Dua Minggu Menghilang, Seorang Ibu di Daerah Jatiasih Diduga Kabur Membawa Dua Anak Balitanya
- account_circle M.Ifsudar
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jatiasih Bekasi, 25 Maret 2026 | Seorang suami berinisial SMD tengah dirundung pilu setelah istri sahnya, yang akrab disapa Lia, pergi meninggalkan rumah tanpa izin selama hampir dua minggu. Tidak hanya pergi sendiri, Lia juga membawa serta kedua anak laki-laki mereka yang masih balita, yakni RDW (3 tahun) dan ARK (4 tahun).
Kejadian ini bermula saat SMD menyadari keberadaan istri dan anak-anaknya sudah tidak ada di kediaman mereka. Menurut keterangan SMD kepada awak media, kepergian tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa ada konflik atau masalah rumah tangga yang mendahuluinya.
“Istri dan anak-anak pergi tanpa izin. Padahal waktu itu saya merasa tidak ada masalah apa pun dengan Lia,” ujar SMD dengan nada berat.
Pencarian Berujung Kekecewaan
Selama dua minggu terakhir, SMD mengaku telah berupaya keras melakukan pencarian ke berbagai tempat demi bisa berkumpul kembali dengan buah hatinya. Namun, alih-alih berakhir bahagia, pencarian tersebut justru membuahkan kekecewaan mendalam bagi sang suami.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dikumpulkan SMD, muncul dugaan kuat bahwa sang istri sengaja meninggalkannya karena adanya pihak ketiga.
Dugaan Hubungan Gelap
Sebagai sosok yang berupaya membela keutuhan rumah tangga, SMD mengaku sangat terpukul. Ia tidak menyangka istri yang sangat ia sayangi justru diduga memiliki hubungan gelap dengan pria lain.
“Saya sangat kecewa. Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada anak-anak saya.
Saya tidak menyangka istri saya tega melakukan ini, apalagi ada dugaan hubungan dengan lelaki lain,” pungkas SMD.
Apakah hukum yang tepat menurut undang-undang yang ada di Indonesia untuk sang suami dan anak dibawah umur.
Hingga saat ini, SMD masih berharap ada itikad baik atau titik terang mengenai keberadaan kedua putranya, RDW dan ARK, yang masih sangat membutuhkan perlindungan dan perhatian dari ayahnya.
Tindak Pidana Penelantaran dan Perlindungan Anak
Jika kepergian istri menyebabkan anak-anak kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar atau keselamatan, hal ini bersinggungan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 77: Menyebutkan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menelantarkan anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian moril maupun materiil.
Hak Bertemu Orang Tua: Anak memiliki hak untuk mengetahui dan diasuh oleh kedua orang tuanya. Tindakan membawa kabur anak sehingga
memutus kontak dengan ayah kandung
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak.
Langkah Hukum yang Dapat Diambil SMD
Untuk melindungi haknya dan keselamatan anak-anak, SMD disarankan melakukan langkah berikut:
Laporan Kehilangan & Pengaduan: Melaporkan kepergian istri dan anak ke kepolisian setempat sebagai dasar hukum bahwa mereka pergi tanpa izin.
Lapor ke KPAI: Mengadukan masalah ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membantu mediasi atau pemantauan keselamatan anak-anak yang dibawa kabur.[]
- Author: M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Source: Elsa






At the moment there is no comment