Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Misteri ‘Tempus’ yang Hilang: Menelusuri Jejak Janggal Legalisir Ijazah di Tengah Ketatnya SOP UGM

Misteri ‘Tempus’ yang Hilang: Menelusuri Jejak Janggal Legalisir Ijazah di Tengah Ketatnya SOP UGM

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • visibility 31
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-​Yogyakarta, 14 Februari 2026| Di balik hingar-bingar politik, sebuah detail kecil namun fatal pada dokumen kenegaraan kembali mencuat ke permukaan. Bukan sekadar isu keaslian fisik, sorotan kini tajam mengarah pada prosedur legalisir ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam kontestasi Pilpres 2014 dan 2019.

​Analisis terbaru yang dipaparkan oleh pengamat publik, Mona W. Hanna, mengungkap adanya anomali administratif yang mencolok di Universitas Gadjah Mada (UGM), khususnya jika disandingkan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sejak 2013.

Jejak Digital vs. Stempel Kosong

​Sejak tahun 2013, UGM dikabarkan telah melakukan modernisasi sistem administrasi. SOP baru mewajibkan setiap dokumen yang dilegalisir—baik melalui sistem online maupun permohonan konvensional (datang langsung)—untuk mencantumkan keterangan waktu (Tempus): Tanggal, Bulan, dan Tahun.

​Sebagai bukti pembanding, beredar dokumen ijazah dari Fakultas Teknik UGM yang dilegalisir pada tahun 2013. Di sana, tertera jelas cap tanggal “01 MAR 2013” di atas tanda tangan pejabat yang mengesahkan. Ini membuktikan bahwa sistem penanggalan adalah prosedur baku yang dijalankan fakultas.

​Namun, pemandangan kontras terlihat pada salinan legalisir ijazah Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo. Dalam dua versi dokumen yang berbeda (dengan dua Dekan yang berbeda), stempel legalisir tersebut tidak memiliki keterangan waktu. Hanya ada tanda tangan dan stempel institusi, tanpa tempus.

Dugaan Reuse Dokumen dan Pembuatan Jalur Belakang

​Ketiadaan tanggal ini memicu pertanyaan serius: Bagaimana bisa dokumen prasyarat Pilpres lolos dari SOP ketat universitas sekelas UGM?

​Mona W. Hanna melemparkan dugaan keras bahwa proses legalisir tersebut kemungkinan besar tidak melewati “pintu resmi” rektorat maupun fakultas.

​”Dugaan saya, kemungkinan salinan-salinan ijazah JKW yang dipakai di pendaftaran Pilpres 2014 & 2019 dilegalisir tidak dilakukan lewat pintu resmi UGM,” ungkap Mona.

​Analisis ini mengarah pada skenario bahwa tim internal Jokowi mungkin melakukan praktik reuse (penggunaan ulang) salinan fotokopi ijazah lama yang pernah digunakan pada Pilkada Solo (2005, 2010) atau Pilkada DKI (2012). Dokumen lawas tersebut diduga dimodifikasi—disesuaikan stempel dan tanda tangan pejabatnya—namun gagal menyertakan format penanggalan yang menjadi standar baru pasca-2013.

Mengapa Menghindari Jalur Resmi?

​Jika Jokowi adalah alumni sah, mengapa harus menghindari prosedur resmi?

​SOP UGM mensyaratkan bahwa pemohon legalisir, atau perwakilannya, wajib memperlihatkan ijazah asli saat mengajukan legalisir cap basah. Hipotesis yang berkembang menyebutkan bahwa jalur resmi dihindari karena adanya kendala untuk menunjukkan fisik ijazah asli tersebut.

​”Bisa jadi sejak Pilkada 2005, 2010, 2012 memang tidak ada ‘ijazah asli’. Menjadi problem untuk tim di Pilpres 2014/2019 karena UGM sudah memberlakukan SOP standarisasi tempus waktu,” tambah analisis tersebut.

​Hal ini memunculkan spekulasi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Dekan Fakultas Kehutanan untuk memuluskan pemberkasan, mengingat Dekan yang menjabat harusnya terikat pada aturan administrasi negara yang ketat.

