Selasa, Agustus 4, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum Kriminal

Diduga Diintimidasi dan Diperas Oknum Misterius di Jalan Raya Kodau, Seorang Pemuda Alami Trauma Berat

Chairul Husen by Chairul Husen
21 Mei 2026
in Kriminal
0
Diduga Diintimidasi dan Diperas Oknum Misterius di Jalan Raya Kodau, Seorang Pemuda Alami Trauma Berat
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 21 Mei 2026-Aksi dugaan premanisme dan pemerasan dengan modus tuduhan palsu kembali terjadi di wilayah hukum Bekasi.
Seorang pemuda bernama Jefri, atau yang akrab disapa Modot, menjadi korban intimidasi dan percobaan pemerasan oleh empat orang oknum tidak dikenal saat dirinya sedang mencari nafkah sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Jalan Raya Kodau.

​Peristiwa mencekam tersebut bermula pada malam hari sekitar pukul 19.20 WIB, Korban yang sedang beraktivitas tiba-tiba didatangi oleh empat orang pria secara mendadak. Tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, para oknum tersebut langsung melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di area tempat korban bekerja.

You might also like

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

​Sontak kejadian tersebut membuat Jefri terkejut dan ketakutan.
Tak sampai di situ, para oknum tersebut menginterogasi korban mengenai lokasi penjualan obat-obatan terlarang. Secara paksa, Jefri kemudian digiring masuk ke dalam sebuah mobil. Di dalam kendaraan tersebut, korban dipaksa dan ditekan untuk mengakui bahwa dirinyalah yang menjadi pengedar atau penjual obat-obatan terlarang tersebut.

​Meski korban tegas membantah karena sama sekali tidak terlibat dalam lingkaran barang haram tersebut, para oknum justru memanfaatkan situasi ketakutan korban untuk memeras. Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp 700.000,- dengan dalih “setoran untuk orang Polsek”. Karena tidak memegang uang sejumlah tersebut, Jefri meminta waktu dan mengatakan uang baru ada setelah dirinya selesai memarkir kendaraan.

Para oknum menyetujui dan berjanji akan kembali mengeskusi uang tersebut pada pukul 21.55 WIB.
​Warga Mengamuk, Korban Alami Trauma
​Pasca kepergian para oknum, Jefri yang gemetar dan didera rasa takut yang luar biasa menceritakan pemerasan ini kepada salah seorang rekannya yang datang ke lokasi. Mendengar ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tersebut, sang rekan bersama warga sekitar dan pemuda setempat langsung bersepakat untuk menjebak para pelaku.

Gambar ilustrasi tempat kejadian

​Benar saja, sekitar pukul 21.55 WIB, para oknum tersebut kembali datang untuk menagih uang yang dijanjikan. Kedatangan mereka langsung disambut barikade warga yang sudah tersulut emosi. Keributan besar pun pecah di Jalan Raya Kodau. Sejumlah pengendara yang melintas dan mengetahui modus operandi para oknum ini bahkan ikut meluapkan kekesalan mereka.
​Ironisnya, di tengah amuk massa yang membela dirinya, Jefri justru hanya bisa terdiam membisu di sudut minimarket.

Tuduhan palsu, bentakan, dan paksaan di dalam mobil di malam hari itu telah menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi dirinya. Kasus ini kini memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan menangkap para oknum tersebut guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri yang lebih luas.

​ANALISIS HUKUM: PASAL YANG TEPAT UNTUK OKNUM
​Berdasarkan kronologi di atas, tindakan keempat oknum tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup berat, baik dalam KUHP Lama (UU 1/1946) maupun KUHP Baru (UU 1/2023). Berikut adalah pasal-pasal yang tepat untuk menjerat mereka:

​1. Pasal Pemerasan dengan Intimidasi/Ancaman
​Ini adalah delik utama karena pelaku memaksa korban memberikan sesuatu (uang) dengan cara membuat korban merasa takut dan terancam (dituduh sebagai bandar obat).
​KUHP Lama: Pasal 368 ayat (1)
​“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu… diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
​KUHP Baru: Pasal 482 (Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun).

