Tegarnews.co.id -Jakarta Timur, 21 Juli 2026 | Untuk kesekian kalinya terjadi lagi pencurian di gudang besi milik H.Miskari di Pulo Gebang RT. 001/RW.005 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku pencurian besi dengan cara memanjat pagar besi setinggi 2,5 meter dan merusak pengaman CCTV yang berada di area depan gerbang sedangkan CCTV yang berada di dalam pelaku tidak mengetahui sehingga identitas pelaku dapat dikenali.
Ironisnya terduga pelaku dapat di kenal oleh adik sepupu dari Istri H. Miskari sendiri, (sepupu dari istri pemilik gudang – red) yang enggan di sebutkan namanya. Ia mengatakan, ” Ka kalau orang itu saya kenal si Irfan itu ka, ” ujarnya seraya menunjuk ke arah monitor cctv saat melihat siapa pelaku dibalik pencurian besi selam ini.
Pelaku Irfan diduga tinggal di daerah Serpong, sedangkan kejadian tersebut terjadi saat pemilik tertidur lelap sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin malam, 20 Juli 2026. Pelaku dengan leluasa menggasak Tembaga dengan berat 100Kg,Aki 100/Amper sebanyak lima belas unit, Jet Pmp 1 unit dan Crein Pompa air seberat 30Kg. Dengan kejadian tersebut pemilik gudang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Tindak pidana pencurian dan pengrusakan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tersebar ke dalam beberapa pasal. Untuk tindak pidana pencurian, dasar hukum utamanya tertuang dalam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian biasa, serta Pasal 406 ayat 1 KUHP untuk tindak pidana pengrusakan barang.
Berikut adalah rincian aturan dan ancaman hukumannya:

1. Pasal Pencurian: Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP): Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP): Pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu (seperti pada malam hari di rumah orang, dilakukan oleh 2 orang lebih, atau menggunakan anak kunci palsu). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
2. Pasal Pengrusakan: Pengrusakan Barang (Pasal 406 ayat 1 KUHP): Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Pengrusakan yang Menimbulkan Bahaya (Pasal 200 KUHP), Mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau barang secara umum. Diancam dengan penjara maksimal 12 tahun (jika membahayakan nyawa) hingga seumur hidup (jika mengakibatkan kematian).
Dalam kasus di mana pelaku melakukan pencurian yang disertai dengan pengrusakan (seperti merusak pintu/jendela atau memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang di dalamnya), pelaku dapat dijerat secara berlapis dengan menggabungkan pasal pencurian dan pengrusakan.
Hj Miskari selaku pemilik gudang berharap agar Aparat Kepolisian dapat mengusut tuntas dan menangkap pelaku pencurian tersebut sehingga pelaku dapat di hukum sebagai mana mestinya.(Dekka/Opik)














