Jumat, Juli 31, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Ngaku Berpangkat Direktur Penyidikan, Jaksa Gadungan Akhirnya Diringkus Tim PAM SDO Kejati Jabar

Chairul Husen by Chairul Husen
18 Maret 2026
in Hukum
0
Ngaku Berpangkat Direktur Penyidikan, Jaksa Gadungan Akhirnya Diringkus Tim PAM SDO Kejati Jabar
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 18 Maret 2026 | Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (17/3-26) malam, berhasil mengakhiri petualangan seorang lelaki berinisial IRV yang selama ini sudah melakukan aksi penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai pejabat tinggi setingkat direktur dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman sang pelaku, tepatnya di wilayah Kabupaten Bogor pada malam hari, setelah tim intelijen terlebih dahulu melakukan pemantauan intensif selama beberapa jam.

You might also like

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Kasus Jaksa gadungan ini kini menjadi sorotan tajam publik, karena sang pelakunya tidak hanya memalsukan identitas, tetapi juga sudah mencoreng marwah institusi Adhyaksa dengan mengaku menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Penyidikan. Berhasilnya Penangkapan Jaksa tetiron itu, diakui berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang sudah lama merasa curiga dengan gerak-gerik dan aktivitas oknum IRV.

Sehingga Tim PAM SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun, segera bergerak cepat dengan mengerahkan teknologi penginderaan intelijen mutakhir untuk melacak posisi akurat pelaku. Teknologi penginderaan inilah yang memungkinkan Tim untuk memantau pergerakan IRV secara real-time, dan memastikan bahwa target berada di lokasi yang tepat sebelum penyergapan dilakukan guna menghindari risiko pelarian.

Ketika ditangkap di tempat tinggalnya, IRV pun tidak dapat berkutik, apalagi ketika petugas menunjukkan bukti-bukti awal terkait aktivitas ilegalnya yang menyaru sebagai korps berbaju cokelat tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, modus operandi yang dijalankan oleh IRV tergolong sangat rapi dan meyakinkan. IRV tidak hanya sekadar mengaku sebagai jaksa biasa, melainkan berani mencatut jabatan tinggi, yakni Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan dalam beberapa kesempatan, pelaku dengan percaya diri mengklaim dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Jabatan-jabatan tersebut merupakan posisi vital, dalam struktur penegakan hukum di Indonesia yang memiliki kewenangan besar dalam menangani kasus-kasus korupsi skala nasional. Untuk mendukung kebohongannya itu, IRV juga melengkapi dirinya dengan berbagai atribut kedinasan yang sangat mirip dengan aslinya. Sehingga dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup membuat mata tercengang. Diantaranya, adalah; seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat, lencana, dan atribut resmi lainnya. Bahkan selain itu, ditemukan pula Pakaian Bidang Unit Tertentu (PBUT) khusus Bidang Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID Card) Kejaksaan yang telah dipalsukan secara detail.

Kelengkapan atribut itu, diduga kuat menjadi senjata utama IRV untuk meyakinkan para korbannya bahwa ia benar-benar seorang pejabat teras di lingkungan Kejaksaan RI. Sehingga akhirnya sisi gelap dari aksi penipuan ini, terungkap lebih jauh ketika diketahui bahwa IRV sudah memanfaatkan identitas palsunya untuk menjerat korban secara personal.

Penyamaran IRV dimulai sejak pertengahan April 2025, dimana dirinya berkenalan dengan seorang wanita yang lalu menjadi korban utama penipuan emosional dan materialnya.
Dengan penampilan yang berwibawa dan janji-janji manis sebagai seorang pejabat negara, IRV berhasil mengelabui korban hingga menjanjikan pernikahan.

Hubungan tersebut bahkan telah melangkah jauh, hingga tahap sesi foto pre-wedding, dimana IRV dengan bangganya mengenakan seragam kejaksaan lengkap berfoto mengabadikan momen penting bersama sang calon mempelai wanitanya.

Namun, seperti kata pepatah; “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga” ternyata berlaku untuk IRV. Setelah menjalani hubungan selama hampir satu tahun, korban pun mengaku mulai merasakan adanya gejala kejanggalan dalam perilaku dan pernyataan IRV. Kecurigaan yang semakin memuncak itulah yang lalu mendorong korban, melakukan langkah berani mendatangi langsung kantor Kejaksaan Agung di Jakarta. Disana, korban pun meminta klarifikasi resmi mengenai status kepegawaian pria yang selama ini ia kenal sebagai calon suaminya itu.

Pihak Kejaksaan Agung RI melalui biro kepegawaian, pun memberikan jawaban tegas, bahwa; nama IRV tidak terdaftar dalam database resmi pegawai maupun jaksa di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kenyataan pahit yang menimpa korban pun, segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait. Setelah kemudian dipastikan sebagai jaksa gadungan, Tim PAM SDO Kejati Jabar pun melakukan koordinasi lintas sektoral untuk segera mengamankan sang pelaku. Pasca penangkapan di Bogor, IRV langsung digelandang ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk menjalani tahap pemeriksaan awal, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Depok guna menjalani proses hukum pidana lebih lanjut.

