Tegarnews.co.id – Jakarta, 31 Agustus 2026 | Komisi III DPR-RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana serius yang masuk dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kejahatan yang masuk dalam daftar tersebut mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap berbagai masukan dari para ahli. Komisi III juga melakukan perbandingan dengan regulasi mengenai perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut, merupakan kategori kejahatan yang dinilai serius dan memiliki dampak luas. Daftar itu mencakup tindak pidana korupsi; tindak pidana narkotika dan psikotropika; tindak pidana terorisme; tindak pidana penyelundupan manusia; serta tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Selain itu, RUU tersebut juga mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana asal lainnya.
Tiga jenis tindak pidana lainnya yang masuk dalam daftar tersebut adalah tindak pidana perbankan, tindak pidana kepabeanan dan cukai, tindak pidana perpajakan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Dalam mekanisme perampasan aset, objek yang dapat dirampas tidak hanya berupa hasil kejahatan yang diperoleh secara langsung. Aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana juga dapat menjadi objek perampasan sesuai dengan ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang.
Harta benda yang diperoleh secara langsung dari tindak pidana dikategorikan sebagai hasil kejahatan. Sementara itu, alat kejahatan merupakan harta benda atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
RUU tersebut juga mengenal konsep aset pengganti. Mekanisme ini memungkinkan penyitaan atau perampasan harta benda lain yang nilainya setara dengan hasil kejahatan apabila aset yang diperoleh dari tindak pidana tidak ditemukan atau tidak dapat dirampas.
Adapun metode perampasan aset yang dibahas dalam RUU tersebut menggabungkan dua pendekatan. Pertama, perampasan melalui tuntutan pidana terhadap pelaku atau in personam, yang prosesnya berkaitan dengan pembuktian tindak pidana yang dilakukan seseorang.
Kedua, terdapat mekanisme in rem, yakni gugatan atau proses perampasan yang diarahkan langsung terhadap aset tanpa bergantung pada adanya vonis pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasai aset tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam aturan.
Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting Komisi III DPR RI, karena regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Dengan masuknya 13 jenis tindak pidana serius tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya memutus manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan serta mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara, atau pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum.(Rls/Red)














