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) mengadakan Pelatihan Briket Arang Sehat sebagai langkah nyata mendukung terwujudnya Desa Bebas Karbon di Huta Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Berdaya Pelindo Regional 1 dengan menghadirkan pegiat lingkungan dari Rumah Briket Medan. Hadir […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cilember Sambangi Warga, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Dedi Koswara, melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga di Kampung Kemang Gede RT.02/03 Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (02/06/2025). Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat serta sebagai wujud […]

  • Tiga Pentolan GMOCT Dan Komunitas Ex-Residivist Dukung Penuh Pemberantasan Premanisme Di Jawa Barat

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung| Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberantas premanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Komunitas Ex-Residivist Bandung menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan dukungan penuh organisasinya terhadap […]

expand_less