Kejari Masih Memeriksa Dugaan Korupsi Atribut Seragam SMP
- account_circle Rls/Darmayanti
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar

Tegarnewa.co.id-Medan, 7 Februari 2026| Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pemeriksaan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP kurang mampu Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik.
Kejari Medan melalui Kepala Seksi Intelijen, Dapot Dariarma, telah menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara memang menemukan adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan pengadaan seragam siswa miskin tingkat SMP sebesar Rp188,9 juta serta pengadaan bantuan peralatan belajar siswa miskin/ATK sebesar Rp745,4 juta.
Namun demikian, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan, sehingga Kejari Medan berpendapat unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi. Atas dasar itu, penyelidikan dinyatakan dapat dihentikan, dengan catatan akan dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru.
Perlu ditegaskan pula bahwa pada Tahun Anggaran 2024, jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan belum dijabat oleh Andi Yudistira. Pada saat pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut, posisi Sekretaris Dinas masih diemban oleh pejabat sebelumnya, Kiki, yang saat ini telah dipindahtugaskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Andi Yudistira baru menjabat sebagai Sekretaris Dinas setelah periode pelaksanaan kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2024 berakhir. Oleh karena itu, pengaitan langsung yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan fakta kronologis jabatan dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru.
Rilis klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan berimbang, serta untuk mendorong penyajian pemberitaan yang akurat sesuai prinsip jurnalistik.
- Penulis: Rls/Darmayanti
- Editor: Darmayanti
- Sumber: Kejari Medan



Saat ini belum ada komentar