Tegarnews.co.id – Jakarta, 17 Juli 2026 | Diralat lagi setelah Febrie ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, tak lama kemudian Kejagung terbitkan sprindik yang merubah status Febrie menjadi saksi, dan setelah ramai jadi bahan kritikan masyarakat, kini status Febrie ditegaskan lagi sebagai Tersangka.
Tuntutan agar empat pejabat tinggi mundur menguat di tengah polemik penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam diskusi Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) di Jakarta, Selasa 14 Juli 2026, pengamat politik sekaligus peneliti Exposit Strategic, Arif Susanto, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar konferensi pers serta mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas kisruh antar lembaga penegak hukum.
Arif juga menyoroti narasi yang menyebut Kejagung sebagai “kakak asuh” Polri. Menurutnya, Kejaksaan dan Polri sejajar dalam sistem peradilan pidana, sehingga tidak tepat menempatkan satu institusi sebagai subordinat yang lain.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu di Kantor Kejagung pada Senin 13 Juli 2026. Keduanya menegaskan hubungan Polri – Kejaksaan tetap solid, tak ada masalah antar lembaga, dan berkomitmen memperkuat sinergi hingga daerah demi penegakan hukum serta program pemerintah. Dilansir dari Tribun News, pernyataan Arif merupakan pandangan dalam forum diskusi publik, bukan sikap resmi pemerintah atau lembaga penegak hukum.(Rls/Red)
#DesakanMundur #KasusFebrieAdriansyah #KejagungPolri
#PenegakanHukum














