Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 166
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)- Indonesia kaya akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestariannya. Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, dari media online Kabarsbi, salah satu anggotanya.

Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai

Reklamasi ilegal, penambangan pasir, penebangan mangrove, dan pembuangan limbah ke laut merupakan pelanggaran hukum serius. Regulasi terkait meliputi:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 73 mengancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi yang merusak wilayah pesisir tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 dan 99 memberikan sanksi pidana penjara 3-10 tahun (sengaja) atau 1-3 tahun (kelalaian), serta denda yang bervariasi, bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

– KUHP: Pasal 406 dan 412 mengatur pidana penjara 2 tahun 8 bulan hingga lebih, untuk pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 35 ayat (1) melarang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin.

– Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/Prp/160: Melarang pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Bersama Pasal 385 KUHP, mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta bagi yang memakai tanah negara tanpa hak.

Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Budidaya udang Vanamei yang intensif tanpa pengelolaan limbah yang baik menyebabkan pencemaran serius. Limbah tambak tinggi BOD dan COD, menurunkan kadar oksigen dan mengancam biota laut. Dampaknya meliputi penurunan kualitas air, kematian biota laut, konflik sosial, risiko kesehatan, dan gangguan pariwisata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH) mengatur tanggung jawab penanggung jawab usaha:

– Pasal 53: Wajib melakukan pemulihan lingkungan.

– Pasal 54: Pemulihan meliputi penghentian pencemaran, isolasi, dekontaminasi, pembersihan, rehabilitasi, dan restorasi lingkungan.

– Pasal 100: Ancaman pidana penjara 3 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar bagi pembuangan limbah tanpa izin ke wilayah pesisir.

Pernyataan Advokat Bambang Listi Hutapea, S.H.

“Kasus pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei memerlukan perhatian serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan pelestarian lingkungan sangat penting. Saya mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan kita,” ujar Bambang Listi Hutapea, S.H., pemilik Bambang Listi Law Firm.

Kesimpulan

Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang merupakan ancaman serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Konsultasi hukum sangat dianjurkan bagi yang terlibat dalam aktivitas di wilayah pesisir.

#NoViralNoJustice #SaveLaut #SaveLingkungan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Heriyanto
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Undang-Undang Hukuman Mati Baru Israel Memicu Kecaman Global, Wilson Lalengke: “Hormati Hak Asasi Manusia, Hapus RUU Ini”

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 1 April 2026 | Parlemen Israel (Knesset) telah memicu kontroversi besar setelah menyetujui undang – undang yang mengembalikan hukuman mati dengan cara digantung bagi warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel. Undang-undang tersebut, yang disahkan pada 31 Maret 2026 dengan 62 suara mendukung dan 48 menentang, telah menuai kritik tajam dari […]

  • Danantara Dinilai Jemput Kedaulatan Haji, Egi Hendrawan: Ini Investasi yang Memanusiakan Jamaah

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Desember 2025| Selama puluhan tahun, Indonesia dikenal sebagai pengirim jamaah haji terbesar di dunia. Namun ironisnya, Indonesia selalu menjadi “penyewa” abadi di Tanah Suci. Menanggapi hal ini, rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk membeli hotel dan lahan seluas 4,4 hektare di Mekkah dinilai menjadi angin segar bagi calon jamaah haji. […]

  • Bicara Tuhan Tanpa Menghakimi! Inilah Sosok Habib Ja’far, Dai Filsafat yang Jadi ‘Penyelamat’ Pemuda Tersesat

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 28 Maret 2026 | Di era di mana jari netizen begitu mudah menghakimi, muncul seorang pendakwah yang justru memilih untuk merangkul. Dengan kaos oblong, celana jeans, dan peci putih yang melingkar di kepala, Husein bin Ja’far Al Hadar—atau yang lebih populer dikenal sebagai Habib Ja’far—telah menjadi fenomena baru dalam dunia dakwah digital […]

  • Semarak Ramadhan, PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Citra Mutiara Bumi Riau Salurkan Santunan Anak Yatim dan Lansia

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Inhil | Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, PT Agrinas Palma Nusantara (APN) melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) menggelar kegiatan sosial dengan menyalurkan santunan kepada anak yatim dan lanjut usia (lansia). Acara ini berlangsung di Desa Pekan Tua dan Bayas, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis, […]

  • Kanit Reskrim Polsek Pebayuran Jalin Silaturahmi dengan Satgas Anti Tawuran

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 181
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi,24 Agustus 2025– Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., menjalin silaturahmi dengan Satgas Anti Tawuran (S.A.T) di wilayah hukum Polsek Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Minggu, (24/08/2025). Dalam pertemuan tersebut, IPDA Iim Nurahim mengajak Satgas Anti Tawuran untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya […]

  • KJM-B : “Belawan Mencekam,Tawuran Kembali Pecah”

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 173
    • 0Comment

      tegarnews.co.id Medan, Belawan  6 mei 2025 Situasi Kamtibmas di wilayah kecamatan medan belawan kembali mencekam, dua kelompok antar anak gang 14 dan anak lorong stasiun kembali pecah, Selasa malam (7/5 / 2025 ) dini hari Dilapangan tampak dua kelompok saling serang dengan cara melempari dan ada juga yang membawa sajam.Belum diketahui pasti penyebab aksi […]

expand_less