​2. Pasal Perampasan Kemerdekaan Orang (Memasukkan Paksa ke Mobil)
​Tindakan membawa Jefri ke dalam mobil secara paksa dan menginterogasinya tanpa wewenang yang sah merupakan pelanggaran hak asasi dan kemerdelkan seseorang.
​KUHP Lama: Pasal 333 ayat (1)
​“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan penahanan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”
​KUHP Baru: Pasal 444 (Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun).

​3. Pasal Penggeledahan Tanpa Wewenang (Jika Pelaku Mengaku Aparat)
​Jika dalam prosesnya mereka mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian (intel/buser) untuk melakukan penggeledahan, mereka bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang atau jabatan semu.
​KUHP Lama: Pasal 422 (Mengenai menggunakan kekerasan memaksa pengakuan) atau Pasal 335 (Perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan dengan ancaman).

​4. Pemberat Pidana: Dilakukan Secara Bersama-sama (Berjamaah)
​Karena tindakan ini dilakukan oleh 4 (empat) orang yang secara sadar membagi peran (ada yang menggeledah, ada yang menginterogasi di mobil), maka ini dikategorikan sebagai penyertaan tindak pidana (Pasal 55 KUHP Lama atau Pasal 20 KUHP Baru), yang artinya semua pelaku yang terlibat di lokasi mendapatkan ancaman hukuman penuh yang sama beratnya.

Tags: IntimidasiKodauPemerasanPermanisme
Previous Post

Three Arrested After Masked Youths Launch Firebomb Attack On Synagogue

Next Post

Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi, Proyek Paving Blok SDN Karangasih 11 Kabupaten Bekasi Disorot Kata Kunci:

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak
Kriminal

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

by Tegar News
23 Juli 2026
Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi
Kriminal

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

by Tegar News
21 Juli 2026
Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎
Kriminal

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎

by Tegar News
17 Juli 2026
Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas
Kriminal

Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas

by Tegar News
14 Juli 2026
Next Post
Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi, Proyek Paving Blok SDN Karangasih 11 Kabupaten Bekasi Disorot  Kata Kunci:

Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi, Proyek Paving Blok SDN Karangasih 11 Kabupaten Bekasi Disorot Kata Kunci:

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ada apa Dengan Oknum Paminal Polda Banten? Diduga Bantu Rampas Kendaraan

Ada apa Dengan Oknum Paminal Polda Banten? Diduga Bantu Rampas Kendaraan

2 Juni 2026
Kurangi Debu di Musim Kemarau, PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Tiga Raja Mas Lakukan Penyiraman Jalan

Kurangi Debu di Musim Kemarau, PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Tiga Raja Mas Lakukan Penyiraman Jalan

28 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat Jadwal dan Cara Daftarnya
Pendidikan

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat Jadwal dan Cara Daftarnya

3 Agustus 2026
Pidato Prabowo Soal Nuklir Memicu Reaksi Tegas Dari Kedubes Iran
Internasional

Pidato Prabowo Soal Nuklir Memicu Reaksi Tegas Dari Kedubes Iran

3 Agustus 2026
Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos
Nasional

Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos

3 Agustus 2026
Menteri Keuangan Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan, 490 Daerah Terancam Tidak Bisa Bayar Gaji PNS Mereka Sendiri
Pemerintahan

Menteri Keuangan Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan, 490 Daerah Terancam Tidak Bisa Bayar Gaji PNS Mereka Sendiri

3 Agustus 2026
PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya  Putusan soal Gibran Langsung  Berlaku
Nasional

PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya Putusan soal Gibran Langsung Berlaku

2 Agustus 2026
Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G
Info Narkoba

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

2 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News