Sabtu, Oktober 17, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Komisi III Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana Yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Tegar News by Tegar News
31 Agustus 2026
in Hukum
0
Komisi III Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana Yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 31 Agustus 2026 | Komisi III DPR-RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana serius yang masuk dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kejahatan yang masuk dalam daftar tersebut mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap berbagai masukan dari para ahli. Komisi III juga melakukan perbandingan dengan regulasi mengenai perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.

You might also like

AKPERSI Geruduk Polres Bogor, Desak Kepastian Hukum atas Dugaan Intimidasi Wartawan

Laporan Mangkrak di Polda – Polrestabes Medan, Korban Diburu Pelaku Dilindungi!

Update Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sabar dan Hati-hati

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut, merupakan kategori kejahatan yang dinilai serius dan memiliki dampak luas. Daftar itu mencakup tindak pidana korupsi; tindak pidana narkotika dan psikotropika; tindak pidana terorisme; tindak pidana penyelundupan manusia; serta tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Selain itu, RUU tersebut juga mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana asal lainnya.

Tiga jenis tindak pidana lainnya yang masuk dalam daftar tersebut adalah tindak pidana perbankan, tindak pidana kepabeanan dan cukai, tindak pidana perpajakan, serta tindak pidana perdagangan orang.

Dalam mekanisme perampasan aset, objek yang dapat dirampas tidak hanya berupa hasil kejahatan yang diperoleh secara langsung. Aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana juga dapat menjadi objek perampasan sesuai dengan ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Harta benda yang diperoleh secara langsung dari tindak pidana dikategorikan sebagai hasil kejahatan. Sementara itu, alat kejahatan merupakan harta benda atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

RUU tersebut juga mengenal konsep aset pengganti. Mekanisme ini memungkinkan penyitaan atau perampasan harta benda lain yang nilainya setara dengan hasil kejahatan apabila aset yang diperoleh dari tindak pidana tidak ditemukan atau tidak dapat dirampas.

Adapun metode perampasan aset yang dibahas dalam RUU tersebut menggabungkan dua pendekatan. Pertama, perampasan melalui tuntutan pidana terhadap pelaku atau in personam, yang prosesnya berkaitan dengan pembuktian tindak pidana yang dilakukan seseorang.

Kedua, terdapat mekanisme in rem, yakni gugatan atau proses perampasan yang diarahkan langsung terhadap aset tanpa bergantung pada adanya vonis pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasai aset tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam aturan.

Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting Komisi III DPR RI, karena regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Dengan masuknya 13 jenis tindak pidana serius tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya memutus manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan serta mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara, atau pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum.(Rls/Red)

 

Tags: 13AsetPerampasanRUU
Previous Post

Jalan Warga Rusak, AKPERSI Tagih Komitmen Perbaikan Proyek Cikampek–Plumpang

Next Post

Anggota DPR-RI Terkaya, 20 Besar Berdasarkan LHKPN KPK

Tegar News

Tegar News

Related Posts

AKPERSI Geruduk Polres Bogor, Desak Kepastian Hukum atas Dugaan Intimidasi Wartawan
Hukum

AKPERSI Geruduk Polres Bogor, Desak Kepastian Hukum atas Dugaan Intimidasi Wartawan

by Chairul Husen
12 Oktober 2026
Laporan Mangkrak di Polda – Polrestabes Medan, Korban Diburu Pelaku Dilindungi!
Hukum

Laporan Mangkrak di Polda – Polrestabes Medan, Korban Diburu Pelaku Dilindungi!

by Tegar News
11 Oktober 2026
Update Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sabar dan Hati-hati
Hukum

Update Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sabar dan Hati-hati

by Tegar News
5 Oktober 2026
Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons – Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung?
Hukum

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons – Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung?

by Tegar News
1 Oktober 2026
Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!
Kriminal

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

by Tegar News
27 September 2026
Next Post
Anggota DPR-RI Terkaya, 20 Besar Berdasarkan LHKPN KPK

Anggota DPR-RI Terkaya, 20 Besar Berdasarkan LHKPN KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Prabowo Siapkan Bintang Kehormatan Untuk Pejabat Dibalik Kesuksesan B50

Prabowo Siapkan Bintang Kehormatan Untuk Pejabat Dibalik Kesuksesan B50

16 Juli 2026
Pulihkan Trauma Psikologis Pasca Bencana,Trauma Healing Polda Jabar Bantu Anak-anak Korban Longsor dan Banjir, Bandung Barat

Pulihkan Trauma Psikologis Pasca Bencana,Trauma Healing Polda Jabar Bantu Anak-anak Korban Longsor dan Banjir, Bandung Barat

26 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Soroti TP2D Bekasi, Ketua APPPIPP: Rakyat Butuh Hasil Nyata, Bongkar Kesenjangan Utara-selatan
Pemerintahan

Soroti TP2D Bekasi, Ketua APPPIPP: Rakyat Butuh Hasil Nyata, Bongkar Kesenjangan Utara-selatan

17 Oktober 2026
KPK Sita Rp800 Juta dari Ketua Umum GRIB Jaya Hercules, Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
Info Korupsi

KPK Sita Rp800 Juta dari Ketua Umum GRIB Jaya Hercules, Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor

16 Oktober 2026
Gegara Adik Belagu! Kepala BNPB Dicopot Prabowo, Negara Bukan Perusahaan Keluarga”Bung”
Opini

Gegara Adik Belagu! Kepala BNPB Dicopot Prabowo, Negara Bukan Perusahaan Keluarga”Bung”

16 Oktober 2026
Padjadjaran Suites Resort BNR Bogor Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bersih-Bersih dan Berbagi Nasi Kotak
Info Publik

Padjadjaran Suites Resort BNR Bogor Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bersih-Bersih dan Berbagi Nasi Kotak

16 Oktober 2026
Karhutla Tak Kunjung Tuntas, BEM UIKA Bogor Desak Prabowo Copot Raja Juli Antoni
Info Daerah

Karhutla Tak Kunjung Tuntas, BEM UIKA Bogor Desak Prabowo Copot Raja Juli Antoni

16 Oktober 2026
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jum’at
Info Desa

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jum’at

16 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News