Tegarnews.co.id – Bekasi, 6 Juli 2026 | Menindaklanjuti keresahan masyarakat dan informasi yang beredar luas di media sosial melalui “Badan Perwakilan Netizen”, sejumlah awak media mendatangi sebuah lokasi di kawasan Gang Mangga, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kedatangan para jurnalis bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terkait adanya aktivitas, yang diduga penyuntikan atau pengoplosan Gas Elpiji (LPG) bersubsidi di wilayah tersebut.
Namun, upaya pemenuhan hak publik atas informasi tersebut mendapat perlawanan. Bukannya mendapatkan klarifikasi yang transparan, rekan-rekan media di lapangan justru dihalang-halangi, diintimidasi, dan dilarang masuk oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi tersebut.
Sikap non kooperatif dan penolakan dari pihak pengelola tempat tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada aktivitas ilegal yang sengaja disembunyikan dari endusan hukum dan sorotan kamera jurnalis.
Sanksi Hukum: Menghalangi Tugas Pers adalah Pidana
Tindakan oknum yang menghalangi kerja jurnalistik di Gang Mangga, Jatibening tersebut dengan tegas menabrak aturan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari informasi dapat dipidanakan:
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Jerat Hukum Jika Terbukti Melakukan Praktik Gas Suntikan/Oplosan
Jika dari hasil penyelidikan aparat kepolisian terbukti bahwa lokasi di Gang Mangga tersebut merupakan sarang pengoplosan gas (memindahkan gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg/50 kg), para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat:
1. Undang-Undang Migas (Klaster Cipta Kerja). Pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
Bunyi Pasal: Menggunakan atau menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Praktik pengoplosan ini sangat merugikan dan membahayakan keselamatan konsumen (rawan meledak dan isi tidak sesuai takaran). Pelaku dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Undang-Undang Metrologi Legal
Karena mengurangi volume atau takaran gas yang merugikan masyarakat, pelaku juga melanggar Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 27 atau Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal:
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Atas kejadian ini, forum media bersama perwakilan masyarakat mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan memeriksa lokasi di Gang Mangga, Jatibening tersebut.
Sikap menghalangi wartawan adalah indikator kuat adanya ketidakberesan. Polisi harus bertindak tegas, tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang diduga melindungi praktik mafia gas yang merugikan negara serta membahayakan nyawa warga sekitar.(Tim/M.Ifsudar)













