Diduga Diintimidasi dan Diperas Oknum Misterius di Jln Raya Kodau, Seorang Pemuda Alami Trauma Berat
- account_circle M.Ifsudar
- calendar_month 14 hour ago
- visibility 6
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 22 Mei 2026 | dugaan premanisme dan pemerasan dengan modus tuduhan palsu kembali terjadi di wilayah hukum Bekasi. Seorang pemuda bernama Jefri, atau yang akrab disapa Modot, menjadi korban intimidasi dan percobaan pemerasan oleh empat orang oknum tidak dikenal saat dirinya sedang mencari nafkah sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Jalan Raya Kodau.
Peristiwa mencekam tersebut bermula pada malam hari sekitar pukul 19.20 WIB,Korban yang sedang beraktivitas tiba-tiba didatangi oleh empat orang pria secara mendadak. Tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, para oknum tersebut langsung melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di area tempat korban bekerja.
Sontak kejadian tersebut membuat Jefri terkejut dan ketakutan. Tak sampai di situ, para oknum tersebut menginterogasi korban mengenai lokasi penjualan obat-obatan terlarang. Secara paksa, Jefri kemudian digiring masuk ke dalam sebuah mobil. Di dalam kendaraan tersebut, korban dipaksa dan ditekan untuk mengakui bahwa dirinyalah yang menjadi pengedar atau penjual obat-obatan terlarang tersebut.
Meski korban tegas membantah karena sama sekali tidak terlibat dalam lingkaran barang haram tersebut, para oknum justru memanfaatkan situasi ketakutan korban untuk memeras. Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp 700.000,- dengan dalih “setoran untuk orang Polsek”. Karena tidak memegang uang sejumlah tersebut, Jefri meminta waktu dan mengatakan uang baru ada setelah dirinya selesai memarkir kendaraan.
Para oknum menyetujui dan berjanji akan kembali mengeksusi uang tersebut pada pukul 21.55 WIB.
Warga Mengamuk, Korban Alami Trauma.
Pasca kepergian para oknum, Jefri yang gemetar dan didera rasa takut yang luar biasa menceritakan pemerasan ini kepada salah seorang rekannya yang datang ke lokasi. Mendengar ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tersebut, sang rekan bersama warga sekitar dan pemuda setempat langsung bersepakat untuk menjebak para pelaku.
Benar saja, sekitar pukul 21.55 WIB, para oknum tersebut kembali datang untuk menagih uang yang dijanjikan. Kedatangan mereka langsung disambut barikade warga yang sudah tersulut emosi. Keributan besar pun pecah di Jalan Raya Kodau. Sejumlah pengendara yang melintas dan mengetahui modus operandi para oknum ini bahkan ikut meluapkan kekesalan mereka.
Ironisnya, di tengah amuk massa yang membela dirinya, Jefri justru hanya bisa terdiam membisu di sudut minimarket.
Tuduhan palsu, bentakan, dan paksaan di dalam mobil di malam hari itu telah menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi dirinya. Kasus ini kini memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan menangkap para oknum tersebut guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri yang lebih luas.
ANALISIS HUKUM: PASAL YANG TEPAT UNTUK OKNUM
Berdasarkan kronologi di atas, tindakan keempat oknum tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup berat, baik dalam KUHP Lama (UU 1/1946) maupun KUHP Baru (UU 1/2023). Berikut adalah pasal-pasal yang tepat untuk menjerat mereka:
1. Pasal Pemerasan dengan Intimidasi/Ancaman. Ini adalah delik utama karena pelaku memaksa korban memberikan sesuatu (uang) dengan cara membuat korban merasa takut dan terancam (dituduh sebagai bandar obat).
KUHP Lama: Pasal 368 ayat (1)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu… diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” KUHP Baru: Pasal 482 (Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun).
2. Pasal Perampasan Kemerdekaan Orang (Memasukkan Paksa ke Mobil)
Tindakan membawa Jefri ke dalam mobil secara paksa dan menginterogasinya tanpa wewenang yang sah merupakan pelanggaran hak asasi dan kemerdelkan seseorang. KUHP Lama: Pasal 333 ayat (1) “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan penahanan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.” KUHP Baru: Pasal 444 (Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun).
3. Pasal Penggeledahan Tanpa Wewenang (Jika Pelaku Mengaku Aparat)
Jika dalam prosesnya mereka mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian (intel/buser) untuk melakukan penggeledahan, mereka bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang atau jabatan semu.
KUHP Lama: Pasal 422 (Mengenai menggunakan kekerasan memaksa pengakuan) atau Pasal 335 (Perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan dengan ancaman).
4. Pemberat Pidana: Dilakukan Secara Bersama-sama (Berjamaah)
Karena tindakan ini dilakukan oleh 4 (empat) orang yang secara sadar membagi peran (ada yang menggeledah, ada yang menginterogasi di mobil), maka ini dikategorikan sebagai penyertaan tindak pidana (Pasal 55 KUHP Lama atau Pasal 20 KUHP Baru), yang artinya semua pelaku yang terlibat di lokasi mendapatkan ancaman hukuman penuh yang sama beratnya.[]
- Author: M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Source: Angga






At the moment there is no comment