UGM dalam Sorotan Integritas

​Kasus ini bukan lagi sekadar menyerang personal Jokowi, melainkan menguji integritas Universitas Gadjah Mada.

​Publik kini mempertanyakan posisi UGM: Apakah ini murni kelalaian administrasi yang kebetulan terjadi berulang kali pada orang yang sama, ataukah ada “perlindungan” institusional terhadap kesalahan prosedur yang fatal?

​Absennya tanggal pada dokumen legalisir bukan hal sepele dalam hukum administrasi negara. Tanpa tempus, validitas sebuah pengesahan dokumen menjadi cacat.

​”Terlalu telanjang kesalahan legalisir ijazah ini. Nekatlah Dekan Fakultas Kehutanan UGM berani melegalisir berkas tanpa melihat asli ijazah dan tanpa mencantumkan tempus waktu,” tutup Mona dalam keterangannya.

​Kini, bola panas ada di tangan UGM. Publik menanti klarifikasi mengapa standar “Tempus” yang berlaku untuk mahasiswa teknik di tahun 2013, seolah tidak berlaku bagi lulusan kehutanan yang menjadi kandidat presiden.[]

​Sumber: Analisis Investigatif Mona W. Hanna & Bukti Dokumen Terlampir.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah ‘Tangan Projo’ di Balik Ini?

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Agustus 2025| Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng.Terpidana Silvester Matutina yang seharusnya sudah menjalani eksekusi hukuman 6 tahun silam, hingga kini belum tersentuh tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Fakta ini memicu spekulasi publik tentang adanya kekuatan besar di balik kelambanan tersebut. Pengamat publik sekaligus alumni PPRA-48 Lemhanas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., […]

  • Gelar Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Serap Aspirasi Untuk Jaga Ruang Demokrasi

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 279
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 September 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kegiatan dialog publik yang menghadirkan koalisi masyarakat sipil serta lembaga lainnya, bertujuan untuk menyerap langsung aspirasi, kritik dan saran untuk kebaikan institusi Polri ke depannya. Sigit menegaskan, segala masukan ataupun kritik akan diserap oleh Polri terutama hal yang bisa memperkuat dan menjaga ruang demokrasi […]

  • Kartu Merah untuk ” 28 Raja Hutan”, Sinyal Tegas atau Sekadar Ganti Kulit?

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 228
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Rentetan bencana banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat akhirnya memicu respons keras dari Istana. Bukan sekadar bantuan logistik, pemerintah menjawab jeritan alam dengan “mengamputasi” izin operasi 28 perusahaan yang dinilai sebagai biang kerok kerusakan lingkungan. Laporan terbaru Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang […]

  • Sumedang Gempar: Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, APH Diduga Tutup Mata

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumedang, 14 November 2025 (GMOCT)| Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga marak di Sumedang. Sebuah gudang di Jl. Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, terindikasi menjadi tempat penimbunan BBM ilegal yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Garut, Sumedang, hingga Bandung. Modus Operandi Mafia BBM Para mafia BBM bersubsidi ini diduga membeli […]

  • Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 26 Februari 2026| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sanad keilmuan sebagai fondasi berpikir sekaligus etika kepemimpinan dalam merumuskan kebijakan publik. Hal itu ia sampaikan kepada alumni Universitas Indonesia (UI) dan jemaah yang mengikuti Kajian Tarawih di Masjid Ukhuwah Islamiyah, UI, Depok pada Senin (23/02/2026). “Ilmu itu […]

  • Kapolsek Dramaga Survei Lahan Untuk Penanaman Jagung Hybrida Di Ponpes, Sekaligus Cooling System Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 5 Agustus 2025| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, Kapolsek Dramaga Bersama Kades Purwasari Kec Dramaga Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Dengan Bapak Kades Purwasari Kec Dramaga Sekaligus survei lahan untuk penanaman jagung Hybrida di Kp. Cihideung kramat Rt. 01/02 Ds. Purwasari Dramaga tepatnya di Yayasan Ponpes Zaid […]

expand_less