Tegarnews.co.id -Jakarta, 10 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat, agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun membentuk opini terkait perkara yang masih dalam proses penyidikan. Publik diminta menunggu hasil penyidikan resmi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Imbauan tersebut disampaikan, menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan pelanggaran di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta pengelolaan aset negara.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (9/7/2026), Kejagung menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar saat ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan maupun opini hanya berdasarkan pemberitaan yang ada di media. Proses hukum masih berjalan dan semua fakta harus dikaji secara menyeluruh serta objektif sebelum kepastian hukum ditetapkan,” demikian pernyataan resmi Kejagung.
Kejagung menegaskan setiap tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara akan diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur.
Selain itu, Kejagung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurut Kejagung, penyebaran informasi yang belum dipastikan kebenarannya berpotensi memunculkan spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum.
Kejagung berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh. Institusi tersebut juga mengajak publik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, yakni setiap orang harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap perkara yang dimaksud masih berlangsung. Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan baru.(Tim/Red)














