Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 85

Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)- Indonesia kaya akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestariannya. Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, dari media online Kabarsbi, salah satu anggotanya.

Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai

Reklamasi ilegal, penambangan pasir, penebangan mangrove, dan pembuangan limbah ke laut merupakan pelanggaran hukum serius. Regulasi terkait meliputi:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 73 mengancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi yang merusak wilayah pesisir tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 dan 99 memberikan sanksi pidana penjara 3-10 tahun (sengaja) atau 1-3 tahun (kelalaian), serta denda yang bervariasi, bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

– KUHP: Pasal 406 dan 412 mengatur pidana penjara 2 tahun 8 bulan hingga lebih, untuk pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 35 ayat (1) melarang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin.

– Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/Prp/160: Melarang pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Bersama Pasal 385 KUHP, mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta bagi yang memakai tanah negara tanpa hak.

Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Budidaya udang Vanamei yang intensif tanpa pengelolaan limbah yang baik menyebabkan pencemaran serius. Limbah tambak tinggi BOD dan COD, menurunkan kadar oksigen dan mengancam biota laut. Dampaknya meliputi penurunan kualitas air, kematian biota laut, konflik sosial, risiko kesehatan, dan gangguan pariwisata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH) mengatur tanggung jawab penanggung jawab usaha:

– Pasal 53: Wajib melakukan pemulihan lingkungan.

– Pasal 54: Pemulihan meliputi penghentian pencemaran, isolasi, dekontaminasi, pembersihan, rehabilitasi, dan restorasi lingkungan.

– Pasal 100: Ancaman pidana penjara 3 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar bagi pembuangan limbah tanpa izin ke wilayah pesisir.

Pernyataan Advokat Bambang Listi Hutapea, S.H.

“Kasus pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei memerlukan perhatian serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan pelestarian lingkungan sangat penting. Saya mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan kita,” ujar Bambang Listi Hutapea, S.H., pemilik Bambang Listi Law Firm.

Kesimpulan

Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang merupakan ancaman serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Konsultasi hukum sangat dianjurkan bagi yang terlibat dalam aktivitas di wilayah pesisir.

#NoViralNoJustice #SaveLaut #SaveLingkungan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Heriyanto
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI-LS Membuat Ricuh Acara Tagbligh Akbar di Pemalang, Jawa Tengah.

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Pemalang, Jawa Tengah, 24 Juli 2025| Organisasi PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia) membuat ricuh saat menjelang dan sesudah acara Tabligh Akbar Istighotsah Muharram 1447 H dan Haul Almarhum KH. Muhammad Hasyim di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Rabu, (23/07/2024) Menurut kesaksian anggota FPI & BATIK yang berjaga di lokasi, pihaknya melihat sekitar 500 orang anggota […]

  • PDSB Duren Sawit Jaktim Desak APH Tindak Tegas Toko Penjual Obat Terlarang

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle M.Dekra
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Warga dan Pemuda Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB) menemukan 8 Toko yang menjual obat-obatan terlarang Golongan G di wilayah Kelurahan Duren Sawit. Berbagai macam trick dimainkan oleh para bandar / pengedar dalam melancarkan aksinya. Mulai dari bekedok: toko kosmetik, konter pulsa, warung klontong rupanya warga kerap menemukan yang membeli atau datang ke toko mayoritas […]

  • Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Sampaikan Pesan Kamtibmas untuk Jaga Kondusifitas Wilayah

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Polsek Cisarua, Polres Bogor, Bripka Edy Syahputra bersama Babinsa Sertu Subagio melaksanakan kegiatan sambang dialogis dan memberikan himbauan kamtibmas kepada warga di Kampung Poret RT 01/02, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (21/06/2025).   Dalam kegiatan tersebut, Bripka Edy dan Sertu Subagio berinteraksi […]

  • Pembangunan Tangki Septik Komunal di Rusun Bidara Cina, Jakarta Timur Terus Dikebut

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 20 Agustus 2025| Pembangunan tangki septik komunal terintegrasi teknologi tepat guna biogas dan skala rumah tangga di Rusun Bidara Cina, RW 11, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur terus dilakukan akselerasi agar rampung sesuai target di akhir September mendatang. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin mengatakan, ground breaking pembangunan septic tank yang dilakukan pada […]

  • Apresiasi Kapolri Jenderal Sigit Soal Ketahanan Pangan, Haidar Alwi: Tidak Hanya Menjaga Negara Tapi Juga Menanam Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Agustus 2025| Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi kembali menyampaikan apresiasi tulus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas perannya dalam mendukung dan mewujudkan program ketahanan pangan nasional Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Haidar menanggapi pernyataan Prabowo dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, (6/8). “Beliau tidak hanya […]

  • Bhabinkamtibmas Sambang Warga, Jalin Kedekatan dengan Masyarakat di Kecamatan Leuwiliang

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya membangun kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Bogor. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang, Bripka Reza Rahmadani, yang secara aktif melakukan kegiatan sambang warga di wilayah binaannya di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bripka Reza menyapa langsung warga di sejumlah titik pemukiman. Ia berdialog santai […]

expand_less