Penyerahan ke pihak kepolisian tersebut, didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) dalam pernyataan resminya memberikan apresiasi tinggi kepada tim intelijen dan masyarakat yang telah berkolaborasi mengungkap kasus ini. Kajati menekankan bahwa tindakan IRV bukan hanya merugikan individu secara personal, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan mencatut nama besar Kejaksaan. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun diluar sana yang berniat melakukan modus serupa,” tegas Kajati Jabar dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Kajati Jabar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur oleh penampilan atau jabatan seseorang yang mengaku sebagai pejabat publik. Di era digital saat ini, verifikasi identitas sebenarnya dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melakukan pengecekan, jika ada menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait oknum yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyediakan berbagai kanal komunikasi, mulai dari kantor fisik terdekat, layanan Direct Message (DM) di akun resmi media sosial, hingga nomor Hotline pengaduan yang beroperasi 24 jam.

Selanjutnya, dampak psikologis bagi korban dalam kasus ini tentunya akan menjadi perhatian tersendiri. Pakar sosiologi hukum menilai, bahwa; modus penyamaran sebagai pejabat sering kali berhasil karena adanya “budaya segan” atau penghormatan berlebihan masyarakat terhadap pemegang otoritas.

Pelaku seperti IRV memanfaatkan celah psikologis itu, untuk mendapatkan kepercayaan, materi, atau keuntungan lainnya. Oleh karenanya edukasi mengenai prosedur resmi kedinasan dan keterbukaan informasi publik, seharusnya menjadi kunci utama dalam upaya mencegah berulangnya kasus jaksa gadungan dikemudian hari.

Secara institusional, Kejaksaan RI menyatakan akan terus berbenah diri untuk senantiasa bisa memperketat pengawasan internal dan eksternal. Penggunaan ID Card berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem pusat, sedang terus dikembangkan agar masyarakat dapat melakukan verifikasi secara instan melalui aplikasi yang ada.

Kasus IRV ini, tentunya layak menjadi momentum bagi pihak Kejaksaan RI, untuk semakin mempererat hubungan dengan masyarakat dalam hal pengawasan partisipatif. Keberanian korban untuk melapor, adalah contoh nyata bagaimana kesadaran hukum individu dapat membantu memberantas praktik-praktik kriminal yang merugikan banyak pihak.

Menutup keterangannya, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan akan mengawal proses hukum IRV di kepolisian hingga ke meja hijau. Pelaku pun terancam untuk dijerat dengan pasal berlapis, terkait penipuan dan pemalsuan identitas. Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap tenang namun juga kritis terhadap segala bentuk klaim jabatan yang tidak disertai bukti-bukti valid.

Pihak Kejaksaan RI berkomitmen, untuk tetap menjadi institusi yang transparan, akuntabel, dan selalu hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan yang mengatas namakan hukum itu sendiri.

Dengan tertangkapnya IRV ini, diharapkan nantinya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban manipulasi serupa. Selain itu, kasus IRV tentu saja akan menjadi pengingat penting, bahwa; integritas dan kejujuran adalah fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat, karena setiap tindakan yang melanggar hukum, sekecil apa pun penyamarannya, pada akhirnya akan terungkap oleh keadilan.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) kembali dengan tegas menghimbau, kepada warga masyarakat agar bisa lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa sehingga tidak menjadi korban. Lebih lanjut, diharapkan pula agar masyarakat tidak perlu lagi segan-segan untuk melaporkannya ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.[]

Tags: GadunganJaksaJawa BaratKejatiPAMSDO
Previous Post

Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan Berita

Next Post

AS-HAM Berikan Santunan Kepada 50 Anak Yatim

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Next Post
AS-HAM  Berikan Santunan Kepada 50 Anak Yatim

AS-HAM Berikan Santunan Kepada 50 Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Semarak Anniversary Ke 2 Tahun Keluarga Cemara “JA’PERS Ucapakan Selamat dan Sukses”

Semarak Anniversary Ke 2 Tahun Keluarga Cemara “JA’PERS Ucapakan Selamat dan Sukses”

19 Juli 2026
Menguji Inovasi RUSA BERLIAN RSUD Cabang Bungin. Masalah Pelayanan Menggunung

Menguji Inovasi RUSA BERLIAN RSUD Cabang Bungin. Masalah Pelayanan Menggunung

4 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya
Info Daerah

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya

31 Juli 2026
Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Nasional

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

31 Juli 2026
JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi
Info Daerah

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

31 Juli 2026
Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?
Pemerintahan

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

31 Juli 2026
Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?
Info Publik

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?

31 Juli 2026
Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

31 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News