Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai

Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 5
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Palembang, 20 Juni 2026 | Ketua Wilayah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Sumatera Selatan, Sapto Abadi, mendesak pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan yang hingga pertengahan Juni 2026 belum mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera merealisasikan pembayaran hak para pegawai tersebut.

Desakan ini muncul setelah sejumlah pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah lebih dahulu mencairkan gaji ke-13 sejak awal Juni 2026. Padahal, pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk segera menyalurkannya.

Menurut Sapto Abadi, keterlambatan pencairan gaji ke-13 sangat disayangkan karena bertepatan dengan masa persiapan masuk sekolah dan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2026/2027, di mana kebutuhan pendidikan anak-anak ASN meningkat secara signifikan.

“Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan. Ini adalah hak ASN yang memang disiapkan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga. Jika pencairannya ditunda tanpa kejelasan, maka yang menanggung beban adalah para ASN dan keluarganya,” tegas Sapto Abadi, Kamis (18/6/2026).

Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai urusan administratif semata. Sebab, dampaknya langsung dirasakan oleh ribuan ASN, terutama guru yang saat ini sedang menghadapi kebutuhan biaya pendidikan anak, pembelian seragam, buku pelajaran, hingga perlengkapan sekolah lainnya.

Sapto juga menyoroti munculnya kesenjangan antarwilayah akibat lambannya pencairan di sejumlah daerah. Ketika ASN di daerah lain telah menerima haknya, masih ada ASN yang harus menunggu tanpa kepastian kapan gaji ke-13 akan dibayarkan.

“ASN tentu berhak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap hak-hak pegawai. Jangan sampai ASN di satu daerah merasa dianaktirikan dibanding ASN di daerah lain yang sudah menerima haknya lebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memberikan kepastian kepada para ASN terkait jadwal pencairan, bukan membiarkan berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Sapto mengingatkan bahwa guru merupakan ujung tombak pendidikan yang selama ini menjalankan tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, hak-hak mereka harus dipenuhi tepat waktu.

“Jangan sampai ada guru atau ASN yang terpaksa berutang hanya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya karena hak yang seharusnya diterima belum juga dicairkan. Ini bukan persoalan kecil, melainkan menyangkut kesejahteraan keluarga ASN dan keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka,” katanya.

IGI Sumatera Selatan berharap seluruh pemerintah daerah yang belum menyelesaikan proses administrasi dan penganggaran segera mengambil langkah percepatan agar gaji ke-13 dapat diterima ASN tanpa penundaan lebih lanjut.

“Kami mengajak seluruh kepala daerah untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada ASN. Gaji ke-13 adalah hak yang dijamin negara, bukan hadiah atau bonus yang bisa ditunda sesuka hati. Semakin cepat dicairkan, semakin besar manfaatnya bagi keluarga ASN dan perputaran ekonomi daerah,” pungkas Sapto Abadi.

Berikut Ini Daerah yang Telah Mencairkan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026:

1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
2. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
4. Kota Palembang
5. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
6. Kabupaten Muara Enim
7. Kota Lubuk Linggau
8. Kota Pagar Alam
9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS)
10. Kabupaten Banyuasin

Dan Berikut Ini Daerah yang Hingga Kini Belum Mencairkan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026:

1. Kabupaten Ogan Ilir
2. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
3. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
4. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT)
5. Kabupaten Musi Rawas
6. Kabupaten Empat Lawang
7. Kabupaten Lahat
8. Kota Prabumulih

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan pengelolaan anggaran di sejumlah daerah. Di saat kebutuhan pendidikan anak-anak ASN sudah berada di depan mata, sebagian pemerintah daerah masih belum memberikan kepastian kapan hak para pegawainya akan dibayarkan.

Masyarakat dan ASN kini menunggu langkah konkret dari kepala daerah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terus menjadi keluhan yang berulang setiap tahun.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Israel Sampaikan Penolakan Pendanaan “Board of Peace” Kepada Pemerintah AS

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Februari 2026| Pemerintah Israel dilaporkan telah menyampaikan kepada Amerika Serikat bahwa mereka tidak akan memberikan kontribusi finansial terhadap Board of Peace, sebuah inisiatif yang digagas Presiden AS Donald Trump untuk mendukung upaya stabilisasi dan rekonstruksi pascakonflik, termasuk di Gaza. “IYURAN BOP BUKAN KEWAJIBAN KAMI” Menurut laporan Reuters dan media Israel JNS, seorang pejabat […]

  • Arlan Marzan, Kepala Dinas PUPR Banten yang Dilaporkan ke Kejagung, Dinilai Layak Dinonjobkan

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 457
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 21 Oktober 2025| Nama Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan tajam publik. Serangkaian laporan resmi yang kini telah masuk ke Kejaksaan Agung RI menuding adanya dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah dalam proyek pembangunan jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar yang bersumber dari APBD 2024. Dua organisasi […]

  • Tambang Ilegal PT Uniagri Prima Teknindo di Jember Diduga Dibacking Oknum APH

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Tom/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jember, Jawa Timur, 5 Agustus 2025|(GMOCT)- Aktivitas pertambangan galian C di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan. PT. Uniagri Prima Tekhnindo diduga menjalankan operasi penambangan ilegal tanpa izin resmi, memicu kecurigaan adanya pembiaran bahkan dukungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari […]

  • Prajurit Petarung Pasmar 1 Sambut Komandan Baru Dengan Sangat Meriah

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle M.ifsudar/irvan
    • visibility 143
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| TNI AL, Dispen Kormar, Pasmar 1 Jakarta ribuan prajurit petarung Pasmar 1 menyambut Komandan baru dalam sebuah acara tradisi penyambutan Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) di Lapangan Apel Brigif 1 Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, (8/6). Seperti diketahui, jabatan Danpasmar 1 telah di serahterimakan dari Brigjen TNI (Mar) Umar Farouq, S.A.P., CHRMP., M.Tr.Opsla., […]

  • Korps Indonesia Muda Gandeng Pemkab dan Kejari Tangerang Dorong Program Sosial dan Hukum 2026

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Tangerang, 4 November 2025— Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Indonesia Muda Kabupaten Tangerang, Rendy Zulfikri, melakukan kunjungan resmi ke kantor Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, S.E. Senin. (03/11/2025). Dalam kunjungan tersebut, Rendy didampingi oleh Hika Pristasia A.P., S.H., M.H., selaku pimpinan Kantor Hukum Indonesia Muda Kabupaten Tangerang. Ia menyampaikan harapan […]

  • Tak Ada Tempat Bagi Yang Melanggar: POLRI Hukum Anggota Resmob Gajah Mungkur, GMOCT Apresiasi Kinerja Propam Polda Jateng

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang| Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aiptu Arisubekti, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Gajah Mungkur. Aiptu Arisubekti terbukti melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman tahanan provos selama tujuh hari serta penundaan kesempatan pendidikan selama satu periode. Jum’at, (23/05/2025) Sidang disiplin yang digelar tertutup di Aula Lantai 3B Mapolrestabes Semarang pada pukul […]

expand_less