Diduga Sebar Data Pribadi, Penagih Utang Viralkan Foto KTP Warga di Medsos
- account_circle Husen
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 9
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 13 Maret 2026 | Kasus viral yang melibatkan unggahan foto seorang warga sambil memegang KTP di grup Facebook “Info Sekitar Pebayuran” kini berlanjut ke ranah hukum. Jum’at. (13/03/2026).
Seorang perempuan berinisial SI resmi melaporkan saudari Yani ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan SI ke Polsek Pebayuran karena merasa dipermalukan setelah foto dirinya bersama kartu tanda penduduk (KTP) dipublikasikan di media sosial.
Peristiwa ini bermula dari persoalan hutang Dana Pinjam (DAPIN) Pada Jum’at 06 Marat 2026, sebesar Rp100 ribu. Dalam kesepakatan awal, uang tersebut harus dikembalikan pada Kamis 12 Maret sebesar Rp150 ribu dalam waktu satu minggu. Karena belum ada pembayaran, Yani kemudian mengunggah foto SI di grup Facebook melalui akun bernama mlynii.
Dalam unggahan tersebut SI terlihat memegang KTP, disertai tulisan yang meminta warga yang mengenal atau mengetahui alamat SI agar menyampaikan pesan supaya segera menunjukkan itikad baik untuk membayar hutang.
Merasa identitas dan wajahnya dipublikasikan tanpa izin, SI mengaku tidak terima dipermalukan di media sosial dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Saya merasa dipermalukan, karena KTP dan wajah saya terlihat jelas di postingan tersebut,” ujar SI kepada awak media.
Secara hukum, penyebaran foto seseorang beserta identitas pribadinya di media sosial tanpa persetujuan dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait distribusi informasi elektronik yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik seseorang.
Selain itu, penyebaran identitas berupa KTP juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur larangan penggunaan atau penyebaran data pribadi seseorang tanpa persetujuan pemiliknya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial, terutama ketika menyangkut persoalan pribadi seperti utang piutang yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik tanpa harus mempublikasikan identitas seseorang di ruang publik digital.
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: Redaksi



At the moment there is no comment