Tegarnews.co.id – Jakarta, 13 Juli 2026 | Sejak konferensi pers Sabtu sore di Gedung Kejaksaan Agung, publik penasaran dengan satu nama yang tersembunyi di balik dua huruf: DR. Siapa pihak swasta yang bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri? Kini identitasnya terkonfirmasi: ia adalah Don Ritto, seorang advokat senior yang mengepalai firma hukumnya sendiri.
Don Ritto ditahan lebih dulu. Sejak Jumat, 10 Juli 2026, ia sudah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ketika konferensi pers berlangsung Sabtu sore, Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka belum ditahan.
Yang membuat kisah ini semakin berlapis: berdasarkan informasi yang beredar, Don Ritto diduga merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Keduanya kini terikat dalam berkas perkara yang sama, namun dengan sangkaan yang berbeda.
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, diduga melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara yang menangani perkara PT Asabri dan kasus-kasus korupsi lainnya. Ia dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.
Sementara Don Ritto disangka melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Ia dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru.
Pengacara Don Ritto, Handika, membantah keterlibatan kliennya. Menurutnya, barang bukti yang disita dari Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi Asabri. Handika menyebut uang itu merupakan hasil kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha, dan kliennya juga mengaku tidak mengenal Tan Kian, nama lain yang disebut dalam penyidikan ini.
Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi dalam rangkaian penyidikan ini, termasuk Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Cipete, dan sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya. Dari rumah Sentul saja, penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai total sekitar Rp476 miliar.
Setelah menetapkan dua tersangka, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan langkah yang tak kalah penting: ketiga perkara yang diusut, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ini berarti penyidikan akan dilanjutkan oleh lembaga yang justru pernah dipimpin divisi khususnya oleh Febrie Adriansyah sendiri.
Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan tersebut dan akan segera memperkuat pembuktian serta mengoptimalkan penanganan barang bukti. “Yang penting adalah percepatan. Yang pertama untuk mengembangkan alat bukti secara maksimal, kemudian barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” kata Rudi.
Kedua tersangka berhak mendapat pendampingan hukum, dan praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Rls/Red)














