Disorot LSM, Proyek Pemeliharaan SDN Sukamantri 01 Bekasi Diduga Langgar K3 dan Spesifikasi Teknis
- account_circle Husen
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 2
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 13 Mei 2026 – DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan kelalaian serius dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan SDN Sukamantri 01, Kecamatan Tambelang.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan integritas bangunan sekolah.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menyatakan bahwa pihaknya bersama awak media telah melakukan tiga kali kunjungan investigasi pada 1 Mei, 6 Mei, dan 12 Mei 2026. Temuan di lapangan menunjukkan praktik kerja yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan, termasuk pekerja yang beroperasi di ketinggian tanpa Alat Pelindung Diri (APD) dan perancah (steger) yang memadai.
“Kami melihat pekerja menginjak genteng saat mengangkut material plafon di bangunan dua lantai. Ini sangat berbahaya. Selain itu, ada dugaan pemasangan rangka atap baja ringan baru yang langsung dipadukan dengan kaso kayu lama tanpa pembongkaran total, yang dapat merusak struktur,” tegas N. Rudiansah, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan dokumen resmi Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 000.3.2/4.0194/SPK/URTDWILIV/DCKTR/2026 yang tertanggal 21 April 2026, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Timur Sarana Jaya.
Proyek ini merupakan bagian dari Sub Kegiatan “Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah” dengan kode rekening belanja 5.1.02.03.003.00010.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut adalah Rp245.253.000 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026. Masa pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan selama 60 hari kalender, terhitung dari 21 April 2026 hingga 19 Juni 2026.
N. Rudiansah menilai adanya kelemahan fatal dalam fungsi pengawasan proyek. Pihaknya mengklaim telah mengirimkan bukti foto dan video temuan lapangan kepada konsultan pengawas dan pihak pengawas proyek melalui pesan WhatsApp sebanyak dua kali, namun belum mendapat tanggapan atau tindakan korektif.
“Pengawas proyek dan konsultan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan spesifikasi teknis dan K3 dipenuhi. Kelalaian mereka membiarkan pelanggaran terjadi di tengah penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek SDN Sukamantri 01.
Mengevaluasi kualitas pekerjaan, khususnya pada struktur atap dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.
Memeriksa kinerja pengawas lapangan dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang lalai.
Memastikan keselamatan pekerja dan kualitas bangunan sebelum serah terima pekerjaan.
LSM menekankan bahwa anggaran daerah harus dikelola secara akuntabel dan tidak boleh menghasilkan pekerjaan yang abal-abal atau membahayakan nyawa siswa serta guru di masa depan.
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: LSM PRABHU






At the moment there is no comment