Senin, Juli 6, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Info Daerah

Diduga Praktik Gas Oplosan di Jatibening Meresahkan Warga, Sejumlah Pihak Halangi Tugas Jurnalis

Heriyanto Server by Heriyanto Server
6 Juli 2026
in Info Daerah
0
Diduga Praktik Gas Oplosan di Jatibening Meresahkan Warga, Sejumlah Pihak Halangi Tugas Jurnalis
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 6 Juli 2026 | Menindaklanjuti keresahan masyarakat dan informasi yang beredar luas di media sosial melalui “Badan Perwakilan Netizen”, sejumlah awak media mendatangi sebuah lokasi di kawasan Gang Mangga, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kedatangan para jurnalis bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terkait adanya aktivitas, yang diduga penyuntikan atau pengoplosan Gas Elpiji (LPG) bersubsidi di wilayah tersebut.

Namun, upaya pemenuhan hak publik atas informasi tersebut mendapat perlawanan. Bukannya mendapatkan klarifikasi yang transparan, rekan-rekan media di lapangan justru dihalang-halangi, diintimidasi, dan dilarang masuk oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi tersebut.

You might also like

Surat Keberatan Sudah dilayangkan, Aktifitas PT MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan!

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal

Sikap non kooperatif dan penolakan dari pihak pengelola tempat tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada aktivitas ilegal yang sengaja disembunyikan dari endusan hukum dan sorotan kamera jurnalis.

Sanksi Hukum: Menghalangi Tugas Pers adalah Pidana

Tindakan oknum yang menghalangi kerja jurnalistik di Gang Mangga, Jatibening tersebut dengan tegas menabrak aturan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari informasi dapat dipidanakan:

Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Jerat Hukum Jika Terbukti Melakukan Praktik Gas Suntikan/Oplosan
Jika dari hasil penyelidikan aparat kepolisian terbukti bahwa lokasi di Gang Mangga tersebut merupakan sarang pengoplosan gas (memindahkan gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg/50 kg), para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat:

1. Undang-Undang Migas (Klaster Cipta Kerja). Pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

Bunyi Pasal: Menggunakan atau menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Praktik pengoplosan ini sangat merugikan dan membahayakan keselamatan konsumen (rawan meledak dan isi tidak sesuai takaran). Pelaku dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Undang-Undang Metrologi Legal
Karena mengurangi volume atau takaran gas yang merugikan masyarakat, pelaku juga melanggar Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 27 atau Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal:

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum

Atas kejadian ini, forum media bersama perwakilan masyarakat mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan memeriksa lokasi di Gang Mangga, Jatibening tersebut.

Sikap menghalangi wartawan adalah indikator kuat adanya ketidakberesan. Polisi harus bertindak tegas, tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang diduga melindungi praktik mafia gas yang merugikan negara serta membahayakan nyawa warga sekitar.(Tim/M.Ifsudar)

 

Tags: AktivitasBekasiGasJatibeningPengoplos
Previous Post

Massa Aksi Kemanusiaan Gelar Demonstrasi Damai di Kabupaten Tolikara

Heriyanto Server

Heriyanto Server

Related Posts

Surat Keberatan Sudah dilayangkan, Aktifitas PT MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan!
Info Daerah

Surat Keberatan Sudah dilayangkan, Aktifitas PT MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan!

by Heriyanto Server
5 Juli 2026
Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam
Info Daerah

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal
Info Daerah

Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat
Info Daerah

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

by Heriyanto Server
3 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

19 April 2026
Kritik Wacana Pilkada via DPRD, Ketum PKN Anas Urbaningrum: Kebijakan Jangan Dipesan demi Justifikasi Politik

Kritik Wacana Pilkada via DPRD, Ketum PKN Anas Urbaningrum: Kebijakan Jangan Dipesan demi Justifikasi Politik

3 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Praktik Gas Oplosan di Jatibening Meresahkan Warga, Sejumlah Pihak Halangi Tugas Jurnalis
Info Daerah

Diduga Praktik Gas Oplosan di Jatibening Meresahkan Warga, Sejumlah Pihak Halangi Tugas Jurnalis

6 Juli 2026
Massa Aksi Kemanusiaan Gelar Demonstrasi Damai di Kabupaten Tolikara
Info Demo

Massa Aksi Kemanusiaan Gelar Demonstrasi Damai di Kabupaten Tolikara

6 Juli 2026
Meski Inggris Bermain Dengan 10 Pemain Berhasil Kalahakan Meksiko Skor 3-2, Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026
Olah Raga

Meski Inggris Bermain Dengan 10 Pemain Berhasil Kalahakan Meksiko Skor 3-2, Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

6 Juli 2026
BUMN Bukan Tempat Bagi-Bagi Jabatan!
Opini

BUMN Bukan Tempat Bagi-Bagi Jabatan!

6 Juli 2026
Trump Ancam! Habisi Jutaan Pelayat Ali Khamenei, Ini Respons Iran
Mancanegara

Trump Ancam! Habisi Jutaan Pelayat Ali Khamenei, Ini Respons Iran

6 Juli 2026
Indonesia Darurat Korupsi!  “Tuntutan Transparansi Anggaran Negara”
Opini

Indonesia Darurat Korupsi! “Tuntutan Transparansi Anggaran Negara”

6 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News