Rabu, Juli 22, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum Kriminal

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

Tegar News by Tegar News
21 Juli 2026
in Kriminal
0
Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id -Jakarta Timur, 21 Juli 2026 | Untuk kesekian kalinya terjadi lagi pencurian di gudang besi milik H.Miskari di Pulo Gebang RT. 001/RW.005 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku pencurian besi dengan cara memanjat pagar besi setinggi 2,5 meter dan merusak pengaman CCTV yang berada di area depan gerbang sedangkan CCTV yang berada di dalam pelaku tidak mengetahui sehingga identitas pelaku dapat dikenali.

Ironisnya terduga pelaku dapat di kenal oleh adik sepupu dari Istri H. Miskari sendiri, (sepupu dari istri pemilik gudang – red) yang enggan di sebutkan namanya. Ia mengatakan, ” Ka kalau orang itu saya kenal si Irfan itu ka, ” ujarnya seraya menunjuk ke arah monitor cctv saat melihat siapa pelaku dibalik pencurian besi selam ini.

You might also like

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎

Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Pelaku Irfan diduga tinggal di daerah Serpong, sedangkan kejadian tersebut terjadi saat pemilik tertidur lelap sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin malam, 20 Juli 2026. Pelaku dengan leluasa menggasak Tembaga dengan berat 100Kg,Aki 100/Amper sebanyak lima belas unit, Jet Pmp 1 unit dan Crein Pompa air seberat 30Kg. Dengan kejadian tersebut pemilik gudang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Tindak pidana pencurian dan pengrusakan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tersebar ke dalam beberapa pasal. Untuk tindak pidana pencurian, dasar hukum utamanya tertuang dalam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian biasa, serta Pasal 406 ayat 1 KUHP untuk tindak pidana pengrusakan barang.
Berikut adalah rincian aturan dan ancaman hukumannya:

Foto: Terduga Pelaku

1. Pasal Pencurian: Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP): Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP): Pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu (seperti pada malam hari di rumah orang, dilakukan oleh 2 orang lebih, atau menggunakan anak kunci palsu). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

2. Pasal Pengrusakan: Pengrusakan Barang (Pasal 406 ayat 1 KUHP): Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Pengrusakan yang Menimbulkan Bahaya (Pasal 200 KUHP), Mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau barang secara umum. Diancam dengan penjara maksimal 12 tahun (jika membahayakan nyawa) hingga seumur hidup (jika mengakibatkan kematian).

Dalam kasus di mana pelaku melakukan pencurian yang disertai dengan pengrusakan (seperti merusak pintu/jendela atau memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang di dalamnya), pelaku dapat dijerat secara berlapis dengan menggabungkan pasal pencurian dan pengrusakan.

Hj Miskari selaku pemilik gudang berharap agar Aparat Kepolisian dapat mengusut tuntas dan menangkap pelaku pencurian tersebut sehingga pelaku dapat di hukum sebagai mana mestinya.(Dekka/Opik)

Tags: besidiJakartaPencurianTimur
Previous Post

Ketua Umum Barisan Muda Bekasi: Komjen Pol. Karyoto Sosok Tepat untuk Menakhodai Polri

Next Post

Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎
Kriminal

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎

by Tegar News
17 Juli 2026
Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas
Kriminal

Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas

by Tegar News
14 Juli 2026
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Kriminal

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

by Tegar News
12 Juli 2026
Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat
Kriminal

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

by Tegar News
11 Juli 2026
Pelaku Curanmor di Sukamanah Bekasi Ditangkap, Buron 5 Bulan Dibekuk Tim Reskrim Polsek Sukatani
Kriminal

Pelaku Curanmor di Sukamanah Bekasi Ditangkap, Buron 5 Bulan Dibekuk Tim Reskrim Polsek Sukatani

by Chairul Husen
11 Juli 2026
Next Post
Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Akibat Drainase, Jalan Banjir dan Licin Sering Terjadi Kecelakaan di Jatiasih “Butuh Perbaikan Total”

Diduga Akibat Drainase, Jalan Banjir dan Licin Sering Terjadi Kecelakaan di Jatiasih “Butuh Perbaikan Total”

19 Desember 2025
Komisi III DPR RI Beri Penghargaan Kepada Kapolres Metro Bekasi

Komisi III DPR RI Beri Penghargaan Kepada Kapolres Metro Bekasi

1 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Vonis 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan, PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik “Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?
Hukum

Vonis 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan, PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik “Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?

22 Juli 2026
Mengenal Sasmita “Bang Moncek” Pemuda Betawi yang Melestarikan Budaya Lewat Atraksi Golok dan Pantun Palang Pintu
Seni & Budaya

Mengenal Sasmita “Bang Moncek” Pemuda Betawi yang Melestarikan Budaya Lewat Atraksi Golok dan Pantun Palang Pintu

22 Juli 2026
Surat Tak Kunjung Dibalas BGN, PDIP Tagih Data Kader yang Diduga Ikut Proyek Makan Bergizi Gratis!
Info Publik

Surat Tak Kunjung Dibalas BGN, PDIP Tagih Data Kader yang Diduga Ikut Proyek Makan Bergizi Gratis!

22 Juli 2026
Ketum FORMASI dan Ketum PUSBAKUM SAW Sayangkan Dugaan Perusakan Banner Aspirasi Karyawan PDAM Tirta Bhagasasi
Info Daerah

Ketum FORMASI dan Ketum PUSBAKUM SAW Sayangkan Dugaan Perusakan Banner Aspirasi Karyawan PDAM Tirta Bhagasasi

21 Juli 2026
Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri
Info Publik

Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

21 Juli 2026
Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi
Kriminal

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

21 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News