Tegarnews.co.id – Jakarta, 6 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp322 miliar. Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRC selaku mantan Direktur PT Telkomsigma. AA selaku mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), dan DS selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi. Mereka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
KPK menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek digitalisasi SPBU yang dikerjakan pada periode 2019–2021. Proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp145 miliar. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(Rls/Red)














