Tegarnews.co.id – Jakarta, 30 Agustus 2026 | Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Dalam pembahasan Komisi Organisasi, kedua posisi tersebut disepakati tidak boleh merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur hingga pimpinan partai politik.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan keputusan itu dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
Menurutnya, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan simbol kepemimpinan organisasi sehingga perlu menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.
Namun, aturan ini khusus berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, bukan seluruh pengurus NU. Hasil kesepakatan Komisi Organisasi selanjutnya masih akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
Selain soal rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.(Rls/Red)














