Mafia Solar Subsidi Diduga Beroperasi di Karawang, AKPERSI Desak Aparat Bongkar Aktor Utama
- account_circle Husen
- calendar_month 20 minute ago
- visibility 7
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Karawang, 14 April 2026 | Dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kembali memantik kemarahan publik.
Sorotan tajam kali ini datang dari Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Fery Maulana, yang secara terbuka mengecam lambannya penegakan hukum terhadap para pelaku utama.
Dalam pernyataan resminya, Fery menegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang merampas hak masyarakat kecil serta merusak sistem distribusi energi nasional.
“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini sudah mengarah pada praktik mafia yang terstruktur, sistematis, dan diduga melibatkan jaringan kuat. Jika dibiarkan, ini adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan,” tegasnya.
Hukum Dinilai Tajam ke Bawah
Fery menyoroti ketimpangan dalam penanganan kasus. Ia menyebut, sejauh ini yang tersentuh hukum hanya pelaku lapangan seperti sopir atau pengendara, sementara pihak yang diduga sebagai pemodal, pengepul besar, hingga aktor intelektual belum tersentuh.
“Jangan sampai hukum hanya berani kepada yang kecil, tapi lumpuh di hadapan yang punya uang dan kekuasaan. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar subsidi yang masih beroperasi secara terbuka.
“Kalau aparat serius, tempat itu seharusnya sudah disegel. Tapi faktanya masih aktif. Ini menimbulkan kecurigaan besar—ada apa di balik semua ini?” lanjutnya.
Dugaan Aktor Intelektual
Berdasarkan informasi di lapangan, muncul dua inisial yang diduga terkait dalam praktik tersebut. Sosok berinisial “MDR” disebut hanya sebagai pengelola gudang, sementara kendali utama diduga berada di tangan pihak lain berinisial “SRG”.
AKPERSI menilai pola ini sebagai ciri kejahatan terorganisir, di mana aktor utama berada di belakang layar.
“Kami mendesak aparat untuk tidak berhenti di pelaku lapangan. Bongkar sampai ke atas—siapa pemilik modal dan pengendalinya harus diungkap,” tegas Fery.
Diduga Jaringan Meluas
Lebih lanjut, AKPERSI menerima informasi bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di Kecamatan Pedes, tetapi juga diduga berlangsung di sejumlah wilayah lain di Karawang.
Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia solar subsidi yang terorganisir lintas wilayah.
“Kalau terjadi di lebih dari satu kecamatan, ini jelas bukan kasus biasa. Ini jaringan. Dan jaringan seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa ada yang melindungi,” ungkapnya.
AKPERSI menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55)
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Siap Kawal Hingga Nasional
Sebagai bentuk keseriusan, AKPERSI Karawang menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Jika perlu, kami bersuara ke pusat. Ini bukan hanya soal Karawang, tapi soal keadilan dan marwah hukum,” tegas Fery.
Pesan Keras untuk Penegak Hukum
Di akhir pernyataannya, Fery menyampaikan pesan tegas:
“Jangan biarkan negara kalah oleh mafia. Jangan biarkan hukum diperjualbelikan. Kalau ini terus terjadi, yang hancur bukan hanya sistem, tapi juga kepercayaan rakyat.”
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Publik menanti: apakah keberanian akan berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kekuatan di balik layar.
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: AKPERSI






At the moment there is no comment