HMI Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi: Dinas Koperasi Bogor Jadi Ancaman bagi Ekonomi Rakyat
- account_circle AG
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 2
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 2 April 2026 | Kota Bogor saat ini sedang menghadapi problematika serius dalam tata kelola sektor informal, khususnya terkait penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang semakin menunjukkan ketidakjelasan arah kebijakan. Pemerintah Kota Bogor terkesan tidak memiliki desain kebijakan yang komprehensif, konsisten, dan berkeadilan dalam mengelola eksistensi PKL sebagai bagian integral dari denyut ekonomi mikro masyarakat.
HMI menyoroti serius ketidakjelasan ini tercermin dari pola penertiban yang sporadis, reaktif, dan tidak berbasis pada perencanaan jangka panjang. Aparat kerap melakukan tindakan represif tanpa diiringi dengan solusi struktural yang menjamin keberlanjutan ekonomi para pelaku usaha kecil. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum dan ruang ekonomi yang layak, pemerintah justru menciptakan ketidakpastian yang berdampak langsung terhadap stabilitas pendapatan masyarakat kelas bawah.
Lebih jauh, kami secara tegas menyoroti kinerja Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor yang menunjukkan kegagalan institusional dalam menjalankan mandatnya. Kepala dinas sebagai penanggung jawab utama tidak mampu menghadirkan arah kebijakan yang jelas, terukur, dan berpihak pada pelaku usaha mikro. Ketiadaan zonasi resmi bagi UMKM dan PKL merupakan bukti nyata dari lemahnya perencanaan strategis serta minimnya keberpihakan terhadap ekonomi rakyat.
Absennya wilayah zonasi tersebut tidak hanya mencerminkan kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip kepastian hukum dan memberikan peluang terhadap munculnya kekuasaan bayangan oleh oknum-oknum tidak bertanggun jawab. Para pelaku UMKM dipaksa beroperasi dalam ruang abu-abu tanpa perlindungan regulatif yang jelas, sehingga rentan terhadap tindakan penertiban sepihak dan praktik diskriminatif di lapangan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM tidak menjalankan fungsi fasilitatifnya, melainkan justru membiarkan ketidakpastian menjadi sistem yang merugikan masyarakat kecil.
Ujar Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi Himpunan Mahasiswa Islam Kota Bogor.
Fenomena ini menunjukkan adanya kegagalan dalam implementasi prinsip good governance, terutama pada aspek akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan distributif. PKL bukan sekadar objek penertiban, melainkan subjek ekonomi yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan sirkulasi ekonomi lokal. Mengabaikan aspek ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap realitas sosial-ekonomi yang ada.
Inkonsistensi kebijakan antara regulasi dan implementasi memperlihatkan adanya disharmoni struktural dalam birokrasi pemerintah daerah. Regulasi yang ada tidak dijalankan secara optimal, sementara kebijakan baru tidak disosialisasikan secara transparan. Hal ini menciptakan ruang konflik horizontal antara aparat dan masyarakat, sekaligus memperbesar potensi ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Kami menilai bahwa Pemerintah Kota Bogor, khususnya Dinas Koperasi dan UMKM, telah gagal menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada ekonomi rakyat. Ketika sektor formal belum mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal, justru sektor informal yang menjadi bantalan ekonomi malah ditekan tanpa solusi yang manusiawi dan berkelanjutan
Tegas Raden.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ancaman terhadap ekonomi mikro bukan lagi sekadar potensi, melainkan keniscayaan. Penurunan daya beli, meningkatnya pengangguran terselubung, serta melemahnya ketahanan ekonomi masyarakat kecil akan menjadi konsekuensi logis dari kebijakan yang tidak berpihak.
Oleh karena itu, kami menuntut:
1. Pemerintah Kota Bogor dan Dinas Koperasi dan UMKM segera menyusun kebijakan penataan PKL dan UMKM yang berbasis riset, partisipatif, dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi.
2. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor bertanggung jawab secara langsung atas kegagalan kebijakan dan segera melakukan langkah korektif yang konkret.
3. Menetapkan zonasi resmi dan legal bagi PKL dan UMKM sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan usaha.
4. Menghentikan segala bentuk penertiban represif tanpa solusi relokasi yang jelas dan layak.
5. Menjamin kepastian hukum bagi PKL melalui regulasi yang transparan dan implementatif.
6. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat dan akademisi, dalam proses perumusan kebijakan.
Hmi menegaskan bahwa kota yang maju bukanlah kota yang menyingkirkan pelaku ekonomi kecil, melainkan yang mampu mengelola keberagaman aktivitas ekonomi secara adil dan berkelanjutan.[]
- Author: AG
- Editor: Redaksi
- Source: AG






At the moment there is no comment