Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 44

Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)- Indonesia kaya akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestariannya. Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, dari media online Kabarsbi, salah satu anggotanya.

Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai

Reklamasi ilegal, penambangan pasir, penebangan mangrove, dan pembuangan limbah ke laut merupakan pelanggaran hukum serius. Regulasi terkait meliputi:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 73 mengancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi yang merusak wilayah pesisir tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 dan 99 memberikan sanksi pidana penjara 3-10 tahun (sengaja) atau 1-3 tahun (kelalaian), serta denda yang bervariasi, bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

– KUHP: Pasal 406 dan 412 mengatur pidana penjara 2 tahun 8 bulan hingga lebih, untuk pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 35 ayat (1) melarang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin.

– Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/Prp/160: Melarang pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Bersama Pasal 385 KUHP, mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta bagi yang memakai tanah negara tanpa hak.

Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Budidaya udang Vanamei yang intensif tanpa pengelolaan limbah yang baik menyebabkan pencemaran serius. Limbah tambak tinggi BOD dan COD, menurunkan kadar oksigen dan mengancam biota laut. Dampaknya meliputi penurunan kualitas air, kematian biota laut, konflik sosial, risiko kesehatan, dan gangguan pariwisata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH) mengatur tanggung jawab penanggung jawab usaha:

– Pasal 53: Wajib melakukan pemulihan lingkungan.

– Pasal 54: Pemulihan meliputi penghentian pencemaran, isolasi, dekontaminasi, pembersihan, rehabilitasi, dan restorasi lingkungan.

– Pasal 100: Ancaman pidana penjara 3 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar bagi pembuangan limbah tanpa izin ke wilayah pesisir.

Pernyataan Advokat Bambang Listi Hutapea, S.H.

“Kasus pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei memerlukan perhatian serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan pelestarian lingkungan sangat penting. Saya mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan kita,” ujar Bambang Listi Hutapea, S.H., pemilik Bambang Listi Law Firm.

Kesimpulan

Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang merupakan ancaman serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Konsultasi hukum sangat dianjurkan bagi yang terlibat dalam aktivitas di wilayah pesisir.

#NoViralNoJustice #SaveLaut #SaveLingkungan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Heriyanto
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Juwana Kehilangan Motor Di Tayu, Eko Alias Kodok Pelaku Diduga Mantan Napi

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pati, Jawa Tengah|(GMOCT)-Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui Wakil Sekertaris Umum GMOCT Cahyo Purnomo menerima laporan perihal Dugaan kasus pencurian sepeda motor terjadi di Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, Tayu, Pati. Korban, Suroto, warga Juwana, kehilangan sepeda motor Honda PCX merahnya pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Bangun Sinergitas dengan Warga Lewat Silaturahmi

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, Polsek Ciampea, Polres Bogor, Polda Jabar, melaksanakan kegiatan silaturahmi ke rumah warga di Kampung Cinangneng I, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Minggu (08/06/2025). Kegiatan tersebut bertujuan membangun komunikasi dua arah antara pihak kepolisian dan masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan-pesan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar, Sambang Warga Desa Mekarsari Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari *AIPTU ATENG NASUTA* berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Desa Mekarsari Kec. Rumpin, Minggu (04/05/2025). Sebagai perpanjangan tangan *Kapolsek Rumpin AKP. Suyoko, S.H.* sesuai arahan dari Bapak *Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H., S.I.K,.M.H* di wilayah Desa binaan untuk membina masyarakat agar bersama-sama menjaga kamtibmas tetap kondusif […]

  • PT Pindad Jajaki Kerjasama Dengan Evolved Aero Kembangkan Drone Jammer dan Interceptor Systems

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa dan Executive Chairman of the board Evolved Aero, Karl-Magnus Karlsson menandatangani MoU dan NDA terkait pengembangan bersama drone jammer dan interceptor systems pada Jumat, 25 April 2025 di Kantor Perwakilan Pindad Jakarta. Penandatanganan disaksikan oleh Direktur Teknologi & Pengembangan, Prima Kharisma, Plt. VP Inovasi & Bangnis, Aryo […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Gotong Royong Bersama Warga Desa Kadumanggu

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kadumanggu, Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Diki Maulana melaksanakan kegiatan gotong royong bersama warga dan aparatur desa di wilayah Jalan Raya Kadumanggu RT 05 RW 02, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jum’at (23/05/2025). Kegiatan gotong royong ini difokuskan […]

  • Kapolsek Kedung Waringin Berbagi Sembako Kepada Lansia dan Balita yang Alami Tuna Netra dan Tuna Daksa (Lumpuh)

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekai- Sebagai momen berbagi keberkahan menjelang idul adha, Rutinitas di Jum’at yang penuh berkah, Polsek Kedung Waringin polres metro Bekasi kembali menunjukkan empati dan kepeduliannya dengan berbagi. Siang hari ini Pukul 13:30 WIB kapolsek Kedung Waringin polres metro bekasi AKP Aliyani SH didampingi bhabinkamtibmas desa Waringin jaya Aiptu H Asep Rusdianto dan anggota unit intelkam […]

expand_less