Ketua KPU Kota Bogor Resmi Dipecat DKPP, Waketum KNPI: Demokrasi Tercoreng
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 10 Februari 2026| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M Habibi Zaenal Arifin, Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Senin (9/2/2026). Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa Muhammad Habibi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelenggara pemilu. DKPP juga menyatakan pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah serta menegaskan kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan yang di kutip dari kanal Youtube DKPP Sidang Pembacaan Putusan 3 Perkara.
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan proses pemberhentian agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Putusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kehormatan penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah. DKPP menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran kode etik akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Respon Pemuda Kota Bogor
Wakil Ketua Umum DPD KNPI Kota Bogor Nurisman Iskandar melontarkan kritik keras. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan krisis moralitas di tubuh penyelenggara pemilu.
“Pemecatan ini adalah tamparan keras sekaligus noda hitam bagi demokrasi di Kota Bogor. Sangat memalukan ketika pucuk pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi wasit yang adil justru tumbang karena persoalan etik. Ini membuktikan adanya degradasi integritas yang sangat serius,” tegas Nurisman.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Egi



Saat ini belum ada komentar